I. LATAR BELAKANG DAN LANDASAN HUKUM
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 bagi Desa Mambang dan Desa Tangguntiti merupakan siklus perencanaan tahunan yang wajib dilaksanakan sebagai penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Upaya ini krusial untuk menjamin kesinambungan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Seluruh rangkaian proses tahapan di kedua desa ini bersandar secara mutlak pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16 A Tahun 2022. Regulasi ini menjadi pemandu utama bagi Pemerintah Desa Mambang dan Desa Tangguntiti dalam merumuskan pemanfaatan pendapatan transfer desa—seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), serta Bantuan Keuangan Kabupaten.
II. TAHAPAN PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2027
Merujuk pada Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 16 A Tahun 2022, berikut alur kronologis pembentukan dokumen RKP Desa Tahun 2027 yang dijalankan oleh Desa Mambang dan Desa Tangguntiti sejak pertengahan tahun 2026:
- Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan
BPD di masing-masing desa menyelenggarakan Musdes pada bulan Juni 2026 untuk menginisiasi perencanaan RKP Desa 2027. Forum ini mencermati pokok-pokok pikiran BPD, mengevaluasi RKP Desa tahun berjalan, dan menentukan arah kebijakan prioritas desa, Penetapan Tim Verifikasi RKP Tahun 2027. - Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Perbekel (Kepala Desa) Mambang dan Perbekel Tangguntiti menetapkan Tim Penyusun RKP Desa (Tim 11) melalui Surat Keputusan Perbekel. Tim ini terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga pemberdayaan, dan perwakilan masyarakat. - Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Rencana
Tim melakukan kalkulasi perkiraan pagu indikatif pendapatan desa serta penyelarasan program dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Langkah ini disinergikan dengan target SDGs Desa dan Profil Desa terkini. - Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
Tim memilah dan memeriksa ulang program-program kerja di dalam dokumen induk RPJM Desa masing-masing yang dijadwalkan untuk dieksekusi pada tahun anggaran 2027. - Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Desain Teknis (RAB)
Tim menyusun draf rancangan dokumen yang mencakup 5 (lima) bidang pembangunan: Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana/Darurat. Format sistematika merujuk pada standar aturan teknis kabupaten. - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
Forum musyawarah diadakan pada bulan September 2026 untuk memaparkan, membahas, dan menyepakati rancangan RKP Desa 2027 serta Daftar Usulan (DU) RKP Tahun 2028 yang didelegasikan ke tingkat Kecamatan. - Musdes Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa
BPD bersama Pemerintah Desa menggelar Musdes final untuk menyepakati draf akhir menjadi Peraturan Desa (Perdes). - Penetapan Peraturan Desa
Perbekel Desa Mambang dan Perbekel Desa Tangguntiti menetapkan Perdes RKP Desa Tahun 2027 secara resmi paling lambat akhir September 2026 sebagai regulasi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2027.
III. SINKRONISASI MATERI USULAN PADA DUA DESA
Walaupun kedua desa mengacu pada satu dasar hukum teknis yang sama (Perbup No. 16 A/2022), tim perumus memformulasikan arah belanja prioritas berdasarkan karakteristik kewilayahan masing-masing, yang selaras dengan tema Kabupaten Tabanan 2027 mengenai ketahanan pangan dan hilirisasi potensi desa:
Desa Mambang: Sebagai desa yang berada di jalur perlintasan utama dengan potensi pertanian dan pengembangan usaha lokal, dokumen RKP Desa 2027 menitikberatkan pada penguatan tata kelola BUMDes, optimalisasi sistem irigasi subak, serta hilirisasi produk pertanian demi peningkatan daya saing ekonomi warga.
Desa Tangguntiti: Dengan karakteristik lahan pertanian produktif yang luas, arah RKP Desa 2027 berfokus pada ketahanan pangan nabati dan hewani, pemeliharaan infrastruktur jalan usaha tani, serta integrasi pemutakhiran data jaminan sosial masyarakat pedesaan.
IV. KESIMPULAN
Penyusunan dokumen RKP Desa Tahun 2027 di Desa Mambang dan Desa Tangguntiti telah mencerminkan kepatuhan regulasi terhadap amanat Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16 A Tahun 2022. Melalui komitmen tahapan yang tepat waktu dan berbasis data yang valid, dokumen perencanaan ini siap menjadi kompas pembangunan desa yang berpihak penuh pada kesejahteraan masyarakat di sepanjang tahun anggaran 2027.
Penulis :
I Made Kertia ST
Pendamping Desa Kecamatan Selemadeg Timur



Tidak ada komentar:
Posting Komentar