Jumat, 07 November 2025

Koordinasi Kasi PMD, Perbekel, Sekdes, dan KDMP.

Pada hari jumat 2025 - 11 - 07 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kantor desa Megati dilaksanakan supervisi dan pendampingan kepada Ketua dan Pengurus KDMP Desa Megati tentang bagaimana cara KDMP memberikan pemaparan mengenai Business Plan dan rencana pinjamannya ke Bank, apakah Desa harus membentuk dana cadangan sebesar maksimal 30% dari Dana Desa sebagai kesiapan desa dalam melakukan pengembalian pinjaman manakala KDMP tidak mampu membayarnya ?, dan juga dilakukan pendampingan proses penyusunan APBDes 2026 kepada Sekretaris Desa, dimana baru akan dilanjutkan penyusunannya setelah dilaksanakannya Musdesus. Dalam kesempatan ini hadir Kasi PMD Kecamatan, Perbekel desa Megati, Sekdes, Ketua dan Pengurus KDMP Desa Megati Kecamatan Selemadeg Timur. Diskusi juga membahas masalah jadwal dilaksanakannya Musdesus di Kecamatan Selemadeg Timur.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musdesus KDMP Desa Tanggutiti.

Selasa, 11 November 2025 bersama Bapak Camat Selemadeg Timur menghadiri dan mendampingi Perbekel, BPD, KDMP, dan Business Assistant dalam me...