Senin, 27 Oktober 2025

Supervisi, Pendampingan Siklus Tahapan Pembangunan Desa, dan persiapan Musdesus KDMP Desa Gadungan


Pada hari Senin 2025 - 10 - 27 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kantor desa Gadungan dilaksanakan supervisi dan pendampingan kepada pengawas KDMP Desa Gadungan tentang apakah KDMP harus melakukan pinjaman ke Bank ?, apakah Desa harus membentuk dana cadangan sebesar maksimal 30% dari Dana Desa sebagai kesiapan desa dalam melakukan pengembalian pinjaman manakala KDMP tidak membayarnya ?, dan juga dilakukan pendampingan proses penyusunan APBDes 2026 kepada Kaur Perencanaan dengan hasil baik dari Pengawas KDMP, maupun Perangkat Desa memperoleh tambahan pemahaman terkait tata kelola dalam menjalankan tupoksinya masing - masing.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA TANGGUNTITI, KEC. SELEMADEG TIMUR

 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA TANGGUNTITI, KEC. SELEMADEG TIMUR Pelaksanaan Penyegaran Tupoksi Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifik...