Selasa, 23 Juni 2026

PERENCANAAN 2027.


 Musdes RKPDes 2027


1. Maksud dan Tujuan Kunjungan

Hari ini sesuai dengan surat undangan yang dikirimkan oleh perangkat desa maka salah satu tim pendamping menghadiri dan berpartisipasi dalam memenuhi undangan desa dalam proses perencanaan pembangunan desa melalui Musdes RKPDes 2027. untuk hari ini Rabu, 24 Juni 2027 ada tiga desa yaitu Desa Gunung Salak, Desa Gadungan, dan Desa Beraban yang melaksanakan Musdes RKPDes 2027 di pagi hari, dan ada satu desa yaitu Desa Bantas yang melaksanakan Musdes RKPDes 2027 sore hari.



2. Langkah-langkah

Tiba di desa berkoordinasi awal dengan KPM dan Perangkat Desa tentang data dan dokumen yang harus ada seperti yang telah dipersiapkan dalam proses pendampingan sebelumnya seperti Pokok Pikiran BPD, Berita Acara Rembug Stunting, Partisipan Musdes.


3. Hasil

Dapat terlaksananya tahapan demi tahapan Siklus Tahapan Pembangunan Desa dengan dilaksanakannya proses perencanaan pembangunan di desa untuk tahun 2027 dengan melaksanakan Musdes RKPDes 2027, setelah dilaksanakannya pendampingan persiapan Rembug Stunting, dan rapat internal BPD untuk melahirkan Pokok Pikiran BPD.


4. Masalah,

Belum dipahaminya esensi dari Musdes sebagai wujud pemberian mandat tahap awal dari perwakilan masyarakat BPD kepada Pemerintah Desa, sehingga dalam Musdes masih banyak yang dibicarakan berupa wujud kegiatan dan dananya sehingga masih membelenggu makna pembangunan desa.secara komprehensif, sehingga Musdes ini baru berbicara APBDes saja belum kepada DU RKP, atau mungkin dari pihak ke tiga.

5. Tindaklanjutnya.

Tahap awal berusaha memberikan pemaparan dalam Musdes ini bahwa sebenarnya perencanaan pembangunan di desa bukan hanya mengandalkan APBDes, namun juga dari supra desa atau pihak ketiga, yang nantinya akan dipertegas manakala dilibatkan dalam proses perencanaan awal.

6. Rekomendasi.

Perlu diadakannya peningkatan kapasitas mandiri semua lembaga di desa sehingga dapat meningkatkan kwalitas Musyawarah Desa di kemudian hari.

Agenda Musdes untuk Desa Beraban hari ini berakhir sekitar Pk 11.45 Wita dengan ditandatanganinya Berita Acara Musdes RKPDes 2027 sebagai bahan penyusunan rancangan RKPDes 2027 oleh tim Penyusun RKP agar tidak keluar dari koridor, dan juga terbentuknya Tim Verifikasi.

Minggu, 14 Juni 2026

MONEV BPKP PERWAKILAN BALI DI DESA GADUNGAN DAN DESA GUNUNG SALAK

 MONEV BPKP PERWAKILAN BALI DI DESA GADUNGAN

RABU, 10 JUNI 2026


Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terpadu di Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali pada Rabu, 10 Juni 2026.
Pendahuluan dan Tujuan Kegiatan
Kegiatan Monev ini dipimpin langsung oleh Tim Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Bali. Kehadiran tim disambut oleh Kepala Desa (Perbekel) Gadungan, jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TAPM Kabupaten Tabanan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Dinas PMD dan Irda Kabupaten Tabanan serta tokoh masyarakat setempat.
Fokus utama monitoring ini adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025 dan 2026. Secara khusus, evaluasi diarahkan pada pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini bertujuan agar seluruh program kerja selaras dengan target pembangunan nasional dan daerah.
Agenda dan Proses Evaluasi
Pelaksanaan Monev dibagi ke dalam dua tahapan utama:
  • Pemeriksaan Administrasi (Desk Review): Tim BPKP melakukan uji petik terhadap dokumen laporan keuangan desa. Pemeriksaan meliputi buku kas umum, bukti pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran, serta dokumen pengadaan barang dan jasa desa.
  • Verifikasi Lapangan (Physical Check): Tim bergerak ke lokasi kegiatan Jalan Usaha Tani dan Peningkatan Jalan Poros Desa di Desa Gadungan. Mereka mengukur volume pekerjaan dan menilai kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan Dana Desa.
  • Fokus Sektoral yang Dievaluasi
    • Ketahanan Pangan: Peninjauan program pemberdayaan subak dan optimalisasi lahan pertanian lokal.
    • Penurunan Stunting: Evaluasi penyaluran insentif kader posyandu dan pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT).
    • Tata Kelola BUMDes: Analisis perkembangan usaha Badan Usaha Milik Desa dalam menggerakkan ekonomi warga Gadungan dan Penyertaan Modal Desa pada Pengelolaan Ketahanan Pangan.
    • Progres Pelaksanaan KDMP Desa Gadungan : perkembangan tata kelola keuangan dan kelembagaan KDMP
Hasil dan Rekomendasi Sementara
Pada sesi penutupan, Tim BPKP Bali memberikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan sikap kooperatif Pemdes Gadungan. Secara umum, administrasi dinilai tertib dan berjalan sesuai regulasi. Namun, BPKP tetap memberikan beberapa catatan strategis untuk memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah risiko administratif di kemudian hari.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Monitoring sebagai komitmen bersama untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.




Selanjutnya Tim Monev BPKP Perwakilan Bali melanjutkan kegiatan yang sama di Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan-Bali.


Kunjungan lapangan pada pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor dan Gerai KDMP Desa Gunung Salak yang sedang berproses di desa ini. Meninjau kegiatan DPT dan Jalan Usaha Tani dengan anggaran DD Tahun 2025.
Pada sesi penutupan, Tim BPKP Bali memberikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan sikap kooperatif Pemdes Gadungan. Secara umum, administrasi dinilai tertib dan berjalan sesuai regulasi. Namun, BPKP tetap memberikan beberapa catatan strategis untuk memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah risiko administratif di kemudian hari.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Monitoring sebagai komitmen bersama untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.



Dibuat oleh : Pendamping Desa Kecamatan Selemadeg Timur

                      I MADE KERTIA, ST








Senin, 08 Juni 2026

MONEV BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI BALI

 MONEV BPKP PERWAKILAN PROVINSI BALI




Pada hari Senin, 8 Juni 2026, Kantor Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, menjadi pusat pelaksanaan agenda penting berupa Evaluasi atas Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh tim Monitoring dan Evaluasi BPKP Provinsi Bali dengan Ketua Tonggo Wahyu Naibaho, Perbekel Desa Megati beserta seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas PMD Kabupaten Tabanan, Irda Kabupaten Tabanan, TAPM serta Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa Kecamatan Selemadeg Timur.
Acara diawali dengan sambutan dari Perbekel Desa Megati yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim BPKP sebagai mitra dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa. Dalam sambutannya, Perbekel menegaskan komitmen Desa Megati untuk selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD), demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan infrastruktur desa.
Fokus utama evaluasi triwulan kedua ini diarahkan pada penyelarasan antara realisasi anggaran dengan capaian fisik pembangunan Tahun 2025 dan anggaran yang telah berjalan hingga pertengahan tahun 2026 tentang Perencanaan Pembangunan RKP tahun 2026, Pengelolaan sampah, Kpm penerima BLT DD 2026, Ketahanan Pangan, Pengadaan Barang dan Jasa, Cash Opname dan progres KDMP Desa Megati. Tim BPKP Perwakilan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan dokumen administratif secara mendalam, meliputi laporan pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, hingga kesesuaian prosedur pengadaan barang dan jasa di desa. Kesesuaian dokumen pelaksanaan dengan kegiatan, tim pengawas juga melakukan uji petik lapangan untuk meninjau langsung kegiatan infrastruktur peningkatan Jalan Usaha Tani dan program pemberdayaan masyarakat Ketahanan Pangan Pengelolaan dan Pemeliharaan Tanaman Pepaya guna memastikan volume dan kualitas pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam APBDesa.
Dari hasil evaluasi, BPKP memberikan arahan, saran perbaikan, serta rekomendasi strategis guna menyempurnakan pelaksanaan kegiatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang ada. Kegiatan yang berlangsung interaktif dan kondusif ini menandai kesiapan Desa Megati untuk menindaklanjuti seluruh catatan demi mempertahankan kualitas akuntabilitas yang bersih dan profesional.





Dibuat oleh PD Kec Selemadeg Timur

I Made Kertia, ST





Minggu, 07 Juni 2026

REMBUG STUNTING

 Proses Awal Perencanaan Pembangunan Desa.

Dalam upaya untuk mengejawantahkan Perpres 72 tahun 2021 di Kecamatan Selemadeg Timur, hari ini Senin, 08 Juni 2026 TPP Kecamatan Selemadeg Timur mendampingi Bapak Camat dalam rangka menghadiri undangan dilaksanakannya Rembug Stunting di Desa Tangguntiti. Kegiatan Rembug dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tangguntiti dimulai dari Pukul 09.11 hingga pukul 11.38 wita.

Dalam kesempatan ini selain membacakan rekapitulasi hasil pemantauan, pendataan, dan pencatatan yang akan menjadi bahan laporan KPM, beberapa hal penting juga disampaikan oleh Bapak Camat antara lain keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam Proses Percepatan Penanganan Stunting.


Secara keseluruhan pelaksanaan Rembug di desa Tangguntiti sudah berjalan dengan baik ini dibuktikan dengan terlaporkannya hasil pendataan dengan menggunakan metode 6(enam) Standar Pelayanan Minimum. namun dengan sarana prasarana Posyandu yang ada, sebenarnya Kader masih kekurangan fasilitas alat, seperti alat ceck gula darah, manakala dilakukan berturut-turut bisa terjadi error, namun dengan semangat dan kerja yang maksimal, walaupun sebenarnya para kader memiliki banyak kegiatan selain sebagai ibu rumah tangga, namun proses pelaksanaan kegiatan Posyandu setiap bulannya bisa berjalan dengan baik hingga terlaporkannya hasil pemantauan melalui eHDW, dan dapat terdownloadnya Score Card sebagai bahan diskusi dalam Rumah Desa Sehat (RDS).

Kegiatan Rembug Stunting di desa Tangguntiti hari ini bisa terlaksana berkat partisipasi pemerintah Desa, hal ini bisa tersampaikan karena keaktifan Perangkat desa mengikuti, memantau, dan melaporkan jalannya Rembug Stunting di website desa                                                                              https://tangguntiti-tabanan.desa.id/artikel/2026/06/08/rembug-stunting dan Medsos Desa yaitu Desa Tangguntiti.go.id.

Created by


Ari Yudiana


Sabtu, 06 Juni 2026

 

 


Pada hari Sabtu, 06 Juni 2026 telah dilaksanakan Rembug Stunting tingkat desa, yang di hadiri oleh Bapak Camat Selemadeg Timur (Beserta Tim Pendamping Kecamatan), Tim Medis Puskesmas Selemadeg Timur, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB, Bapak Perbekel Desa Gunung Salak beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Kader Posyandu Desa Gunung Salak, Kepala Wilayah (Kawil) se-Desa Gunung Salak.

Dengan agenda kegiatan sebagai berikut :

1. Sesi Pembukaan

Pembawa Acara (MC): Membuka rapat secara resmi, membacakan susunan acara, dan menyapa seluruh tamu undangan.

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya: Diikuti oleh seluruh peserta rapat dengan khidmat untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan pengabdian.

Doa: Dipimpin bersama demi kelancaran acara dan agar keputusan yang diambil membawa kemaslahatan bagi warga desa.

2. Sesi Sambutan dan Pengarahan

Sambutan Bapak Camat Selemadeg Timur:

Poin Utama: Menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan wajib mengawal program ini. Rembug stunting adalah pondasi awal yang sangat krusial dalam perencanaan pembangunan desa di sektor kesehatan masyarakat.

Arahan: Menginstruksikan agar seluruh program penanganan stunting benar-benar dieksekusi secara nyata, bukan sekadar administratif. Target utama adalah mempertahankan dan mewujudkan Desa Gunung Salak sebagai desa Zero Stunting (bebas kasus stunting).

Imbauan: Meminta adanya integrasi, koordinasi vertikal, dan kerja sama horizontal yang solid antara Puskesmas, PLKB, KPM, Pemerintah Desa, BPD, dan seluruh Kader.

Sambutan Bapak Perbekel Desa Gunung Salak:

Poin Utama: Menyatakan komitmen penuh Pemerintah Desa untuk mendukung program nasional ini. Pihak desa siap mendengarkan, mencatat, dan mengupayakan anggaran untuk usulan-usulan teknis yang disampaikan oleh kader demi kelancaran pelayanan di lapangan.

3. Pemaparan Laporan Capaian (KPM)

Kader Pembangunan Manusia (KPM): Memaparkan laporan Scorecard Konvergensi Stunting Triwulan 1 (TW 1) Tahun 2026. Laporan ini mencakup data sasaran ibu hamil, anak usia 0-23 bulan, anak usia 24-59 bulan, serta tingkat pemenuhan indikator layanan dasar di desa. Data ini menjadi basis argumentasi untuk menyusun program kerja berikutnya.

4. Sesi Diskusi, dan Tanya Jawab

Sesi ini menjadi wadah bagi para praktisi lapangan untuk menyampaikan hambatan dan kebutuhan riil di masyarakat:

Penyampaian Ketua TP Posyandu Desa Gunung Salak:

Kondisi Sarpras: Memohon peremajaan sarana dan prasarana posyandu. Banyak alat timbang yang sudah kurang akurat (butuh timbangan digital terstandar), serta kekurangan meja dan kursi untuk kenyamanan pelayanan.

Kesejahteraan Kader: Melaporkan kendala operasional, di mana beberapa kader bahkan harus merogoh kocek pribadi untuk menutupi biaya mobilitas atau kebutuhan mendesak posyandu. Mohon perhatian terkait insentif atau dana operasional kader.

Program PMT: Mengusulkan perluasan sasaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Jika selama ini PMT berfokus pada balita, diharapkan ke depan lansia juga mendapatkan PMT untuk meningkatkan kualitas kesehatan mereka.

Penyampaian Kepala Wilayah (Kawil) Apit Yeh:

Sektor Remaja: Mengusulkan adanya program penyuluhan yang lebih masif untuk kelompok remaja terkait pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta edukasi seks/reproduksi kesehatan. Hal ini krusial untuk mencegah pernikahan dini dan kehamilan di luar nikah yang menjadi salah satu pemicu utama lahirnya anak stunting.

Sektor Lansia: Meminta adanya optimalisasi pemeriksaan kesehatan gratis berkala bagi kaum lansia langsung di tingkat banjar/wilayah.

5. Tanggapan

Tanggapan Bapak Perbekel: Merespons langsung usulan posyandu. Pemerintah Desa berkomitmen memasukkan pengadaan sarpras posyandu, operasional kader, dan evaluasi PMT ke dalam draf Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan agar mendapatkan pos anggaran yang sah.

Tanggapan Ketua BPD: Menegaskan bahwa BPD mendukung penuh dari sisi legislasi desa. Usulan dari posyandu dan para kawil akan dikawal dan dijadikan dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) BPD dalam mengawasi penyusunan RKPDes.

Tanggapan & Edukasi dari Petugas PLKB: Mengingatkan bahwa penanganan stunting harus ditarik ke hulu (pencegahan dini). Faktor risiko stunting dipicu oleh pola asuh dan kondisi ibu hamil, seperti: terlalu muda saat hamil, terlalu tua (di atas 35 tahun), atau jarak kelahiran anak yang terlalu dekat. Edukasi mengenai KB dan perencanaan keluarga harus diperkuat.

KESIMPULAN

Rembug Stunting Desa Gunung Salak menyepakati 4 (empat) pilar utama yang akan diajukan ke dalam Musdes Perencanaan Pembangunan Desa:

Pembaruan Sarana & Prasarana: Pengadaan timbangan terstandar antropometri, meja, dan kursi untuk seluruh posyandu di Desa Gunung Salak.

Peningkatan Kapasitas & Operasional Kader: Alokasi anggaran untuk pelatihan peningkatan kapasitas kader serta peninjauan kembali biaya operasional/insentif kader.

Edukasi Remaja Terintegrasi: Sosialisasi berkala ke wilayah-wilayah mengenai kesehatan reproduksi untuk mencegah pernikahan dini.

Optimalisasi & Perluasan PMT: Evaluasi mutu PMT balita dan pengkajian regulasi pemberian makanan tambahan bagi lansia.

PENUTUP

Penandatanganan Berita Acara: Dilakukan penandatanganan Dokumen Berita Acara Rembug Stunting oleh Bapak Perbekel, Ketua BPD, KPM, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bukti legal kesepakatan bersama.

Acara ditutup oleh MC dengan ucapan terima kasih atas dedikasi seluruh pihak demi mewujudkan Desa Gunung Salak yang sehat dan bebas stunting.


TPP Kec. Selemadeg Timur


Krisna Dewiđź’›


Perencanaan Pembangunan Desa 2027

 PENYEGARAN TIM VERIFIKASI DAN TIM PENYUSUN RKPDes 2027 Sesuai dengan Siklus Tahapan Pembangunan di desa, bulan Juni adalah awal proses Pere...