Kamis, 27 Agustus 2026

PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA TAHUN 2026 DI DESA TANGGUNTITI, BERABAN DAN DESA MAMBANG


Menavigasi Arah Pembangunan Berbasis Data: Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di Desa Tangguntiti, Beraban dan Desa Mambang
Pelaksanaan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 di Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali, berjalan dengan penuh komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh elemen perangkat desa serta masyarakat. Berdasarkan regulasi terbaru di bawah Permendesa Nomor 9 Tahun 2024, instrumen Indeks Desa kini menjadi acuan tunggal nasional untuk memotret kemajuan kewilayahan melalui enam dimensi utama: layanan dasar, kondisi sosial, kondisi ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Dua desa di koridor Selemadeg Timur, yaitu Desa Tangguntiti, Desa Beraban dan Desa Mambang, secara simultan merampungkan rangkaian pengisian kuesioner dan verifikasi faktual sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2026.
Di Desa Tangguntiti dan Beraban, tim kelompok kerja (Pokja) pemutakhiran data Indeks Desa 2026 bergerak menyisir indikator-indikator potensial yang ada di wilayah permukiman. Sebagai desa yang terus berupaya mengoptimalkan visi misinya, fokus pemutakhiran diarahkan pada penguatan akurasi data fasilitas umum, jaminan kesehatan masyarakat, serta tata kelola administrasi pemerintahan yang transparan. Perangkat Desa Tangguntiti dan Beraban bersama Pendamping Desa ( PD ) dengan cermat melakukan penginputan melalui dasbor sistem web resmi Indeks Desa untuk memastikan tidak ada anomali data. Dengan topografi wilayah yang khas, dimensi aksesibilitas dan pengelolaan lingkungan hidup lokal juga menjadi poin krusial yang dicatat guna merefleksikan kebutuhan rill pembangunan desa di masa mendatang.
Sementara itu, dinamika pemutakhiran data di Desa Mambang menunjukkan ritme kolaborasi yang tidak kalah solid. Aparatur Desa Mambang memprioritaskan pemutakhiran pada dimensi kondisi sosial dan penguatan ekonomi kemasyarakatan. Mengingat Desa Mambang aktif dalam berbagai kegiatan inklusif seperti aksi sosial pembinaan Posyandu dan PKK, integrasi data pelayanan dasar kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat tercatat dengan sangat baik. Proses pengerjaan kuesioner isu desa diselesaikan secara kolektif oleh tim Pokja Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 yang difasilitasi Pendamping Lokal Desa ( PLD ) dengan melibatkan para kepala dusun (kelihan banjar dinas) demi menjamin objektivitas data di tingkat akar rumput.
Puncak dari rangkaian kegiatan pemutakhiran ini ditandai dengan diselenggarakannya Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Data Indeks Desa 2026 di masing-masing kantor desa. Dalam forum pengambilan keputusan tertinggi tersebut, dokumen Berita Acara (BA) ditandatangani bersama oleh Perbekel, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan PD/PLD sebelum diunggah ke sistem kementerian. Data yang telah final dari Desa Beraban dan Desa Mambang kemudian diteruskan ke tingkat Kecamatan Selemadeg Timur untuk menjalani proses verifikasi dan validasi berjenjang bersama tim kabupaten. Melalui kedaulatan data yang akurat ini, kedua desa bersiap menyongsong perencanaan pembangunan tahun anggaran berikutnya yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.




Ditulis oleh :

I Made Kertia, ST
Pendamping Desa ( PD ) Kec Selemadeg Timur


 

Senin, 10 Agustus 2026

PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA 2026 DI DESA MEGATI DAN DESA TEGAL MENGKEB



Pemerintah Desa Megati melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 pada hari Selasa, 4 Agustus 2026 dan Di Desa Tegal Mengkeb pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor B-113/PDP.03.04/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026. Permendes PDTT Nomor 9 Tahun 2024 mengatur Indeks Desa sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka mendukung pencapaian pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan. Indeks Desa dibangun melalui enam dimensi, yaitu dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi aksesibilitas, dan dimensi tata kelola pemerintahan Desa

Pemerintah Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa petugas yang terlibat memahami instrumen dan indikator yang harus diperbarui serta sumber data yang dapat digunakan sebagai bahan pengisian. Verifikasi dilakukan dengan membandingkan data tahun sebelumnya dengan kondisi terkini serta memeriksa kelengkapan dan kewajaran data. Apabila ditemukan perubahan kondisi, data disesuaikan berdasarkan keadaan terbaru dan didukung oleh sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Validasi juga dilakukan untuk menghindari adanya data yang ganda, tidak relevan, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Pemutakhiran Data Berdasarkan Enam Dimensi Indeks Desa

Data yang telah diverifikasi kemudian dikelompokkan dan diperbarui berdasarkan enam dimensi Indeks Desa sesuai Permendes PDTT Nomor 9 Tahun 2024, yaitu:

a. Dimensi Layanan Dasar

Pemutakhiran dilakukan terhadap kondisi layanan dasar masyarakat Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb, antara lain yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih, sanitasi, dan pelayanan dasar lainnya sesuai indikator yang terdapat dalam instrumen Indeks Desa.

b. Dimensi Sosial

Data diperbarui untuk menggambarkan kondisi sosial kemasyarakatan Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb, termasuk keberadaan dan aktivitas kelembagaan sosial, partisipasi masyarakat, kegiatan kemasyarakatan, serta aspek sosial lainnya sesuai indikator yang ditetapkan.

c. Dimensi Ekonomi

Pemutakhiran diarahkan pada kondisi perekonomian desa dan masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi, mata pencaharian, usaha masyarakat, kelembagaan ekonomi, serta potensi ekonomi desa yang menjadi bagian dari indikator Indeks Desa.

d. Dimensi Lingkungan

Data diperbarui untuk menggambarkan kondisi lingkungan Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb, termasuk pengelolaan lingkungan, kondisi sumber daya alam, kebersihan, pengelolaan sampah, risiko lingkungan, dan aspek lain sesuai indikator yang digunakan.

e. Dimensi Aksesibilitas

Pemutakhiran dilakukan terhadap kondisi akses dan keterhubungan Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb, termasuk kondisi jalan, transportasi, komunikasi, akses terhadap fasilitas pelayanan, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

f. Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Data diperbarui untuk menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb, termasuk aspek administrasi pemerintahan, pelayanan publik, kelembagaan, perencanaan pembangunan, transparansi, partisipasi masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa sesuai indikator yang ditetapkan.

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 di Desa Megati dan Tegal Mengkeb merupakan bagian penting dalam membangun basis data desa yang akurat dan mutakhir. Data yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan gambaran objektif mengenai kondisi, perkembangan, permasalahan, potensi, serta tingkat kemajuan dan kemandirian Desa Megati.

Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb untuk melaksanakan pemutakhiran data secara tertib, transparan, partisipatif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Permendes PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa dan arahan pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026.


Ditulis oleh Pendamping Desa :

I MADE KERTIA ST


 

PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA TAHUN 2026 DI DESA TANGGUNTITI, BERABAN DAN DESA MAMBANG

Menavigasi Arah Pembangunan Berbasis Data: Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di Desa Tangguntiti, Beraban dan Desa Mambang Pelaksanaan pemutakhi...