Kamis, 27 Agustus 2026

PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA TAHUN 2026 DI DESA TANGGUNTITI, BERABAN DAN DESA MAMBANG


Menavigasi Arah Pembangunan Berbasis Data: Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di Desa Tangguntiti, Beraban dan Desa Mambang
Pelaksanaan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 di Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali, berjalan dengan penuh komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh elemen perangkat desa serta masyarakat. Berdasarkan regulasi terbaru di bawah Permendesa Nomor 9 Tahun 2024, instrumen Indeks Desa kini menjadi acuan tunggal nasional untuk memotret kemajuan kewilayahan melalui enam dimensi utama: layanan dasar, kondisi sosial, kondisi ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Dua desa di koridor Selemadeg Timur, yaitu Desa Tangguntiti, Desa Beraban dan Desa Mambang, secara simultan merampungkan rangkaian pengisian kuesioner dan verifikasi faktual sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2026.
Di Desa Tangguntiti dan Beraban, tim kelompok kerja (Pokja) pemutakhiran data Indeks Desa 2026 bergerak menyisir indikator-indikator potensial yang ada di wilayah permukiman. Sebagai desa yang terus berupaya mengoptimalkan visi misinya, fokus pemutakhiran diarahkan pada penguatan akurasi data fasilitas umum, jaminan kesehatan masyarakat, serta tata kelola administrasi pemerintahan yang transparan. Perangkat Desa Tangguntiti dan Beraban bersama Pendamping Desa ( PD ) dengan cermat melakukan penginputan melalui dasbor sistem web resmi Indeks Desa untuk memastikan tidak ada anomali data. Dengan topografi wilayah yang khas, dimensi aksesibilitas dan pengelolaan lingkungan hidup lokal juga menjadi poin krusial yang dicatat guna merefleksikan kebutuhan rill pembangunan desa di masa mendatang.
Sementara itu, dinamika pemutakhiran data di Desa Mambang menunjukkan ritme kolaborasi yang tidak kalah solid. Aparatur Desa Mambang memprioritaskan pemutakhiran pada dimensi kondisi sosial dan penguatan ekonomi kemasyarakatan. Mengingat Desa Mambang aktif dalam berbagai kegiatan inklusif seperti aksi sosial pembinaan Posyandu dan PKK, integrasi data pelayanan dasar kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat tercatat dengan sangat baik. Proses pengerjaan kuesioner isu desa diselesaikan secara kolektif oleh tim Pokja Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 yang difasilitasi Pendamping Lokal Desa ( PLD ) dengan melibatkan para kepala dusun (kelihan banjar dinas) demi menjamin objektivitas data di tingkat akar rumput.
Puncak dari rangkaian kegiatan pemutakhiran ini ditandai dengan diselenggarakannya Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Data Indeks Desa 2026 di masing-masing kantor desa. Dalam forum pengambilan keputusan tertinggi tersebut, dokumen Berita Acara (BA) ditandatangani bersama oleh Perbekel, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan PD/PLD sebelum diunggah ke sistem kementerian. Data yang telah final dari Desa Beraban dan Desa Mambang kemudian diteruskan ke tingkat Kecamatan Selemadeg Timur untuk menjalani proses verifikasi dan validasi berjenjang bersama tim kabupaten. Melalui kedaulatan data yang akurat ini, kedua desa bersiap menyongsong perencanaan pembangunan tahun anggaran berikutnya yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.




Ditulis oleh :

I Made Kertia, ST
Pendamping Desa ( PD ) Kec Selemadeg Timur


 

Senin, 10 Agustus 2026

PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA 2026 DI DESA MEGATI DAN DESA TEGAL MENGKEB



Pemerintah Desa Megati melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 pada hari Selasa, 4 Agustus 2026 dan Di Desa Tegal Mengkeb pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor B-113/PDP.03.04/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026. Permendes PDTT Nomor 9 Tahun 2024 mengatur Indeks Desa sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka mendukung pencapaian pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan. Indeks Desa dibangun melalui enam dimensi, yaitu dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi aksesibilitas, dan dimensi tata kelola pemerintahan Desa

Pemerintah Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa petugas yang terlibat memahami instrumen dan indikator yang harus diperbarui serta sumber data yang dapat digunakan sebagai bahan pengisian. Verifikasi dilakukan dengan membandingkan data tahun sebelumnya dengan kondisi terkini serta memeriksa kelengkapan dan kewajaran data. Apabila ditemukan perubahan kondisi, data disesuaikan berdasarkan keadaan terbaru dan didukung oleh sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Validasi juga dilakukan untuk menghindari adanya data yang ganda, tidak relevan, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Pemutakhiran Data Berdasarkan Enam Dimensi Indeks Desa

Data yang telah diverifikasi kemudian dikelompokkan dan diperbarui berdasarkan enam dimensi Indeks Desa sesuai Permendes PDTT Nomor 9 Tahun 2024, yaitu:

a. Dimensi Layanan Dasar

Pemutakhiran dilakukan terhadap kondisi layanan dasar masyarakat Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb, antara lain yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih, sanitasi, dan pelayanan dasar lainnya sesuai indikator yang terdapat dalam instrumen Indeks Desa.

b. Dimensi Sosial

Data diperbarui untuk menggambarkan kondisi sosial kemasyarakatan Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb, termasuk keberadaan dan aktivitas kelembagaan sosial, partisipasi masyarakat, kegiatan kemasyarakatan, serta aspek sosial lainnya sesuai indikator yang ditetapkan.

c. Dimensi Ekonomi

Pemutakhiran diarahkan pada kondisi perekonomian desa dan masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi, mata pencaharian, usaha masyarakat, kelembagaan ekonomi, serta potensi ekonomi desa yang menjadi bagian dari indikator Indeks Desa.

d. Dimensi Lingkungan

Data diperbarui untuk menggambarkan kondisi lingkungan Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb, termasuk pengelolaan lingkungan, kondisi sumber daya alam, kebersihan, pengelolaan sampah, risiko lingkungan, dan aspek lain sesuai indikator yang digunakan.

e. Dimensi Aksesibilitas

Pemutakhiran dilakukan terhadap kondisi akses dan keterhubungan Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb, termasuk kondisi jalan, transportasi, komunikasi, akses terhadap fasilitas pelayanan, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

f. Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Data diperbarui untuk menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb, termasuk aspek administrasi pemerintahan, pelayanan publik, kelembagaan, perencanaan pembangunan, transparansi, partisipasi masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa sesuai indikator yang ditetapkan.

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 di Desa Megati dan Tegal Mengkeb merupakan bagian penting dalam membangun basis data desa yang akurat dan mutakhir. Data yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan gambaran objektif mengenai kondisi, perkembangan, permasalahan, potensi, serta tingkat kemajuan dan kemandirian Desa Megati.

Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Megati dan Desa Tegal Mengkeb untuk melaksanakan pemutakhiran data secara tertib, transparan, partisipatif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Permendes PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa dan arahan pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026.


Ditulis oleh Pendamping Desa :

I MADE KERTIA ST


 

Kamis, 30 Juli 2026

INDEKS DESA 2026.

 Penyegaran Tim Pemutakhiran Indeks Desa 2026.


Dalam upaya untuk mengoptimalkan proses Perencanaan Pembangunan di Desa, maka salah satu alat yang dipakai adalah Rekomendasi dari Tarikan data beberapa Aplikasi, salah satunya yaitu melalui Indeks Desa, kegiatan ini dilakukan secara berkala setiap tahun untuk mendukung  data dan dokumen yang diperlukan saat proses perencanaan pembangunan di desa untuk itulah dilaksanakan Penyegaran Pemutakhiran Indeks Desa 2026,


Alur dari kegiatan ini dimulai dari Pusat melalui Surat Edaran Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan tanggal 22 Juli 2026 https://drive.google.com/file/d/1BKP0_nhiksU3vk-gpNjTIyAMuKqmiW5h/view?usp=sharing ke TPP, selanjutnya TPP berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini bersama Pemerintah Kecamatan hingga diturunkannya Surat https://drive.google.com/file/d/1PDvLO6TxX16OXKwljS-mJqKPmuoa6bgd/view?usp=sharing untuk mengirimkan operator bersama Sekdes dalam upaya untuk melakukan Pemutakhiran secara bersama-sama. Dalam kesempatan ini TA PM Kabupaten juga turut hadir memaparkan langkah-langkah proses pengunduhan Questioner, template, pengisian, serta mengunggahnya kembali.


Pemutakhiran ID perlu dilaksanakan untuk mendukung Proses Perencanaan Pembangunan Desa, dimana sebelumnya harus dilakukan Pemutakhiran Data yang akan memberikan rekomendasi kemana arah perencanaan Pembangunan desa berikutnya diarahkan.

Sebenarnya proses Pemutakhiran ID bisa dilaksanakan di desa masing - masing, namun agar lebih optimal, karena masih ada pertanyaan dalam template yang tidak dipahami, dan juga untuk mengoptimalkan waktu, maka dari Pemerintah Kecamatan menyarankan agar dilaksanakan secara bersama - sama di Kecamatan.

Kegiatan Pemutakhiran ID dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Juli 2026 mengambil lokasi di ruang rapat lantau II BUMDesma Manik Arta Jaya mulai pukul 8.26 hingga pukul 13.00 wita. Diambil tempat di BUMDesma karena sesuai surat edaran bahwa Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok dalam mengakses aplikasi Indeks D

Selasa, 28 Juli 2026

MONIT0RING DAN EVALUASI.

 Monev Pengelolaan Keuangan Desa.

Sesuai dengan surat pemberitahuan dari DPMD Kabupaten Tabanan per tanggal 20 Juli 2026 ( https://drive.google.com/file/d/1UrgFs_uplhbX6JGxM1Kgjku9u_oA1f-d/view?usp=sharing ) bahwa DPMD akan mendapat giliran untuk di monitoring dan dievaluasi per tanggal 28 Juli 2026, maka Tim Pendamping juga menghadiri kegiatan ini dengan tujuan untuk mengetahui sehauh mana desa memahami, dan menerapkan apa yang pernah disampaikan pada saat saat kunjungan ke desa dimana Pendamping selalu menegaskan bagaimana Perangkat desa mengarsipkan data dan dokumen sesuai dengan alur mulai dari Pendataan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. semua tahapan ini agar dipayungi oleh regulasi mulai dari SK Pendata, hingga ke Perdes Pertanggungjawaban APBDes.

Dalam kesempatan ini ada permintaan dari Pemerintah Desa agar DPMD mengitimkan check list terlevih fshulu, mungkin sehari atau beberapa hari menjelang monev, namun langsung diberikan tanggapan oleh Petugas dari DPMD bahwa Monitoring ini bertujuan untuk melakukan pengawasan langsung kepada desa, sejauh mana desa mampu melakukan tata kelola pemerintahan desa secara nyata. Jikalau check list dikirimkan terlebih dahulu akan terjadi manipulasi keadaan dimana desa akan mempersiapkan dan membuatkan data dan dokumen tidak pada tahapan semestinya. Kegiatan Monev ini dipimpin oleh Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Ahli Muda (Bpk. Ketut Suarnata) disertai oleh dua orang petugas dan secara giliran melakukan wawancara, nenunjukkan data dan dokumen yang diperlukan baik kepada Perangkat Desa, Pelaksana Kegiatan, Tim Pelaksana Kegiatan, atau BUMDes.

Monitoring ini dilaksanakan mulai pk 08.30 wita hingga pk 12.30 wita, dengan hasil masih perlu dioptumalkan terkait penyusunan, penerbitan data dan dokumen, serta tekhnik penyajiannya. Desa wajib menyimpan soft copy file dari data dan dokumen yang ada, namun.saat dilakukan monitoring desa wajib menunjukkan fisik atau hard copynya.

Minggu, 26 Juli 2026

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DESA BERABAN, KECAMATAN SELEMADEG TIMUR

 

DESA BERABAN – Pemerintah Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi penyegaran Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagi Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Tim Verifikasi pada Kamis, 23 Juli 2026, Jam 09.30 WITA
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Beraban ini dipimpin oleh Sekretaris Desa (Ketua Tim Penyusun RKP 2027) Beraban, serta dihadiri oleh perangkat desa, unsur kepala wilayah dan pendamping desa.
Pembukaan dan Penyegaran Tupoksi Tim
  • Penyelarasan Regulasi: Perbekel Desa Beraban membuka acara dengan menekankan pentingnya pemahaman aturan terbaru mengenai perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2027.
  • Penyegaran Tim Penyusun: Penegasan kembali tugas Tim Penyusun RKP dalam mencermati pagu indikatif desa, menyelaraskan program kabupaten/provinsi, dan menjaring aspirasi masyarakat.
  • Penyegaran Tim Verifikasi: Penajaman fungsi Tim Verifikasi untuk memeriksa kelayakan teknis, administrasi, dan finansial dari usulan kegiatan yang masuk agar terhindar dari masalah hukum.
Tahapan Penyusunan Rancangan RKP Desa
  • Pencermatan Ulang Dokumen: Tim Penyusun memaparkan hasil pencermatan dokumen RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) untuk melihat skala prioritas tahun berjalan.
  • Analisis Pagu Indikatif: Pemeriksaan draf alokasi dana yang masuk ke Desa Beraban guna memetakan kemampuan pembiayaan program fisik dan non-fisik.
  • Perumusan Rancangan RKP: Penyusunan draf rancangan RKP Desa Beraban yang berisi daftar program kerja, lokasi kegiatan, volume, serta perkiraan anggaran operasional.

Tahapan Penyusunan Rancangan DURKP
  • Penyaringan Usulan Kewenangan Daerah: Tim menginventarisasi aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibiayai oleh Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) karena masuk kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat.
  • Formulasi Dokumen DURKP: Menyusun Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) Desa Beraban secara sistematis.
  • Persiapan Penyerahan: Dokumen DURKP dikunci untuk nantinya dibawa dan diperjuangkan dalam forum Musrenbangcam (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan) Selemadeg Timur.
Peninjauan dan Penutupan
  • Diskusi dan Sinkronisasi: Forum membuka sesi tanya jawab untuk menyelaraskan pandangan antara Tim Penyusun dan Tim Verifikasi mengenai rencana kerja tindak lanjut tahapan penyusunan Rancangan RKP mulai dari Juli s/d September.
  • Penyusunan Notulensi Acara: Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Notulen Acara pelaksanaan penyegaran dan RKTL tahapan draf RKP/DURKP oleh perwakilan tim, dan Pemerintah Desa Beraban.

Sinergisitas kegiatan perencanaan pembangunan desa dengan Mahasiswa KKN Universitas Hindu Negeri ( UHN ) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
  • Diskusi : Peran serta Mahasiswa UHN Denpasar diharapkan dapat mengoptimalkan kelancaran tahapan penyusunan Rancangan RKP 2027 di Desa Beraban terkait kelengkapan dokumen pendukung Proposal, Survey teknis, Perhitungan Volume, Kebutuhan Bahan dan Upah kerja, Survey Harga untuk HPS, Gambar Desain dan RAB.


Ditulis oleh :
I MADE KERTIA ST

PENDAMPING DESA KECAMATAN SELEMADEG TIMUR

Kamis, 23 Juli 2026

PERENCANAAN PEMBANGUNAN.

 Dalam upaya untuk mengoptimalkan proses perencanaan pembangunan di desa, maka panduan untuk melaksanakan tahap demi tahap sesuai dengan Siklus Tahapan Pembangunan di desa perlu juga kita agendakan dengan matang, karena dari Proses Pendataan hingga ke Pertanggungjawaban kinerja pemerintahan desa harus kita tunjukkan dengan data dan dokumen yang dihasilkan, kemudian disimpan agar manakala ada permintaan data kita dapat menyajikannya dengan baik.

Sesuai dengan Siklus Tahapan Pembangunan di desa, bulan Juni hingga bulan September desa melakukan proses penyusunan Rancangan RKPDes untuk tahun 2027, untuk itulah desa - desa di kecamatan Selemadeg Timur setelah semua melaksanakan Musdes RKPDes 2027, pembentukan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun, maka tim tersebut mulai mengambil langkah - langkah untuk mengoptimalkan kinerjanya. Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan penyegaran tim, dimana keanggotaan Tim bisa saja terdiri dari mereka yang sudah pernah duduk sebagai Tim, ataupun yang betul - betul baru pertama kali didapuk menjadi Tim.

Untuk Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan sebenarnya sudah dari awal bulan Juli mengagendakan Penyegaran Tim, namun karena adanya kegiatan - kegiatan yang urgen yang dilaksanakan oleh Kabupaten dan mengambi tempat di desa Beraban akhirnya tertunda hingga dua kali dan beruntung pada tanggal ini 23 Juli 2026  Tim Verifikasi dan Tim Penyusun dapat melaksanakan Penyegaran Tim yang dilaksanakan di Wantilan Kantor Desa Beraban, yang dihadiri oleh 15 orang anggota teriri dari 10 laki dan 5 perempuan dan ada beberapa anggota Tim yang berhalangan hadir karena jadwalnya berbenturan. namun hal itu tidak menjadi penghalang dilaksanakannya agenda Penyegaran Tim, hal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan gerak langkah yang diawali dengan pemahaman tahap demi tahap proses perencanaan Pembangunan desa hingga tersusunnya rancangan RKPDes 2027 yang akan dipaparkan pada saat Musrenbangdes di Bulan September.

Selain kehadiran Tim Verifikasi, dan Tim Penyusun rancangan RKPDes 2027, kami Tim Pendamping Kecamatan Selemadeg Timur juga berkesempatan memfasilitasi dan mensupervisi Tim agar nantinya bisa bekerja sama dengan mahasiswa KKN dari Universitas Hindu Nusantara yang kebetulan memperoleh lokasi KKN di Desa Beraban. dalam pesempatan ini Tim dan Mahasiswa diharapkan dapat bekerjasama namun dapat melaksanakan dan menghasilkan data dan dokumen yang merupakan kewajiban serta tugas pokok dan fungsinya masing - masing

Mahasiswa KKN dengan disiplin ilmunya akan dipadukan dengan pengetahuan umum yang dipakai di desa untuk memperlancar proses perencanaan pembangunan melalui Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi yang dikuasai oleh Mahasiswa KKN seperti bagaimana cara membuat proposal dengan menggunakan Artificial Inteligen (AI) namun tidak mengabaikan kecerdasan mereka masing - masing. juga diusulkan bagaimana cara menyajikan data terintegrasi melalui Google Drive yang memungkinkan kita untuk sama-sama melakukan kerja dan pemantauan walaupun tidak sering melaksanakan rapat koordinasi.

Besar harapan bahwa desa merasa Mahasiswa KKN ada manfaatnya bagi tata kelola pemerintahan di desa, begitu pula sebaliknya, mahasiswa memperoleh kesempatan dalam mengaplikasikan apa yang mereka peroleh di kampus, ataupun apa yang menjadi keahliannya sehingga tercipta simbiosis saling menguntungkan.

Minggu, 19 Juli 2026

Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2026 Semester I

 

Sesuai dengan Siklus Tahapan Pembangunan di desa, Petunjuk Regulasi Permendagri 20 Tahun 2018, dan Perbup 12 tahun 2019, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait prosentase progres pemanfaatan APBDes 2026 Semester I. maka dalam kesempatan ini kami Tim Pendamping Kecamatan Selemadeg Timur dapat melapirkan jalannya Musyawarah Desa sebagai berikut :

1. Maksud dan Tujuan Kunjungan.

Sesuai dengan surat undangan dari desa pada tanggal 16 Juli 2026 bahwa tanggal.20 Juli 2026 diadakan Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2026 Semester I.

2. Langkah-langkah

Koordinasi awal di pagi hari saat baru tiba di Kantor Desa dengan menggali kesiapan Perangkat Desa dalam menyajikan data dan dokumen sebagai laporan tengah semester yang akan dipaparkan.

3. Hasil.

Secara Agenda dapat dilaporkan sebagai berikut :

*. Pembukaan
*. Sambutan dari Perbekel Desa Megati,
*. Sambutan dari Ketua BPD Desa Megati,
*. Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2026 Semester I,
*. Tanya - Jawab,
*. Penandatanganan Berita Acara,
*. Penutup.

Pertama, Pemerintahan Desa telah berhasil melaksanakan satu tahapan terkait Siklus Tahapan Pembangunan di desa, dan memiliki data dan dokumen sebagai bahan manakala ada pemeriksaan.

Hasilnya adalah APBD 2026 yang sudah berjalan selama enam bulan atau satu semester bisa terlaporkan dengan mekanisme Sekdes sebagai Kuasa Pengelola Anggaran didukung oleh hasil kinerja berupa data dan dokumen dari masing - masing Pelaksana Kegiatan baik secara Sistem dengan Siskeudes atau secara manual oleh Pelaksana Kegiatan sehingga manakala ada monev atau Pemeriksaan baik Sekdes ataupun Perangkat Desa mampu menyajikan data dan Dokumen sebagai Pertanggungjawaban.

4. Masalah,

Perlu persiapan yang lebih optimal dari Pemerintah Desa, terutama Pelaksana Kegiatan dalam melaporkan dan menyajikan kelengkapan data pertanggungjawaban.

BPD belum memahami secara komprehensive terkait tugas pokok dan fungsinya sehingga dalam Musdes ini BPD tidak memegang parameter apa yang dipakai sebagai alat melakukan pengawasan, dan pegangan sebagai pegangan dalam membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Pertanggungjawaba. APBDes Semester I.

Perbekel sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan hadir, dan akhirnya diambil alih oleh Sekdes sebagai Kuasa Pengelola Anggaran.

5. Tindaklanjutnya.

Memberikan fasilitasi dan supervisi kepada BPD dalam menentukan Parameter dan pegangan sehingga layak menyetujui pertanggungjawaban APBDes 2026 Semester I.

6. Rekomendasi.

Perlu dilaksanakan atau bahkan dimasukkan ke.dalam APBDes 2027 untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa baik secara mandiri ataupun kolektif sehingga mampu untuk melaksanakan tupoksi masing-masing yang didukung data dan dokumen.

PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA TAHUN 2026 DI DESA TANGGUNTITI, BERABAN DAN DESA MAMBANG

Menavigasi Arah Pembangunan Berbasis Data: Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di Desa Tangguntiti, Beraban dan Desa Mambang Pelaksanaan pemutakhi...