Pada hari Senin 2025 - 10 - 27 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kantor desa Gadungan dilaksanakan supervisi dan pendampingan kepada pengawas KDMP Desa Gadungan tentang apakah KDMP harus melakukan pinjaman ke Bank ?, apakah Desa harus membentuk dana cadangan sebesar maksimal 30% dari Dana Desa sebagai kesiapan desa dalam melakukan pengembalian pinjaman manakala KDMP tidak membayarnya ?, dan juga dilakukan pendampingan proses penyusunan APBDes 2026 kepada Kaur Perencanaan dengan hasil baik dari Pengawas KDMP, maupun Perangkat Desa memperoleh tambahan pemahaman terkait tata kelola dalam menjalankan tupoksinya masing - masing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Musdesus KDMP Desa Tanggutiti.
Selasa, 11 November 2025 bersama Bapak Camat Selemadeg Timur menghadiri dan mendampingi Perbekel, BPD, KDMP, dan Business Assistant dalam me...
-
Pada hari jumat 2025 - 11 - 07 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kan...
-
Pada hari Senin, 13 Oktober 2025 TPP Selemadeg Timur mengikuti Rapat Koordinasi terkait fasilitasi kegiatan media sosial ( pembuatan dan...
-
2025 - 10 - 21 Monitoring dan Pendampingan kepada Perangkat Desa Tegalmenkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali dalam tuga...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar