Pada hari Senin 2025 - 10 - 27 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kantor desa Gadungan dilaksanakan supervisi dan pendampingan kepada pengawas KDMP Desa Gadungan tentang apakah KDMP harus melakukan pinjaman ke Bank ?, apakah Desa harus membentuk dana cadangan sebesar maksimal 30% dari Dana Desa sebagai kesiapan desa dalam melakukan pengembalian pinjaman manakala KDMP tidak membayarnya ?, dan juga dilakukan pendampingan proses penyusunan APBDes 2026 kepada Kaur Perencanaan dengan hasil baik dari Pengawas KDMP, maupun Perangkat Desa memperoleh tambahan pemahaman terkait tata kelola dalam menjalankan tupoksinya masing - masing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Monitoring Kegiatan Infrastruktur.
Mambang Hari Selasa, 2 Desember 2025 bersama dengan TA PM Kabupaten, Sekdes, Pld, dan Perangkat desa ( Perempuan 4, Laki 4 ) melakukan keg...
-
Pada hari jumat 2025 - 11 - 07 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kan...
-
Pada hari Senin, 13 Oktober 2025 TPP Selemadeg Timur mengikuti Rapat Koordinasi terkait fasilitasi kegiatan media sosial ( pembuatan dan...
-
Diskusi dan Koordinasi bersama BUMDes. Megati, Selemadeg Timur 08 - 11 - 2025 Menghadiri pertemuan bersama BUMDes Sri Shadana Desa Megati da...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar