Senin, 03 November 2025 mengunjungi Desa Gunung Salak dengan tujuan untuk memantau realisasi APBDes 2025 perubahan yang dilakukan oleh para Pelaksana Kegiatan sesuai Daftar Penggunaan Anggaran yang dipegang, sekaligus juga mendampingi Kaur Perencanaan untuk mengetahui sejauh mana proses yang telah dilalui dalam kaitannya dengan penyusunan rancangan APBDes 2026. Dalam kesempatan ini tersampaikan apa pesan yang ingin disampaikan oleh TA PM Kabupaten agar desa cermat dalam menyikapi proses perencanaan pembangunan 2026 karena adanya regulasi yang memerintahkan agar merencanakan kegiatan untuk Koperasi Desa Merah Putih seperti adanya PMK 49 tahun 2025 Tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP, jadi diberikan kesempatan kepada KDMP untuk melakukan pinjaman permodalan, ada juga Permendes PDT No. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang nantinya akan memanfaatkan dana APBDes yang biasanya ditransfer ke RKD, ada juga Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 tentang percepatan Musyawaeah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP. Semua ini harus di Musdeskan karena bersifat strategis dalam hal pelaksanaan pembangunan desa maka BPD akan mungundang pemerintah desa serta perwakilan masyarakat untuk mencermatinya sebelum dibuat keputusan yang akan tercantum dalam Berita Acara Musdesus. Dalam kesempatan koordinasi bersama Perbekel, Sekdes, dan Perangkat Desa kami Pendamping (PD dan Pld) akan memfasilitasi dan mendampingi Pemerintahan desa dalam proses serta persiapan agar bisa dilaksanakan Musdesus, sedangkan kelengkapan data, dokumen sebagai persyaratan KDMP secara internal agar bisa melaksanakan Musdesus akan didampingi oleh Business Assistant dari Dinas Koperasi. Kami selalu akan berkoordinasi agar Musdesus yang akan menghasilkan Berita Acara sebagai dokumen bagi KDMP agar bisa mengajukan pinjaman permodalan ke bank bisa terpenuhi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Musdesus KDMP Desa Tanggutiti.
Selasa, 11 November 2025 bersama Bapak Camat Selemadeg Timur menghadiri dan mendampingi Perbekel, BPD, KDMP, dan Business Assistant dalam me...
-
Pada hari jumat 2025 - 11 - 07 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kan...
-
Pada hari Senin, 13 Oktober 2025 TPP Selemadeg Timur mengikuti Rapat Koordinasi terkait fasilitasi kegiatan media sosial ( pembuatan dan...
-
2025 - 10 - 21 Monitoring dan Pendampingan kepada Perangkat Desa Tegalmenkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali dalam tuga...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar