Kamis, 28 Mei 2026

PROSES PERENCANAAN DESA

 REMBUG STUNTING

Pada hari Jumat, 29 Mei 2026 Pemerintahan Desa Mambang Kecamatan Selemadeg Timur mengadakan proses lanjutan dalam melaksanakan Perencanaan Pembangunan Desa. Setelah dilaksanakan proses Pemantauan dan Pendataan Posyandu dengan skema kerja 6 (enam ) Standard Pelayanan Minimal, maka proses selanjutnya dilaksanakan dengan Rumah Desa Sehat. Setiap tiga bulan sekali dan dikoordinir oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM). materi dalam pelaksanaan Rumah Desa Sehat adalah hasil tarikan data dari eHDW berupa Score Card. Score Card dicermati mengenai apa yang belum maksimal dalam proses pendataan, perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawabannya.


Dalam melaksanakan amanat dari Perpres 72 tahun 2021 dimana desa melakukan Percepatan Penanganan Stunting dengan cara Konvergensi. dalam kesempatan ini Pemerintahan Desa telah melakukan petunjuk itu, selain Konvergensi, Pemerintahan Desa Mambang juga melaksanakan Petunjuk Pemerintah Pusat dengan melaksanakan efisiensi. Pemerintahan Desa Mambang Kecamatan Selemadeg Timur mencermati ini dengan berkolaborasi dengan Puskesmas Selemadeg Timur I dimana Dinas Kesehatan ada Program Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) dimana program tersebut saling mendukung walaupun kegiatan yang dipantau sebagai data dan dokumen sedikit berbeda namun hal itu sama-sama bisa dimanfaatkan baik dari Desa melalui KPM atau oleh Puskesmas juga. Terkait obyek pemantauan kalau KPM memantau Rematri berkisar umun 10 sampai 24 tahun sesuai dengan yang diminta di aplikasi eHDW, namun berdasarkan pemantauan Puskesmas Rematri yang menjadi obyek pemantauan adalah antara umur 10 hingga 18.

Secara keseluruhan data hasil pemantauan dan data yang dihasilkan menunjukkan hal yang sama yaitu sama-sama berkonvergensi dalam upaya untuk memperkecil kasus Stunting di Desa, dimana tahun sebelumnya terindikasi ada 12 orang bayi yang mengalami Gizi Kurang dan berkat kerjasama antara Pemerintahan desa dengan Dinas Kesehatan melalui Bidan Desa, anak-anak yang terindikasi Stunting bisa dikurangi benjadi 2 (dua) orang.

Dalam kesempatan ini hadir juga Bapak Camat Selemadeg Timur, dan beliau sangat mengapresiasi kinerja para kader sehingga dapat menurunkan angka kurang gizi dengan sangat signifikan.


Pendamping Desa

Ari Yudiana

Selasa, 26 Mei 2026

Rapat Koordinasi Sekdes Se Kecamatan Selemadeg Timur

 

 
Pada hari ini, Selasa 26 Mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Peningkatan Kapasitas) Sekdes Se Kecamatan Selemadeg Timur dan dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Selemadeg Timur yang mewakili Bapak Camat, TAPM Kabupaten Tabanan, TPP Kec. Selemadeg Timur, rekan Sekdes Se Kec. Selemadeg Timur, dan Kaur Perencanaan masing-masing desa. Adapun kegiatannya adalah : 
1. Rapat dibuka oleh ketua forum Sekdes
2. Pemaparan point penting terkait bagaimana persiapan utk perencanaan 2027 ( siltap yang ada perubahan, Kasi Pem ( bagaimana teknis saat pelaksanaan pilkel selaku panitia, utk bendahara bagaimana pengelolaan anggaran di desa ) 
3. Diskusi terkait ( Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 )
4. Utk pengelolaan sampah, residu terutama di desa masyarakat masih membuangnya ditegalan.
5. Pemilahan sampah di masyarakat sudah dilakukan dengan baik.
6. Pemaparan terkait perencanaan dari TA Kabupaten : 
    - Penyusunan RPJM ( mengacu pada Permendes Nomor 13 tahun 2025 )
    - Rekomendasi IDM, SDGs harus masuk dalam RKP ( utk usulan yang tidak                                     memungkinkan desa melaksanakannya agar bisa menjadi DU RKP )
    - Terkait musyawarah perencanaan : 
      * Musdes perencanaan di bulan juni : yang menjadi basis perencanaan adalah Indeks                   Desa  (rekomendasi), agar diperhatikan saat mengisi pertanyaan kuisionernya. MMD                agar dilakukan sebelum rembug stunting, dan rembug stunting apapun hasilnya itu                    dibawa ke musdes perencanaan.
       *Agar dilakukan pendataan sebelum membuat RPJM Desa
7. Diskusi :
 * untuk kaur perencanaan harus dipahami tugasnya, jika ada yang belum jelas saat proses          perencanaan agar segera di koordinasikan, seperti format laporan perencanaan ( sudah            ada di Perbup nomor 16 A Tahun 2022 )  
 * mohon utk laporan dana desa di siskeudes agar diinput dan diupdate.
 * penyepakatan jadwal pelaksanaan Musdes perencanaan
 * Cermati terkait data dan dokumen saat proses perencanaan. 
 

Hasil :  

* Dasar Penyusunan: Penyusunan RPJM Desa wajib mengacu pada Permendes Nomor 13 Tahun 2025 dan didahului oleh proses pendataan yang valid.

* Sinkronisasi IDM & SDGs: Rekomendasi IDM dan SDGs Desa wajib diakomodasi dalam RKP Desa. Usulan yang tidak mampu didanai oleh APBDes dialihkan menjadi  DU-RKP (Daftar Usulan RKP) untuk dibawa ke Musrenbangcam.

* Alur Tahapan Musyawarah:

    Tahap 1: Pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).

    Tahap 2: Pelaksanaan Rembug Stunting (dilakukan setelah MMD).

    Tahap 3: Pelaksanaan Musdes Perencanaan pada bulan Juni (Jadwal   pelaksanaan  disepakati bersama oleh forum). Hasil Rembug Stunting dan rekomendasi Indeks Desa  wajib dibawa ke Musdes ini.
Akurasi Data: Diinstruksikan kepada seluruh desa untuk sangat cermat dalam pengisian kuesioner Indeks Desa (karena menjadi basis perencanaan) serta meneliti kembali dokumen pendukung perencanaan.  

 

 

 Penulis : Krisna Dewi 😁😉
 

Jumat, 22 Mei 2026

KORELASI KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING DAN PROGRAM DAERAH TABANAN "SEMARA RATIH"

 MEMAHAMI PELAKSANAAN PROGRAM " SEMARA RATIH " YANG TELAH DILAKSANAKAN DI DESA TEGAL MENGKEB




Dalam rangka memperkaya isi buku Pedoman Penyuluhan Pra Perkawinan bagi Krama Istri dan Yowana yang sedang disusun oleh Majelis Desa Adat ( MDA ) Provinsi Bali, Tim Penyusun buku melaksanakan study tiru pelaksanaan Program Semara Ratih di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan pada Jumat, 22 Mei 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh MDA Provinsi Bali, MDA Kabupaten Tabanan, Kasi Trantib Kecamatan Selemadeg Timur, MDA Alitan Kec Selemadeg Timur, Perbekel Desa Tegal Mengkeb, BPD, Perangkat Desa dan Kawil, Bidan Desa, Petugas Puskesmas, TPK, Tim Pelaksana Semara Ratih Desa dan Bendesa Adat Se-Kecamatan Selemadeg timur serta Pendamping Desa Kec. Selemadeg Timur.
Program Semara Ratih di Kabupaten Tabanan memiliki korelasi konvergensi yang sangat kuat dengan penanganan stunting karena mengintervensi hulu penyebab stunting, yaitu kesehatan calon pengantin sebelum terjadinya kehamilan.
Hubungan Strategis Semara Ratih dan Stunting
Konvergensi penanganan stunting menuntut kerja sama terpadu antar-sektor untuk memastikan seluruh intervensi gizi sampai ke kelompok sasaran. Program Semara Ratih (Sistem Elektronik Masyarakat Merencanakan Pernikahan Bahagia dan Sejahtera) menjadi pintu masuk utama (gateway) di tingkat daerah untuk melakukan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara bersamaan.
Narasi Alur Konvergensi Program
  • Pencegahan di Tingkat Hulu (Calon Pengantin)
    • Sebelum menikah, calon pengantin (catin) wajib mendaftar melalui Semara Ratih.
    • Proses ini otomatis memicu pemeriksaan kesehatan dan konseling pranikah.
    • Petugas mendeteksi dini risiko anemia dan Kurang Energi Kronis (KEK).
    • Catin yang anemia langsung diberikan Tablet Tambah Darah (TTD).
  • Sinergi Lintas Sektor (Konvergensi Multi-Pihak)
    • Desa Dinas : Menetapkan SK Tim Pelaksana Semara Ratih Desa dengan unsur : Desa Dinas, Desa Adat, Petugas Kesehatan Bidan Desa dan PLKB, Babinsa dan Babinkamtibmas, Pemerhati Lingkungan
    • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Mengintegrasikan administrasi pernikahan dengan validasi data kesehatan.
    • Dinas Kesehatan & Puskesmas: Melakukan skrining HB, lingkar lengan atas, dan pemberian edukasi gizi.
    • DP2KBP2A & Tim Pendamping Keluarga (TPK): Memberikan pendampingan intensif serta penyuluhan KB pasca-persalinan.
    • Desa Adat & Dinas Kebudayaan: Memasukkan edukasi kesehatan dalam bimbingan rohani pernikahan (manusa yadnya).
  • Dampak Terhadap Penurunan Stunting
    • Memutus rantai stunting sejak masa sebelum konsepsi (pembuahan).
    • Memastikan ibu hamil memulai kehamilan dengan status gizi optimal.
    • Mencegah kelahiran bayi berat lahir rendah (BBLR).
    • Melahirkan generasi baru Tabanan yang sehat, cerdas, dan bebas stunting.
Melalui Semara Ratih, Kabupaten Tabanan berhasil mengubah pola penanganan stunting dari yang bersifat kuratif (mengobati anak yang sudah stunting) menjadi preventif-konvergen (mencegah lahirnya anak stunting sejak dari ikatan pernikahan).



Dibuat oleh : Pendamping Desa Kec Selemadeg Timur

I Made Kertia, ST


PROSES PERENCANAAN DESA

 REMBUG STUNTING Pada hari Jumat, 29 Mei 2026 Pemerintahan Desa Mambang Kecamatan Selemadeg Timur mengadakan proses lanjutan dalam melaksana...