Pada hari Senin 2025 - 10 - 27 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kantor desa Gadungan dilaksanakan supervisi dan pendampingan kepada pengawas KDMP Desa Gadungan tentang apakah KDMP harus melakukan pinjaman ke Bank ?, apakah Desa harus membentuk dana cadangan sebesar maksimal 30% dari Dana Desa sebagai kesiapan desa dalam melakukan pengembalian pinjaman manakala KDMP tidak membayarnya ?, dan juga dilakukan pendampingan proses penyusunan APBDes 2026 kepada Kaur Perencanaan dengan hasil baik dari Pengawas KDMP, maupun Perangkat Desa memperoleh tambahan pemahaman terkait tata kelola dalam menjalankan tupoksinya masing - masing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PROSES PERENCANAAN DESA
REMBUG STUNTING Pada hari Jumat, 29 Mei 2026 Pemerintahan Desa Mambang Kecamatan Selemadeg Timur mengadakan proses lanjutan dalam melaksana...
-
Mambang Hari Selasa, 2 Desember 2025 bersama dengan TA PM Kabupaten, Sekdes, Pld, dan Perangkat desa ( Perempuan 4, Laki 4 ) melakukan keg...
-
Rapat Koordinasi Kamis, 30 Oktober 2025 pk 12.40 ( Rapat Koordinasi antara Camat, Pendamping Desa, Pendamping Koperasi, dan Kasi PMD ). Ra...
-
Pada hari Senin, 13 Oktober 2025 TPP Selemadeg Timur mengikuti Rapat Koordinasi terkait fasilitasi kegiatan media sosial ( pembuatan dan...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar