Sesuai dengan Siklus Tahapan Pembangunan di desa, Petunjuk Regulasi Permendagri 20 Tahun 2018, dan Perbup 12 tahun 2019, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait prosentase progres pemanfaatan APBDes 2026 Semester I. maka dalam kesempatan ini kami Tim Pendamping Kecamatan Selemadeg Timur dapat melapirkan jalannya Musyawarah Desa sebagai berikut :
1. Maksud dan Tujuan Kunjungan.
Sesuai dengan surat undangan dari
desa pada tanggal 16 Juli 2026 bahwa tanggal.20 Juli 2026 diadakan Musdes
Pertanggungjawaban APBDes 2026 Semester I.
2. Langkah-langkah
Koordinasi awal di pagi hari saat
baru tiba di Kantor Desa dengan menggali kesiapan Perangkat Desa dalam
menyajikan data dan dokumen sebagai laporan tengah semester yang akan
dipaparkan.
3. Hasil.
Secara Agenda dapat dilaporkan sebagai berikut :
*. Sambutan dari Perbekel Desa Megati,
*. Sambutan dari Ketua BPD Desa Megati,
*. Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2026 Semester I,
*. Tanya - Jawab,
*. Penandatanganan Berita Acara,
*. Penutup.
Pertama, Pemerintahan Desa telah
berhasil melaksanakan satu tahapan terkait Siklus Tahapan Pembangunan di desa,
dan memiliki data dan dokumen sebagai bahan manakala ada pemeriksaan.
Hasilnya adalah APBD 2026 yang
sudah berjalan selama enam bulan atau satu semester bisa terlaporkan dengan
mekanisme Sekdes sebagai Kuasa Pengelola Anggaran didukung oleh hasil kinerja
berupa data dan dokumen dari masing - masing Pelaksana Kegiatan baik secara
Sistem dengan Siskeudes atau secara manual oleh Pelaksana Kegiatan sehingga
manakala ada monev atau Pemeriksaan baik Sekdes ataupun Perangkat Desa mampu
menyajikan data dan Dokumen sebagai Pertanggungjawaban.
4. Masalah,
Perlu persiapan yang lebih
optimal dari Pemerintah Desa, terutama Pelaksana Kegiatan dalam melaporkan dan
menyajikan kelengkapan data pertanggungjawaban.
BPD belum memahami secara
komprehensive terkait tugas pokok dan fungsinya sehingga dalam Musdes ini BPD
tidak memegang parameter apa yang dipakai sebagai alat melakukan pengawasan,
dan pegangan sebagai pegangan dalam membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara
Pertanggungjawaba. APBDes Semester I.
Perbekel sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran berhalangan hadir, dan akhirnya diambil alih oleh Sekdes sebagai Kuasa
Pengelola Anggaran.
5. Tindaklanjutnya.
Memberikan fasilitasi dan
supervisi kepada BPD dalam menentukan Parameter dan pegangan sehingga layak
menyetujui pertanggungjawaban APBDes 2026 Semester I.
6. Rekomendasi.
Perlu dilaksanakan atau bahkan
dimasukkan ke.dalam APBDes 2027 untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa
baik secara mandiri ataupun kolektif sehingga mampu untuk melaksanakan tupoksi
masing-masing yang didukung data dan dokumen.
.jpeg)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar