Pada hari Jumat, 2025 - 10 - 24 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 Perbekel, BPD, KDMP, B A, dan Pendamping Desa melaksanakan Rapak Koordinasi untuk memperkuat keputusan pemerintahan desa dalam memberikan dukungan kepada KDMP Desa Gadung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dalam menegaskan kesediaan pengembalian Pinjaman KDMP manakala terjadi permasalahan pembayaran angsuran, dimana dalam kesempatan ini Pendamping Desa memperoleh kesempatan untuk memaparkan tugas pokok dan fungsi yaitu memandu pengurus Koperasi dalam melengkapi persyaratan secara umum yang secara detailnya akan didampingi oleh Pendamping Koperasi yang manakala sudah lengkap akan dilakukan komunikasi bersama BPD dan Perbekel untuk memfasilitasi percepatan Musdesus untuk persetujuan Pengembalian Pinjaman KDMP paling lambat bulan Desember 2025.Dalam rapat koordinasi ini baik Perbekel, BPD, dan KDMP memperoleh banyak masukan dan pemahaman sebagai fondasi dalam mengelola Koperasi yang bersih dan aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar