TIM VERIFIKASI DAN TIM PENYUSUN
RKPDes 2027
Sesuai dengan Siklus Tahapan Pembangunan di desa, bulan Juni adalah awal proses Perencanaan pembangunan di desa yang diawali dengan dibukanya kran perencanaan pembangunan di desa untuk tahun 2027 oleh BPD melalui Musdes RKPDes. Namun agar proses perencanaan bisa berjalan dengan optimal maka perlu juga ada pendataan dan rekomendasi dari tarikan data aplikasi desa, yang akan menuntun kearah mana pembangunan desa itu dilaksanakan.
Proses pendataan dilaksanakan mulai dari semester kedua tahun sebelumnya yaitu mulai dari dilaksanakannya Rumah Desa Sehat atau RDS di Triwulan III dan Triwulan IV tahun sebelumnya, ditambah Triwulan I dan triwulan II tahun ini yang akan menjadi materi dalam Rembug Stunting. Hasil dari Rembug Stunting berupa Berita Acara itu yang akan dikawal hingga bisa masuk ke Musdes RKPDes, begitu pula dengan Pokok Pikiran BPD, dan Arah kebijakan Perbekel berdasarkan hasil pencermatan RPJMDes di masa jabatannya nanti. Ketiga dokumen tersebut yang akan diserah terimakan di dalam Musdes dan akan menjadi bahan bagi Tim Penyusun dan Tim Verifikasi dalam merancang dan menyusun wujud kegiatan dalam rancangan RKPDes.
Setelah dilaksanakannya Musdes pada Juni 2026 di desa - desa , Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, perlu kiranya Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKPDes 2027 diberikan Penyegaran karena walaupun desa telah memiliki petunjuk langkah – langkah serta data dan dokumen yang dihasilkan selama bertahun – tahun namun dalam perjalanannya masih ada hal yang dianggap kecil atau belum dipahami sehingga tidak dilaksanakan. Dan Pendamping dalam kesempatan ini mengapresiasi sekali apa yang dilaksanakan oleh desa yaitu berusaha lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dengan mengoptimalkan proses perencanaan melalui Musdes, Pembentukan tim Verifikasi dan Tim Penyusun, Survey dan seterusnya hingga dapat menyajikan dan melaksanakan dengan lebih baik.
Dalam kegiatan penyegaran Tim Verifikasi dan Tim Penyusun ini
dimulai dari dari meyakinkan adanya SK, dilaksanakannya Survey, masing – masing
anggota Tim bekerja secara optimal sebagai tim sehingga dapat menghasilkan
perencanaan yang lebih baik karena berhasilnya pelaksanaan pembangunan di desa
ditentukan juga oleh perencanaan yang matang yang didukung oleh anggota tim
yang sesuai kapasitasnya dan juga sesuai dengan tupoksinya.
Tim Pendamping dalam kesempatan ini tidak banyak memberikan
materi karena metode yang dipakai adalah dengan memberikan kesempatan kepada
semua anggota tim untuk mengekspresikan pemahamannya tentang tahapan – tahapan
perencanaan yang dilaksanakan oleh desa. Tim pendamping hanya menambahkan, dan
tidak membahas langkah yang dilaksanakan oleh Tim manakala hal itu sudah sesuai
dengan petunjuk regulasi.
Hasil dari Penyegaran Tim ini adalah :
*. Bagi Pendamping adalah mengetahui sejauh mana desa
memahami dan melaksanakan tahapan perencanaan pembangunan desa sesuai petunjuk
regulasi, dan memberikan supervise pada tahapan yang masih belum optimal
*. Bagi Tim baik itu yang sudah pernah atau baru pertama kali
menjadi anggota Tim Verifikasi ataupun Tim Penyusun memiliki dasar acuan yang
jelas yaitu seperti Permendagri 114, Permendes 21 tentang format-format yang
harus diisi data dan akan menjadi dokumen Perencanaan, dan Permendes 13 mengenai
Informasi Desa seperti SDGs, ID, serta yang lainnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar