Kamis, 30 Juli 2026

INDEKS DESA 2026.

 Penyegaran Tim Pemutakhiran Indeks Desa 2026.


Dalam upaya untuk mengoptimalkan proses Perencanaan Pembangunan di Desa, maka salah satu alat yang dipakai adalah Rekomendasi dari Tarikan data beberapa Aplikasi, salah satunya yaitu melalui Indeks Desa, kegiatan ini dilakukan secara berkala setiap tahun untuk mendukung  data dan dokumen yang diperlukan saat proses perencanaan pembangunan di desa untuk itulah dilaksanakan Penyegaran Pemutakhiran Indeks Desa 2026,


Alur dari kegiatan ini dimulai dari Pusat melalui Surat Edaran Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan tanggal 22 Juli 2026 https://drive.google.com/file/d/1BKP0_nhiksU3vk-gpNjTIyAMuKqmiW5h/view?usp=sharing ke TPP, selanjutnya TPP berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini bersama Pemerintah Kecamatan hingga diturunkannya Surat https://drive.google.com/file/d/1PDvLO6TxX16OXKwljS-mJqKPmuoa6bgd/view?usp=sharing untuk mengirimkan operator bersama Sekdes dalam upaya untuk melakukan Pemutakhiran secara bersama-sama. Dalam kesempatan ini TA PM Kabupaten juga turut hadir memaparkan langkah-langkah proses pengunduhan Questioner, template, pengisian, serta mengunggahnya kembali.


Pemutakhiran ID perlu dilaksanakan untuk mendukung Proses Perencanaan Pembangunan Desa, dimana sebelumnya harus dilakukan Pemutakhiran Data yang akan memberikan rekomendasi kemana arah perencanaan Pembangunan desa berikutnya diarahkan.

Sebenarnya proses Pemutakhiran ID bisa dilaksanakan di desa masing - masing, namun agar lebih optimal, karena masih ada pertanyaan dalam template yang tidak dipahami, dan juga untuk mengoptimalkan waktu, maka dari Pemerintah Kecamatan menyarankan agar dilaksanakan secara bersama - sama di Kecamatan.

Kegiatan Pemutakhiran ID dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Juli 2026 mengambil lokasi di ruang rapat lantau II BUMDesma Manik Arta Jaya mulai pukul 8.26 hingga pukul 13.00 wita. Diambil tempat di BUMDesma karena sesuai surat edaran bahwa Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok dalam mengakses aplikasi Indeks D

Selasa, 28 Juli 2026

MONIT0RING DAN EVALUASI.

 Monev Pengelolaan Keuangan Desa.

Sesuai dengan surat pemberitahuan dari DPMD Kabupaten Tabanan per tanggal 20 Juli 2026 ( https://drive.google.com/file/d/1UrgFs_uplhbX6JGxM1Kgjku9u_oA1f-d/view?usp=sharing ) bahwa DPMD akan mendapat giliran untuk di monitoring dan dievaluasi per tanggal 28 Juli 2026, maka Tim Pendamping juga menghadiri kegiatan ini dengan tujuan untuk mengetahui sehauh mana desa memahami, dan menerapkan apa yang pernah disampaikan pada saat saat kunjungan ke desa dimana Pendamping selalu menegaskan bagaimana Perangkat desa mengarsipkan data dan dokumen sesuai dengan alur mulai dari Pendataan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. semua tahapan ini agar dipayungi oleh regulasi mulai dari SK Pendata, hingga ke Perdes Pertanggungjawaban APBDes.

Dalam kesempatan ini ada permintaan dari Pemerintah Desa agar DPMD mengitimkan check list terlevih fshulu, mungkin sehari atau beberapa hari menjelang monev, namun langsung diberikan tanggapan oleh Petugas dari DPMD bahwa Monitoring ini bertujuan untuk melakukan pengawasan langsung kepada desa, sejauh mana desa mampu melakukan tata kelola pemerintahan desa secara nyata. Jikalau check list dikirimkan terlebih dahulu akan terjadi manipulasi keadaan dimana desa akan mempersiapkan dan membuatkan data dan dokumen tidak pada tahapan semestinya. Kegiatan Monev ini dipimpin oleh Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Ahli Muda (Bpk. Ketut Suarnata) disertai oleh dua orang petugas dan secara giliran melakukan wawancara, nenunjukkan data dan dokumen yang diperlukan baik kepada Perangkat Desa, Pelaksana Kegiatan, Tim Pelaksana Kegiatan, atau BUMDes.

Monitoring ini dilaksanakan mulai pk 08.30 wita hingga pk 12.30 wita, dengan hasil masih perlu dioptumalkan terkait penyusunan, penerbitan data dan dokumen, serta tekhnik penyajiannya. Desa wajib menyimpan soft copy file dari data dan dokumen yang ada, namun.saat dilakukan monitoring desa wajib menunjukkan fisik atau hard copynya.

Minggu, 26 Juli 2026

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DESA BERABAN, KECAMATAN SELEMADEG TIMUR

 

DESA BERABAN – Pemerintah Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi penyegaran Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagi Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Tim Verifikasi pada Kamis, 23 Juli 2026, Jam 09.30 WITA
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Beraban ini dipimpin oleh Sekretaris Desa (Ketua Tim Penyusun RKP 2027) Beraban, serta dihadiri oleh perangkat desa, unsur kepala wilayah dan pendamping desa.
Pembukaan dan Penyegaran Tupoksi Tim
  • Penyelarasan Regulasi: Perbekel Desa Beraban membuka acara dengan menekankan pentingnya pemahaman aturan terbaru mengenai perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2027.
  • Penyegaran Tim Penyusun: Penegasan kembali tugas Tim Penyusun RKP dalam mencermati pagu indikatif desa, menyelaraskan program kabupaten/provinsi, dan menjaring aspirasi masyarakat.
  • Penyegaran Tim Verifikasi: Penajaman fungsi Tim Verifikasi untuk memeriksa kelayakan teknis, administrasi, dan finansial dari usulan kegiatan yang masuk agar terhindar dari masalah hukum.
Tahapan Penyusunan Rancangan RKP Desa
  • Pencermatan Ulang Dokumen: Tim Penyusun memaparkan hasil pencermatan dokumen RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) untuk melihat skala prioritas tahun berjalan.
  • Analisis Pagu Indikatif: Pemeriksaan draf alokasi dana yang masuk ke Desa Beraban guna memetakan kemampuan pembiayaan program fisik dan non-fisik.
  • Perumusan Rancangan RKP: Penyusunan draf rancangan RKP Desa Beraban yang berisi daftar program kerja, lokasi kegiatan, volume, serta perkiraan anggaran operasional.

Tahapan Penyusunan Rancangan DURKP
  • Penyaringan Usulan Kewenangan Daerah: Tim menginventarisasi aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibiayai oleh Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) karena masuk kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat.
  • Formulasi Dokumen DURKP: Menyusun Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) Desa Beraban secara sistematis.
  • Persiapan Penyerahan: Dokumen DURKP dikunci untuk nantinya dibawa dan diperjuangkan dalam forum Musrenbangcam (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan) Selemadeg Timur.
Peninjauan dan Penutupan
  • Diskusi dan Sinkronisasi: Forum membuka sesi tanya jawab untuk menyelaraskan pandangan antara Tim Penyusun dan Tim Verifikasi mengenai rencana kerja tindak lanjut tahapan penyusunan Rancangan RKP mulai dari Juli s/d September.
  • Penyusunan Notulensi Acara: Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Notulen Acara pelaksanaan penyegaran dan RKTL tahapan draf RKP/DURKP oleh perwakilan tim, dan Pemerintah Desa Beraban.

Sinergisitas kegiatan perencanaan pembangunan desa dengan Mahasiswa KKN Universitas Hindu Negeri ( UHN ) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
  • Diskusi : Peran serta Mahasiswa UHN Denpasar diharapkan dapat mengoptimalkan kelancaran tahapan penyusunan Rancangan RKP 2027 di Desa Beraban terkait kelengkapan dokumen pendukung Proposal, Survey teknis, Perhitungan Volume, Kebutuhan Bahan dan Upah kerja, Survey Harga untuk HPS, Gambar Desain dan RAB.


Ditulis oleh :
I MADE KERTIA ST

PENDAMPING DESA KECAMATAN SELEMADEG TIMUR

Kamis, 23 Juli 2026

PERENCANAAN PEMBANGUNAN.

 Dalam upaya untuk mengoptimalkan proses perencanaan pembangunan di desa, maka panduan untuk melaksanakan tahap demi tahap sesuai dengan Siklus Tahapan Pembangunan di desa perlu juga kita agendakan dengan matang, karena dari Proses Pendataan hingga ke Pertanggungjawaban kinerja pemerintahan desa harus kita tunjukkan dengan data dan dokumen yang dihasilkan, kemudian disimpan agar manakala ada permintaan data kita dapat menyajikannya dengan baik.

Sesuai dengan Siklus Tahapan Pembangunan di desa, bulan Juni hingga bulan September desa melakukan proses penyusunan Rancangan RKPDes untuk tahun 2027, untuk itulah desa - desa di kecamatan Selemadeg Timur setelah semua melaksanakan Musdes RKPDes 2027, pembentukan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun, maka tim tersebut mulai mengambil langkah - langkah untuk mengoptimalkan kinerjanya. Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan penyegaran tim, dimana keanggotaan Tim bisa saja terdiri dari mereka yang sudah pernah duduk sebagai Tim, ataupun yang betul - betul baru pertama kali didapuk menjadi Tim.

Untuk Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan sebenarnya sudah dari awal bulan Juli mengagendakan Penyegaran Tim, namun karena adanya kegiatan - kegiatan yang urgen yang dilaksanakan oleh Kabupaten dan mengambi tempat di desa Beraban akhirnya tertunda hingga dua kali dan beruntung pada tanggal ini 23 Juli 2026  Tim Verifikasi dan Tim Penyusun dapat melaksanakan Penyegaran Tim yang dilaksanakan di Wantilan Kantor Desa Beraban, yang dihadiri oleh 15 orang anggota teriri dari 10 laki dan 5 perempuan dan ada beberapa anggota Tim yang berhalangan hadir karena jadwalnya berbenturan. namun hal itu tidak menjadi penghalang dilaksanakannya agenda Penyegaran Tim, hal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan gerak langkah yang diawali dengan pemahaman tahap demi tahap proses perencanaan Pembangunan desa hingga tersusunnya rancangan RKPDes 2027 yang akan dipaparkan pada saat Musrenbangdes di Bulan September.

Selain kehadiran Tim Verifikasi, dan Tim Penyusun rancangan RKPDes 2027, kami Tim Pendamping Kecamatan Selemadeg Timur juga berkesempatan memfasilitasi dan mensupervisi Tim agar nantinya bisa bekerja sama dengan mahasiswa KKN dari Universitas Hindu Nusantara yang kebetulan memperoleh lokasi KKN di Desa Beraban. dalam pesempatan ini Tim dan Mahasiswa diharapkan dapat bekerjasama namun dapat melaksanakan dan menghasilkan data dan dokumen yang merupakan kewajiban serta tugas pokok dan fungsinya masing - masing

Mahasiswa KKN dengan disiplin ilmunya akan dipadukan dengan pengetahuan umum yang dipakai di desa untuk memperlancar proses perencanaan pembangunan melalui Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi yang dikuasai oleh Mahasiswa KKN seperti bagaimana cara membuat proposal dengan menggunakan Artificial Inteligen (AI) namun tidak mengabaikan kecerdasan mereka masing - masing. juga diusulkan bagaimana cara menyajikan data terintegrasi melalui Google Drive yang memungkinkan kita untuk sama-sama melakukan kerja dan pemantauan walaupun tidak sering melaksanakan rapat koordinasi.

Besar harapan bahwa desa merasa Mahasiswa KKN ada manfaatnya bagi tata kelola pemerintahan di desa, begitu pula sebaliknya, mahasiswa memperoleh kesempatan dalam mengaplikasikan apa yang mereka peroleh di kampus, ataupun apa yang menjadi keahliannya sehingga tercipta simbiosis saling menguntungkan.

Minggu, 19 Juli 2026

Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2026 Semester I

 

Sesuai dengan Siklus Tahapan Pembangunan di desa, Petunjuk Regulasi Permendagri 20 Tahun 2018, dan Perbup 12 tahun 2019, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait prosentase progres pemanfaatan APBDes 2026 Semester I. maka dalam kesempatan ini kami Tim Pendamping Kecamatan Selemadeg Timur dapat melapirkan jalannya Musyawarah Desa sebagai berikut :

1. Maksud dan Tujuan Kunjungan.

Sesuai dengan surat undangan dari desa pada tanggal 16 Juli 2026 bahwa tanggal.20 Juli 2026 diadakan Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2026 Semester I.

2. Langkah-langkah

Koordinasi awal di pagi hari saat baru tiba di Kantor Desa dengan menggali kesiapan Perangkat Desa dalam menyajikan data dan dokumen sebagai laporan tengah semester yang akan dipaparkan.

3. Hasil.

Secara Agenda dapat dilaporkan sebagai berikut :

*. Pembukaan
*. Sambutan dari Perbekel Desa Megati,
*. Sambutan dari Ketua BPD Desa Megati,
*. Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2026 Semester I,
*. Tanya - Jawab,
*. Penandatanganan Berita Acara,
*. Penutup.

Pertama, Pemerintahan Desa telah berhasil melaksanakan satu tahapan terkait Siklus Tahapan Pembangunan di desa, dan memiliki data dan dokumen sebagai bahan manakala ada pemeriksaan.

Hasilnya adalah APBD 2026 yang sudah berjalan selama enam bulan atau satu semester bisa terlaporkan dengan mekanisme Sekdes sebagai Kuasa Pengelola Anggaran didukung oleh hasil kinerja berupa data dan dokumen dari masing - masing Pelaksana Kegiatan baik secara Sistem dengan Siskeudes atau secara manual oleh Pelaksana Kegiatan sehingga manakala ada monev atau Pemeriksaan baik Sekdes ataupun Perangkat Desa mampu menyajikan data dan Dokumen sebagai Pertanggungjawaban.

4. Masalah,

Perlu persiapan yang lebih optimal dari Pemerintah Desa, terutama Pelaksana Kegiatan dalam melaporkan dan menyajikan kelengkapan data pertanggungjawaban.

BPD belum memahami secara komprehensive terkait tugas pokok dan fungsinya sehingga dalam Musdes ini BPD tidak memegang parameter apa yang dipakai sebagai alat melakukan pengawasan, dan pegangan sebagai pegangan dalam membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Pertanggungjawaba. APBDes Semester I.

Perbekel sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan hadir, dan akhirnya diambil alih oleh Sekdes sebagai Kuasa Pengelola Anggaran.

5. Tindaklanjutnya.

Memberikan fasilitasi dan supervisi kepada BPD dalam menentukan Parameter dan pegangan sehingga layak menyetujui pertanggungjawaban APBDes 2026 Semester I.

6. Rekomendasi.

Perlu dilaksanakan atau bahkan dimasukkan ke.dalam APBDes 2027 untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa baik secara mandiri ataupun kolektif sehingga mampu untuk melaksanakan tupoksi masing-masing yang didukung data dan dokumen.

Selasa, 14 Juli 2026

Perencanaan Pembangunan Desa 2027


 PENYEGARAN
TIM VERIFIKASI DAN TIM PENYUSUN
RKPDes 2027

Sesuai dengan Siklus Tahapan Pembangunan di desa, bulan Juni adalah awal proses Perencanaan pembangunan di desa yang diawali dengan dibukanya kran perencanaan pembangunan di desa untuk tahun 2027 oleh BPD melalui Musdes RKPDes. Namun agar proses perencanaan bisa berjalan dengan optimal maka perlu juga ada pendataan dan rekomendasi dari tarikan data aplikasi desa, yang akan menuntun kearah mana pembangunan desa itu dilaksanakan.


Proses pendataan dilaksanakan mulai dari semester kedua tahun sebelumnya yaitu mulai dari dilaksanakannya Rumah Desa Sehat atau RDS di Triwulan III dan Triwulan IV tahun sebelumnya, ditambah Triwulan I dan triwulan II tahun ini yang akan menjadi materi dalam Rembug Stunting. Hasil dari Rembug Stunting berupa Berita Acara itu yang akan dikawal hingga bisa masuk ke Musdes RKPDes, begitu pula dengan Pokok Pikiran BPD, dan Arah kebijakan Perbekel berdasarkan hasil pencermatan RPJMDes di masa jabatannya nanti. Ketiga dokumen tersebut yang akan diserah terimakan di dalam Musdes dan akan menjadi bahan bagi Tim Penyusun dan Tim Verifikasi dalam merancang dan menyusun wujud kegiatan dalam rancangan RKPDes.



Setelah dilaksanakannya Musdes pada Juni 2026 di desa - desa , Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, perlu kiranya Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKPDes 2027 diberikan Penyegaran karena walaupun desa telah memiliki petunjuk langkah – langkah serta data dan dokumen yang dihasilkan selama bertahun – tahun namun dalam perjalanannya masih ada hal yang dianggap kecil atau belum dipahami sehingga tidak dilaksanakan. Dan Pendamping dalam kesempatan ini mengapresiasi sekali apa yang dilaksanakan oleh desa yaitu berusaha lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dengan mengoptimalkan proses perencanaan melalui Musdes, Pembentukan tim Verifikasi dan Tim Penyusun, Survey dan seterusnya hingga dapat menyajikan dan melaksanakan dengan lebih baik.


Dalam kegiatan penyegaran Tim Verifikasi dan Tim Penyusun ini dimulai dari dari meyakinkan adanya SK, dilaksanakannya Survey, masing – masing anggota Tim bekerja secara optimal sebagai tim sehingga dapat menghasilkan perencanaan yang lebih baik karena berhasilnya pelaksanaan pembangunan di desa ditentukan juga oleh perencanaan yang matang yang didukung oleh anggota tim yang sesuai kapasitasnya dan juga sesuai dengan tupoksinya.

Tim Pendamping dalam kesempatan ini tidak banyak memberikan materi karena metode yang dipakai adalah dengan memberikan kesempatan kepada semua anggota tim untuk mengekspresikan pemahamannya tentang tahapan – tahapan perencanaan yang dilaksanakan oleh desa. Tim pendamping hanya menambahkan, dan tidak membahas langkah yang dilaksanakan oleh Tim manakala hal itu sudah sesuai dengan petunjuk regulasi.

Hasil dari Penyegaran Tim ini adalah :

*. Bagi Pendamping adalah mengetahui sejauh mana desa memahami dan melaksanakan tahapan perencanaan pembangunan desa sesuai petunjuk regulasi, dan memberikan supervise pada tahapan yang masih belum optimal

*. Bagi Tim baik itu yang sudah pernah atau baru pertama kali menjadi anggota Tim Verifikasi ataupun Tim Penyusun memiliki dasar acuan yang jelas yaitu seperti Permendagri 114, Permendes 21 tentang format-format yang harus diisi data dan akan menjadi dokumen Perencanaan, dan Permendes 13 mengenai Informasi Desa seperti SDGs, ID, serta yang lainnya.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA GADUNG SARI, KECAMATAN SELEMADEG TIMUR

 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA GADUNG SARI, KECAMATAN SELEMADEG TIMUR



Pelaksanaan Pelatihan Tupoksi Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi di Desa Gadung Sari bertujuan untuk membekali kedua tim dengan pemahaman regulasi dan keterampilan teknis agar mampu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2027 yang akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Pembukaan dan Kebijakan
  • Lokasi Kegiatan: Ruang Pertemuan Kantor Desa Gadung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur.
  • Kehadiran Peserta: Perbekel (Kepala Desa), Perangkat Desa, Anggota BPD, serta seluruh anggota Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi.
  • Sambutan Perbekel: Menegaskan pentingnya sinergi antar-tim agar program pembangunan desa tahun depan berjalan optimal.
  • Penyampaian Regulasi: Pemaparan dasar hukum terbaru mengenai tahapan perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Pembekalan Tim Penyusun RKP Desa
  • Materi Pokok: Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa dan analisis pagu indikatif anggaran desa, Rekomendasi dari Indek Desa Membangun, peta jalan SDGs dan Rembuk Stunting.
  • Teknis Kerja: Pelatihan penyusunan rancangan RKP Desa, pembuatan matriks program, dan pengisian format dokumen resmi. Rencana Kerja tahapan penyusunan Draft RKP mulai dari Bulan Juli sampai Bulan September 2026.
  • Fokus Utama: Menyelaraskan usulan masyarakat hasil Musdus/Musdes dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional/RPJMD.

Pembekalan Tim Verifikasi
  • Materi Pokok: Tugas pokok memeriksa kelayakan usulan kegiatan dari aspek teknis, administratif, dan finansial.
  • Teknis Kerja: Simulasi pengisian instrumen verifikasi lapangan dan penyusunan rekomendasi hasil verifikasi.
  • Fokus Utama: Memastikan seluruh usulan yang masuk akal secara biaya, aman secara hukum, dan dapat dilaksanakan secara teknis.
Diskusi dan Rencana Tindak Lanjut
  • Sesi Pemecahan Masalah: Diskusi interaktif mengenai solusi hambatan sinkronisasi data anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
  • Penyusunan Jadwal: Menyepakati timeline kerja bersama, mulai dari pengumpulan data, verifikasi lapangan, hingga pelaksanaan Musrenbangdes.
  • Penutupan Acara: Pelatihan ditutup secara resmi oleh Perbekel dengan komitmen bersama untuk menghasilkan dokumen RKP Desa yang berkualitas.


Ditulis oleh :

I MADE KERTIA ST
PENDAMPING DESA KEC SELEMADEG TIMUR


Minggu, 12 Juli 2026

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA TANGGUNTITI, KEC. SELEMADEG TIMUR

 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA TANGGUNTITI, KEC. SELEMADEG TIMUR



Pelaksanaan Penyegaran Tupoksi Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi di Desa Tangguntiti bertujuan untuk membekali kedua tim dengan pemahaman regulasi dan keterampilan teknis agar mampu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026.

Pembukaan dan Kebijakan
  • Lokasi Kegiatan: Ruang Pertemuan Kantor Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur.
  • Kehadiran Peserta: Perbekel (Kepala Desa), Perangkat Desa, Anggota BPD, serta seluruh anggota Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi dari unsur Perangkat Desa, Yayasan Pendidikan, Pekaseh, Kawil dan Desa Adat.
  • Sambutan Perbekel: Menegaskan pentingnya sinergi antar-tim agar program pembangunan desa tahun depan berjalan optimal.
  • Penyampaian Regulasi: Pemaparan dasar hukum terbaru mengenai tahapan perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Pembekalan Tim Penyusun RKP Desa
  • Materi Pokok: Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, sisa usulan RKP tahun sebelumnya, Rekomendasi dari IDM, SDGs, Rembuk Stunting dan analisis pagu indikatif anggaran desa.
  • Teknis Kerja: Pelatihan penyusunan rancangan RKP Desa, pembuatan matriks program, dan pengisian format dokumen resmi.
  • Fokus Utama: Menyelaraskan usulan masyarakat hasil Musdus/Musdes dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Pembekalan Tim Verifikasi
  • Materi Pokok: Tugas pokok memeriksa kelayakan usulan kegiatan dari aspek teknis, administratif, dan finansial.
  • Teknis Kerja: Simulasi pengisian instrumen verifikasi lapangan dan penyusunan rekomendasi hasil verifikasi.
  • Fokus Utama: Memastikan seluruh usulan yang masuk wajar secara biaya, aman secara hukum, dan dapat dilaksanakan secara teknis.
Diskusi dan Rencana Tindak Lanjut
  • Sesi Pemecahan Masalah: Diskusi interaktif mengenai solusi hambatan sinkronisasi data anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
  • Penyusunan Jadwal: Menyepakati timeline kerja bersama, mulai dari pengumpulan data, verifikasi lapangan, hingga pelaksanaan Musrenbangdes, dari Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2026.
  • Penutupan Acara: Pelatihan ditutup secara resmi oleh Perbekel dengan komitmen bersama untuk menghasilkan dokumen RKP Desa yang berkualitas.


Ditulis oleh :

     I MADE KERTIA ST
     Pendamping Desa Kec Selemadeg Timur

PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA TAHUN 2026 DI DESA TANGGUNTITI, BERABAN DAN DESA MAMBANG

Menavigasi Arah Pembangunan Berbasis Data: Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di Desa Tangguntiti, Beraban dan Desa Mambang Pelaksanaan pemutakhi...