Kamis, 30 Oktober 2025 pk 12.40
( Rapat Koordinasi antara Camat, Pendamping Desa, Pendamping Koperasi, dan Kasi PMD ).
Rapat Koordinasi dibuka penyampaiannya oleh Pendamping Desa tentang mohon dukungan dari pihak kecamatan untuk mempercepat proses pendampingan dan pelaksanaan Musdesus dukungan pengembalian pinjaman,
Dilanjutkan oleh Pendamping Koperasi sebagai bahan laporan dengan siapa saja berkoordinasi saat kunjungan ke desa. Dalam kesempatan ini bapak Camat memutuskan untuk megadakan rapat bersama Perbekel, Ketua KDMP didampingi seorang pengurus pada tanggal 7 November 2025 . Pk 09.00 pagi di ruang rapat Kantor Camat. ( Perbekel, Ketua KDMP, dan yang tunjuk oleh Ketua KDMP ).
Jadwal Pendampinga Persiapan Musdesus.
1. 10 November 2025 ( Megati pagi 09.00, - Bantas malam 19.00 )
2. 11 November 2025 ( Tangguntiti pagi, - Gadung Sari malam )
3. 12 November 2025 ( Gadungan malam, - Mambang pagi )
4. 15 November 2025 ( Beraban pagi, - Dalang malam )
5. 16 November 2025 ( Gunung Salak malam, Tegalmengkeb pagi ).
Harapan Pak Camat agar kita satu langkah dalam melakukan pendampingan kepada KDMP dan Pemerintah Desa sehingga penyampaian ke desa sama baik dari Pak Camat, Pendamping Desa, maupun Pendamping Koperasi. Dan akan menjadi materi pada saat Pak Camat menghadiri rapat koordinasi baik dengan Perbekel atau Sekdes.
Saran dari Pak Camat agar segala sesuatu didukung dengan data dan dokumen. Penyampaian dari Pendamping Koperasi, yaitu hubungan antara Pendamping Desa dan Pendamping Koperasi sudah bagus, dan dilanjutkan dengan tertib administrasi, Permodalannya apakah ada rencana melakukan pinjaman. Permasalahan di kepengurusan KDMP adalah adanya pertanyaan dari calon pengurus KDMP yang menanyakan gaji pengurus.
Mengenai permodalan bisa diperoleh dari anggota, penyertaan modal dari lembaga lembaga lainnya.
BUMDes sebagai suplier, dan KDMP memasarkannya minimal kepada anggotanya, jadi tugas Koperasi adalah merekrut anggota sebanyak - banyaknya, ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan power Perbekel dan BPD.
Dari sudut pandang Pendamping Desa, hal ini berkaitan dengan ketaatan kepada regulasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar