Rabu, 29 April 2026

PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA.

 Peningkatan Kapasitas BPD

Dalam pelaksanaan Pembangunan, dan jalannya pemerintahan desa, Perbekel tidak bisa melaksanakannya sendiri, dalam hal ini Perbekel didampingi oleh BPD sebagai mitra kerja. dalam mendampingi kinerja Perbekel BPD harus selalu melaksanakan peningkatan kapasitas, baik secara individu maupun lembaga.

Untuk mewujudkan sinkronisasi pelaksanaan Pemerintahan Desa, secara kebetulan antara keinginan Pendamping Desa dan Ketua BPD terjadi dalam komunikasi dengan WA untuk melaksanakan rapat koordinasi bulanan. pada tanggal 28 April 2026 disepakatilah untuk melakukan pertemuan. saat ini pertemuan terjadi antara Ketua BPD, Sekretaris BPD, dan Pendamping Desa.

Pertemuan ini merasa perlu dilaksanakan oleh BPD, dengan harapan dapat mengawasi kinerja Pemerintah desa sesuai dengan tupoksi BPD. Bagaimana BPD bisa melakukan pengawasa, apa yang dipakai parameter untuk mengawasi jika tidak dilaksanakan penyegaran-penyegaran di tubuh BPD itu sendiri.

Dalam koordinasi tersebut, disepakatilah untuk melakukan Rapat rutin bulanan sekaligus untuk melakukan penyegaran BPD secara internal dengan melibatkan Pendamping Desa.

Rapat rutin bulanan BPD sebagai wujud nyata telah melaksanakan kewajibannya sehingga bisa memperoleh Haknya berupa tunjangan yang dianggarkan dari APBDes akhirnya disepakati dilaksanakan pada tanggal 29 April 2026 bertempat di ruang rapat kantor desa Gadungan.

Dalam kesempatan ini materi rapat terdiri dari
1. Pemantapan Tupoksi BPD yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Blanko ke masing-masing utusan wilayah untuk menyerap, menampung, dan menyampaikan Inspirasi, Aspirasi, Permasalahan, atau Solusi.
2. Siklus Tahapan Pembangunan di Des. materi ini dimaksudkan agar masing-masing utusan wilayah mempersiapkan materi saat dilaksanakan rapat rutin sesuai bulan, misalnya di bulan Mei materi yang akan disampaikan seputaran persiapan baik data maupun dokumen untuk pelaksanaan Musdes RKPDes.
3. Dalam hal melaksanakan tugas Pengawasan, BPD harus memahami tugasnya hanya sebatas pengawasan, bukan audit. pengawasan bisa dilakukan secara garis besar atau secara mendalama. secara garis besar berupa realisasi dari APBDes ke wujud Kegiatan, kalau dilanjutkan sedikit mendalam bisa dicontohkan terkait Penyertaan Modal BUMDes untuk Ketahanan Pangan.
Dalam Kegiatan ini perlu diawasi secara regulasi apakah sudah ada Perdes Penyertaan Modalnya, berapa besarannya, apakah sudah ada dokumennya ( Program Kerja, Analisa Kelayakan Usaha, Proposal, dan RAB ), jika sudah direalisasikan maka pengawasan dilanjutkan dengan menggali dan mencatat, dari Penyertaan Modal yang diberikan, berapa yang telah masuk ke rekening BUMDes, apakah bisa memperoleh Laba atau rugi, selanjutnya itulah yang akan dilaporkan menjadi laporan kinerja BPD.

Rapat rutin kali ini berjalan dengan cukup serius sehingga tidak terasa waktu berjalan, dan diakhiri dengan pembacaan kesimpulan rapat oleh ketua BPD, dan materi rencana pelaksanaan rapat rutin bulanan di bulan Juni.


Minggu, 26 April 2026

Peningkatan Kapasitas TPP

Peningkatan Kapasitas dari Pak Camat.

 Senin, 27 April 2026 sesuai hasil komunikasi dengan Bapak Camat Selemadeg Timur yang dilaksanakan pada hari jumat 24 April 2026 maka kami Tim Pendamping menghadap beliau setelah apel pagi, dalam kesempatan ini yang pertama ditanyakan oleh Pak Camat adalah bagaimana kinerja tim pendamping di lapangan, apakah ada kendala.....?



Secara tugas pokok dan fungsi kami Tim Pendamping sudah melaksanakan tugas mulai dari Edukasi, Advokasi, Mediasi, dan Supervisi. namun dalam perjalanannya ada desa yang kurang responsip dalam menindak lanjuti apa yang kami sampaikan. contohnya dalam proses pemeringkatan BUMDes dimana dalam kegiatan ini pada tanggal 6 April 2026 dilaksanakanlah Fasilitasi Pemeringkatan BUMDes secara kolektif di kantor Camat. dari sepuluh desa di kecamatan Selemadeg Timur hanya delapan desa yang hadir dan memanfaatkan kegiatan ini untuk memaksimalkan proses inputing data dan dokumen di aplikasi Pemeringkatan BUMDes.

Berdasarkan hasil koordinasi kami, bapak Camat memberikan solusi dengan memerintahkan Kasi PMD untuk menindaklanjuti desa yang belum selesai melakukan input dan upload data sehingga prosentasenya belum mencapai 100%.

Bapak Camat dalam kesempatan ini juga memberikan arahan kepada Tim Pendamping dan juga petugas di kecamatan agar mendampingi dari awal proses pengumpulan data untuk perencanaan 2027. Pak Camat menyampaikan bahwa Proses Perencanaan Pembangunan Desa pada bulan Juni yang disampaikan dalam Musdes Perencanaan tidak akan maksimal manakala desa tidak memulai dari penyajian data. dari data itulah desa bisa menentukan wujud kegiatan yang nanti akan direncanakan. dari bulan April ini ke bulan Juni adalah waktu yang singkat manakala kita mengikuti Siklus Tahapan Pembangunan di Desa.

Peningkatan Kapasitas Pendamping hari ini diberikan oleh Pak Camat dengan memberikan penekanan bahwa apapun kegiatan yang dilaksanakan agar berdasarkan perencanaan yang didukung data dan dokumen.


Pengarahan yang diberikan oleh Pak Camat sebagai bekal kami dalam memberikan pendampingan di desa dimulai dari pk 09.00 hingga pk 11.15 yang diakhiri karena Pak Camat akan melaksanakan kunjungan ke desa, dan Pendamping pun juga melanjutkan kunjungan ke desa untuk melaksanakan pendampingan.


Selasa, 14 April 2026

Arsip

 Arsip adalah data dan dokumen mengenai alur suatu kegiatan, sebagai contoh Arsip dalam bidang perencanaan adalah data dan dokumen yang menunjang dan memberikan penjelasan mengenai alur atau proses perencanaan,

Pada hari Selasa, 14 April 2026 kunjungan dilakukan ke desa Tangguntiti yang diawali dengan koordinasi bersama Sekdes untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan pendampingan hari ini, dalam kesempatan ini diperoleh informasi bahwa akan ada juga team Kabupaten dari bidang kearsipan yang akan melakukan pembinaan.

Seusai koordinasi bersama Sekdes, Bapak Perbekel memasuki kantor desa dan memberikan waktu untuk diajak koordinasi terkait kearsipan, dan juga pemantauan prioritas penggunaan Dana Desa 2026.


Dalam diskusi bersama Bapak Perbekel pendamping diminta pendapat dan masukan mengenai proses pengarsipan di desa. dalam kesempatan ini Pendamping memberikan masukan kepada Bapak Perbekel berdasarkan hasil monitoring dan Pendampingan selama ini bahwa secara essensi proses pengarsipan data dan dokumen di desa Tangguntiti sudah baik, namun dalam kesempatan ini pendamping menyarankan agar dalam proses pendampingan yang dilakukan Kabupaten desa tetap mengikutinya dengan serius, dengan harapan desa memperoleh perbandingan apa yang telah dilakukan oleh desa, dengan apa yang diberikan petunjuk oleh Kabupaten.
Pukul 09.40 Tim dari Kearsipan Kabupaten memasuki kantor desa Tangguntiti, dan diarahkan menuju ruang tamu kantor desa, setelah beberapa menit melakukan ramah tamah, tim beserta perangkat desa menuju meja dimana Perbekel dan Pemerintah desa biasanya melakukan koordinasi.

Dalam proses pendampingan ini kami berjalan sendiri-sendiri, namun tetap saling terkoordinasi dengan harapan efisiensi waktu antara tugas pokok dan fungsi Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas mendampingi desa dengan tugas Tim dari Kabupaten terkait proses pengarsipan bisa berjalan beriringan.
Terkair Tupoksi Pendamping dalam memberikan Supervisi dan Fasilitasi, serta memonitoring apa yang telah dilakukan desa dalam membreakdown 60% Dana Desa yang telah masuk ke RKD ke dalam delapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 ke dalam No. Acc, Wujud Kegiatan, Pagu, Realisasi, Sisa, serta siapa yang menjadi Pelaksana Kegiatan sudah tercatat dengan baik dan masuk menjadi rekapitulasi laporan Kecamatan, yang selanjutnya akan menjadi bahan monitoring Pendamping setiap kali kunjungan ke desa. hal ini dilakukan untuk memperkuat dan sebagai check and balance dalam tata kelola keuangan di desa. pada dasarnya desa bisa melakukan proses pelaporan dengan menggunakan Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes ) namun alangkah baiknya manakala kita juga menggunakan cara lain dalam memantau, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang ada di APBDes, terutama yang menggunakan Dana Desa.
Untuk materi dari Tim Kabupaten, sedikit Pendamping laporkan bahwa kunjungan mereka untuk mensosialisasikan cara-cara untuk filing atau pengarsipan data, dalam kesempatan ini yang pertama diperkenalkan mengenai Box file yang didalamnya akan terisi map-map mengenai data dan dokumen, semisal Proposal, Design, RAB, Photo kegiatan, SPP, Laporan, Pertanggungjawaban, serta yang lainnya. tim dari kabupaten menyarankan agar setiap map berisi satu hal yang sama. namun tanggapan dari salah satu perangkat memberikan masukan kepada Tim Kabupaten bahwa tekhnis filing atau pengumpulan arsip yang dilakukan oleh desa sesuai dengan petunjuk dari tata kelola Pemerintahan, dan tata kelola keuangan desa. ada kalanya satu dokumen terdiri dari beberapa dokumen pendukung, sebagai contoh DPA terdiri dari RAK, RKA, dan RAB. dokumen-dokumen ini tidak boleh dipisah-pisahkan karena akan menyulitkan proses pelaporan dan Pertanggungjawaban.



Selain mengenai tekhnis pengumpulan dokumen, Tim dari Kabupaten juga mensosialisasikan mengenai box file dan map berwarna coklat dengan contoh yang ditunjukkan pada saat koordinasi, juga diperkenalkan lokasi suppliernya. dalam kesempatan ini ada tanggapan dari perangkat dimana proses pelaksanaan kegiatan dan pembangunan saat ini di bulan April sudah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan di akhir Desember 2025. manakala proses pengarsipan seperti yang disarankan oleh tim dari kabupaten, maka akan dimasukkan ke dalam proses perencanaan kegiatan dan pembangunan desa untuk tahun 2027 yang mulai akan dilakukan di bulan Juni 2026 melalui Musde dan kegiatan ini akan diajukan dalam Musdes tersebut. desa tidak bisa memastikan bahwa program sepeti ini akan dilaksanakan sepenuhnya oleh desa karena akan berkaca dari kemampuan keuangan desa, selain itu secara garis besar desa sudah melakukan proses pengarsipan data dan dokumen mulai dari Lemari File, box file, dan map file namun dengan bentuk dan warna yang berbeda dari apa yang diperkenalkan tim.
Inti dan kesimpulan yang bisa diambil adalah desa sudah melaksanakan proses pengarsipan data dan dokumen dengan baik secara tekhnis, namun dengan cara yang berbeda.
Sosialisasi dan pendampingan dari Tim Kabupaten ini berakhir sekitar Pk 10.20 karena akan melanjutkan sosialisasi dan Pendampingan di desa lain, dan Pendamping melanjutkan kembali supervisi, Fasilitasi, dan Pendampingan kepada Perangkat Desa.




Senin, 06 April 2026

 

 Baliho APBDes 2026


Baliho APBDes 2026 yang terdiri dari APBDes 2026, Penjabaran APBDes 2026, Delapan ( 8 ) Prioritas Program Nasional, dan realisasi APBDes 2025 disajikan oleh pemerintahan desa melalui baliho yang dipasang di tempat-tempat strategis desa sehingga bagi masyarakat yang ingin mengetahui digunakan untuk apa saja dana yang masuk ke Rekening Kas Desa terutama DDs baik realisasi tahun lalu, maupun perencanaan penggunaannya di tahun 2026, bisa dilihat dalam baliho tersebut.

Kecamatan Selemadeg Timur yang terdiri dari 10 desa sudah melakukan publikasi tersebut, baik yang berupa baliho yang dipasang di sudut-sudut Desa, maupun yang diunggah ke website, dan medsos desa      ( Twitter, Facebook, Tik tok, dan Instagram ).

Dalam kesempatan ini TPP berusaha menyajikan Baliho yang telah dipasang oleh desa, berikut lokasinya

1. Desa Gunung Salak.


Pemasangan Baliho APBDes untuk desa Gunung Salak dilakukan di empat tempat yaitu di di depan Kantor Desa, di pertigaan menuju dusun Kanciana, di pertigaan menuju dusun Apit Yeh, dan di depan SD N 1 Gunung Salak.

2. Desa Gadungan.

Photo Publikasi APBDes untuk Desa Gadungan yang kami tampilkan adalah publikasi melalui Website Desa Gadungan ( https://gadungan.desa.id/ ) dengan harapan sebagai variasi penyajian.

3. Desa Bantas
Untuk Desa Bantas, lokasi pemasangan dilakukan di tiga titik, yaitu diujung barat dipasang disisi timur jembatan yang berbatasan dengan desa Megati, posisi tengah dipasang di depan kantor desa, dan disisi timur di pasang di pertigaan di depan Pura Puseh lan Desa.

Photo pemasangan baliho diatas menunjukkan posisi batas sebelah barat desa Bantas tepatnya disisi timur jembatan yang berbatasan dengan Desa Megati.

4. Desa Mambang
Di desa Mambang, pemasangan baliho dilakukan di empat ( 4 ) tempat, yaitu di Perempatan perbatasan antara Br. Dinas Dukuh Pulu Tengah dengan Br. Dinas Dukuh Pulu Kelod tepatnya di depan rumah Kepala Desa, di Bale Banjar Dukuh Pulu Tengah, di Depan Kantor Desa, dan di Br. Mambang Celuk Kaja.
Photo diatas menggambarkan proses pemasangan infografis desa di depan rumah Kepala Desa, ini dilakukan karena didepan rumah kepala desa merupakan lokasi yang strategis berupa persimpangan dan jalan lintas menuju desa tetangga.


5. Desa Megati.
Untuk desa Megati pemasangan baliho dilaksanakan di tiga tempat, yaitu di depan Kantor desa, di persimpangan dengan jalan Denpasar Gilimanuk, dan di pertigaan menuju Banjar Dinas Jelijih.
Gambar diatas adalah lokasi pemasangan di persimpangan dengan jalan Denpasar - Gilimanuk yang merupakan pusat desa Megati dan juga di lingkungan pasar.

6. Desa Tangguntiti.
Desa Tangguntiti memasang baliho publikasi APBDes di depan lapangan umum desa Tangguntiti.
Proses pemasangan baliho yang tampak pada gambar diatas menunjukkan proses pemasangan yang dilakukan di depan lapangan umum desa Tangguntiti menghadap ke jalan utama.

7. Desa Beraban
Untuk Desa Beraban, selain mengunggah di website dan medsos desa, baliho hanya dibuat 1 set dan dipasang di tempat yang menjadi lalu lalang masyarakat karena di depan kantor desa adalah jalan umum yang merupakan akses ke desa lain dan juga kecamatan lain. jalan ini merupakan jalan lintas manakala masyarakat dari daerah barat menuju ke Kuta.

Gambar diatas menunjukkan perangkat desa sedang memasang baliho di depan kantor desa Beraban - Kecamatan Selemadeg Timur.

8. Desa Tegalmengkeb.
Untuk Desa Tegalmengkeb, info publik desa berupa infografis desa hanya di pasang di depan Kantor Desa Tegalmengkeb, diunggah di website desa dan facebook desa.
Gambar diatas merupakan baliho atau infografis desa mengenai publikasi APBDes baik realisasi tahun 2025 dan perencanaannya untuk tahun 2026, kami Tim Pendamping sudah pernah memberikan peningkatan kapasitas dalam bidang photografi untuk tujuan laporan, apalagi yang dipasang di areal publik, kami ingin memantau bagaimanakan penerapan dari materi yang pernah kami berikan dalam peningkatan kapasitas dengan jalan meminta menyerahkan photo pemasangan baliho. kami sengaja menmpilkan ini dengan harapan nanti akan bisa direview, dan kami akan memberikan penyegaran kembali, untuk kami pantau di tahun berikutnya, photo hasil capture dari perangkat desa.

9. Desa Dalang
Baliho mengenai info publik desa tentang APBDes di desa dalang dipasang di tiga ( 3 ) tempat yaitu di depan kantor desa, di pertigaan ujung desa, dan di Banjar Dinas Dalang Pondok dengan pertimbangan karena banjar Dinas Dalang Pondok lumayan jauh dari Kantor Desa walaupun jalan di Banjar Dinas Dalang Pondok merupakan jalan lintas menuju desa lain ( Gadung Sari ).
 Gambar Baliho diatas adalah gambar saat perangkat desa melakukan proses pemasangan baliho di depan kantor desa Dalang.

10. Desa Gadung Sari.
Desa Gadung Sari merupakan desa termuda di kecamatan Selemadeg Timur yang merupakan pemekaran dari desa Gadungan. desa Gadung Sari terdiri dari tiga ( 3 ) banjar dinas yaitu Munduk Pakel, Cepaka, dan Nyatnyatan. untuk desa Gadung Sari memasang baliho sebagai infografis desa di empat ( 4 ) titik termasuk di depan Kantor Desa.

Gambar diatas menunjukkan para perangkat desa bergotong royong untuk memasang baliho info publik desa di sebelah bale banjar, banjar dinas Nyatnyatan, tepatnya dekat lapangan Volley.

Demikianlah yang dapat kami sajikan mengenai salah satu tugas dari Tim Pendamping yaitu untuk mengcapture pemasangan Baliho infografis desa berupa info publik desa tentang realisasi APBDes th 2025, perencanaan pemanfaatan dana APBDes 2026, dan baliho tentang delapan ( 8 ) Prioritas Program Nasional.


Semoga bermanfaat, dan akan kami sempurnakan di tahun mendatang.



Minggu, 05 April 2026

 

Senin, 06 April 2026

PEMERINGKATAN BUMDESA DAN BUMDESA BERSAMA

 



Pada hari Senin  tanggal 6 April 2026, TPP Kecamatan Selemadeg Timur memfasilitasi  para pengurus  BUMDes seKecamatan Selemadeg Timur melakukan infut data  pemeringkatan data BUMDes dan BUMDesa Bersama

Kegiatan ini terselenggara karena dukungan dari  pihak kecamatan yaitu Bapak  Camat dan Kasi Kecamatan Selemadeg Timur atas koordinasi dengan TPP Kecamatan Selemadeg Timur. Dalam kesempatan ini hadir selaku narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat  Kabupaten Tabanan yaitu Bapak I Wayan Rigunawan dan ibu Ni Made Wiraseni. Regulasi yang mendasari kegiatan pemeringkatan ini adalah :

·    Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 71:

   (1)  Menteri melakukan pendataan dan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama

  (2) Hasil pendataan dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

·   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daereah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2021, Pasal 22, Pemeringkatan menjadi instrumen untuk menilai kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama, dan menjadi salah satu tahapan dari Langkah-Langkah pembinaan.

·      Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Adapun 7 Aspek / indicator BUMDesa meliputi Kelembagaan, Manajemen,Usaha dan Unit Usaha, Kerjasama/Kemitraan, Aset dan Permodalan, Administrasi,laporan keuangan dan akuntabilitas,Keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat desa.

    Kegiatan  ini menyasar sepuluh ( 10 ) BUMDes yang ada di kecamatan Selemadeg Timur yaitu :

    1. BUMDes Bangun Sakka Sejahtra dari desa Gunung Salak,

    2. BUMDes Sari Mulya Arta dari desa Gadungan,

    3. BUMDes Mesari dari Desa Bantas,

    4. BUMDes Mahottama Sandhi dari Desa Mambang,

    5. BUMDes Srishadana dari Desa Megati,

    6. BUMDes Astiti Sedana Bhuwana dari Desa Tangguntiti,

    7. BUMDes Panca Amerta dari Desa Beraban,

    8. BUMDes Sari Merta dari Desa Tegalmengkeb.

    9. BUMDes Karya Luhur dari Desa Dalang, dan

    10. BUMDes Sinar Makmur dari Desa Gadung Sari.

    Ditambah 1 BUMDesma Manik Arta Jaya dari Kecamatan Selemadeg Timur.

   Hasil akhir dari proses fasilitasi ini adalah adanya RKTL, Target Penyelesaian infut oleh BUMDesa       tanggal 11 April 2026, akan dilaksanakan evaluasi & pertemuan lanjutan untuk BUMDesa  di hari         kamis, tgl 9 April 2026.

Penulis : I Made Ari Yudiana

PROSES PERENCANAAN DESA

 REMBUG STUNTING Pada hari Jumat, 29 Mei 2026 Pemerintahan Desa Mambang Kecamatan Selemadeg Timur mengadakan proses lanjutan dalam melaksana...