Minggu, 12 Juli 2026

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA TANGGUNTITI, KEC. SELEMADEG TIMUR

 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA TANGGUNTITI, KEC. SELEMADEG TIMUR



Pelaksanaan Penyegaran Tupoksi Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi di Desa Tangguntiti bertujuan untuk membekali kedua tim dengan pemahaman regulasi dan keterampilan teknis agar mampu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026.

Pembukaan dan Kebijakan
  • Lokasi Kegiatan: Ruang Pertemuan Kantor Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur.
  • Kehadiran Peserta: Perbekel (Kepala Desa), Perangkat Desa, Anggota BPD, serta seluruh anggota Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi dari unsur Perangkat Desa, Yayasan Pendidikan, Pekaseh, Kawil dan Desa Adat.
  • Sambutan Perbekel: Menegaskan pentingnya sinergi antar-tim agar program pembangunan desa tahun depan berjalan optimal.
  • Penyampaian Regulasi: Pemaparan dasar hukum terbaru mengenai tahapan perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Pembekalan Tim Penyusun RKP Desa
  • Materi Pokok: Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, sisa usulan RKP tahun sebelumnya, Rekomendasi dari IDM, SDGs, Rembuk Stunting dan analisis pagu indikatif anggaran desa.
  • Teknis Kerja: Pelatihan penyusunan rancangan RKP Desa, pembuatan matriks program, dan pengisian format dokumen resmi.
  • Fokus Utama: Menyelaraskan usulan masyarakat hasil Musdus/Musdes dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Pembekalan Tim Verifikasi
  • Materi Pokok: Tugas pokok memeriksa kelayakan usulan kegiatan dari aspek teknis, administratif, dan finansial.
  • Teknis Kerja: Simulasi pengisian instrumen verifikasi lapangan dan penyusunan rekomendasi hasil verifikasi.
  • Fokus Utama: Memastikan seluruh usulan yang masuk wajar secara biaya, aman secara hukum, dan dapat dilaksanakan secara teknis.
Diskusi dan Rencana Tindak Lanjut
  • Sesi Pemecahan Masalah: Diskusi interaktif mengenai solusi hambatan sinkronisasi data anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
  • Penyusunan Jadwal: Menyepakati timeline kerja bersama, mulai dari pengumpulan data, verifikasi lapangan, hingga pelaksanaan Musrenbangdes, dari Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2026.
  • Penutupan Acara: Pelatihan ditutup secara resmi oleh Perbekel dengan komitmen bersama untuk menghasilkan dokumen RKP Desa yang berkualitas.


Ditulis oleh :

     I MADE KERTIA ST
     Pendamping Desa Kec Selemadeg Timur

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2027 DI DESA DALANG, KECAMATAN SELEMADEG TIMUR-TABANAN

 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DESA DALANG, KECAMATAN SELEMADEG TIMUR




Musyawarah Desa (Musdes) terkait Perencanaan Pembangunan Desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 di Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, secara faktual telah sukses diselenggarakan pada hari Rabu, 24 Juni 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah no 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ringkasan Pelaksanaan Kegiatan
  • Nama Kegiatan: Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa / Penyusunan RKP Desa TA 2027
  • Waktu Pelaksanaan: Rabu, 24 Juni 2026
  • Tempat: Aula Kantor Desa Dalang
  • Penyelenggara: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bekerjasama dengan Pemerintah Desa Dalang
  • Tujuan: Menyerap aspirasi masyarakat dan menyusun prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran 2027
Jalannya Acara dan Kehadiran Unsur Kewilayahan
  • Pembukaan Resmi: Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh perwakilan otoritas desa, dengan fokus mengarahkan pembangunan desa menuju target yang mandiri dan berkelanjutan.
  • Kehadiran Pihak Kecamatan: Camat Selemadeg Timur yang diwakili oleh Kasi PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) turut hadir langsung untuk mengawal jalannya Musdes agar selaras dengan kebijakan daerah Kabupaten Tabanan.
  • Peserta Musyawarah: Dihadiri oleh seluruh elemen penting desa, mulai dari Perbekel beserta jajaran Perangkat Desa, anggota BPD, Tim Penggerak PKK Desa Dalang, para Kawil (Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun), tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga keterwakilan perempuan dan pemuda serta Pendamping Desa ( PD ) Kecamatan Selemadeg Timur.
Poin Utama Pembahasan & Hasil Kesepakatan
  • Penyampaian Evaluasi & Pagu Indikatif: Pemerintah desa memaparkan hasil evaluasi program tahun berjalan serta estimasi pagu indikatif desa untuk anggaran tahun 2027.
  • Penyaringan Aspirasi Dusun/Banjar: Setiap perwakilan kewilayahan mengajukan usulan skala prioritas dari wilayah masing-masing, yang meliputi bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, hingga penanggulangan stunting. [1]
  • Pembentukan Tim Penyusun RKP dan Tim Verifikasi: Musdes menyepakati pembentukan Tim Penyusun RKP Desa TA 2027 dan Tim Verifikasi yang bertugas mencermati ulang dokumen RPJM Desa dan menyusun rancangan RKP secara lebih mendetail, transparan, dan terukur.
Pelaksanaan Penyegaran Tupoksi Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi di Desa Dalang bertujuan untuk membekali kedua tim dengan pemahaman regulasi dan keterampilan teknis agar mampu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Pembukaan dan Kebijakan
  • Lokasi Kegiatan: Ruang Pertemuan Kantor Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur.
  • Kehadiran Peserta: Perbekel (Kepala Desa), Perangkat Desa, Anggota BPD, serta seluruh anggota Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi.
  • Sambutan Perbekel: Menegaskan pentingnya sinergi antar-tim agar program pembangunan desa tahun depan berjalan optimal.
  • Penyampaian Regulasi: Pemaparan dasar hukum terbaru mengenai tahapan perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Pembekalan Tim Penyusun RKP Desa
  • Materi Pokok: Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, sisa usulan RKP tahun sebelumnya, Rekomendasi dari IDM, SDGs, Rembuk Stunting dan analisis pagu indikatif anggaran desa.
  • Teknis Kerja: Pelatihan penyusunan rancangan RKP Desa, pembuatan matriks program, dan pengisian format dokumen resmi.
  • Fokus Utama: Menyelaraskan usulan masyarakat hasil Musdus/Musdes dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Pembekalan Tim Verifikasi
  • Materi Pokok: Tugas pokok memeriksa kelayakan usulan kegiatan dari aspek teknis, administratif, dan finansial.
  • Teknis Kerja: Simulasi pengisian instrumen verifikasi lapangan dan penyusunan rekomendasi hasil verifikasi.
  • Fokus Utama: Memastikan seluruh usulan yang masuk wajar secara biaya, aman secara hukum, dan dapat dilaksanakan secara teknis.
Diskusi dan Rencana Tindak Lanjut
  • Sesi Pemecahan Masalah: Diskusi interaktif mengenai solusi hambatan sinkronisasi data anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
  • Penyusunan Jadwal: Menyepakati timeline kerja bersama, mulai dari pengumpulan data, verifikasi lapangan, hingga pelaksanaan Musrenbangdes, dari Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2026.
  • Penutupan Acara: Pelatihan ditutup secara resmi oleh Perbekel dengan komitmen bersama untuk menghasilkan dokumen RKP Desa yang berkualitas.




Ditulis oleh,

I Made Kertia ST
Pendamping Desa Kecamatan Selemadeg Timur.



Selasa, 23 Juni 2026

PERENCANAAN 2027.


 Musdes RKPDes 2027


1. Maksud dan Tujuan Kunjungan

Hari ini sesuai dengan surat undangan yang dikirimkan oleh perangkat desa maka salah satu tim pendamping menghadiri dan berpartisipasi dalam memenuhi undangan desa dalam proses perencanaan pembangunan desa melalui Musdes RKPDes 2027. untuk hari ini Rabu, 24 Juni 2027 ada tiga desa yaitu Desa Gunung Salak, Desa Gadungan, dan Desa Beraban yang melaksanakan Musdes RKPDes 2027 di pagi hari, dan ada satu desa yaitu Desa Bantas yang melaksanakan Musdes RKPDes 2027 sore hari.



2. Langkah-langkah

Tiba di desa berkoordinasi awal dengan KPM dan Perangkat Desa tentang data dan dokumen yang harus ada seperti yang telah dipersiapkan dalam proses pendampingan sebelumnya seperti Pokok Pikiran BPD, Berita Acara Rembug Stunting, Partisipan Musdes.


3. Hasil

Dapat terlaksananya tahapan demi tahapan Siklus Tahapan Pembangunan Desa dengan dilaksanakannya proses perencanaan pembangunan di desa untuk tahun 2027 dengan melaksanakan Musdes RKPDes 2027, setelah dilaksanakannya pendampingan persiapan Rembug Stunting, dan rapat internal BPD untuk melahirkan Pokok Pikiran BPD.


4. Masalah,

Belum dipahaminya esensi dari Musdes sebagai wujud pemberian mandat tahap awal dari perwakilan masyarakat BPD kepada Pemerintah Desa, sehingga dalam Musdes masih banyak yang dibicarakan berupa wujud kegiatan dan dananya sehingga masih membelenggu makna pembangunan desa.secara komprehensif, sehingga Musdes ini baru berbicara APBDes saja belum kepada DU RKP, atau mungkin dari pihak ke tiga.

5. Tindaklanjutnya.

Tahap awal berusaha memberikan pemaparan dalam Musdes ini bahwa sebenarnya perencanaan pembangunan di desa bukan hanya mengandalkan APBDes, namun juga dari supra desa atau pihak ketiga, yang nantinya akan dipertegas manakala dilibatkan dalam proses perencanaan awal.

6. Rekomendasi.

Perlu diadakannya peningkatan kapasitas mandiri semua lembaga di desa sehingga dapat meningkatkan kwalitas Musyawarah Desa di kemudian hari.

Agenda Musdes untuk Desa Beraban hari ini berakhir sekitar Pk 11.45 Wita dengan ditandatanganinya Berita Acara Musdes RKPDes 2027 sebagai bahan penyusunan rancangan RKPDes 2027 oleh tim Penyusun RKP agar tidak keluar dari koridor, dan juga terbentuknya Tim Verifikasi.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA TANGGUNTITI, KEC. SELEMADEG TIMUR

 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA TANGGUNTITI, KEC. SELEMADEG TIMUR Pelaksanaan Penyegaran Tupoksi Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifik...