Peningkatan Kapasitas BPD
Dalam pelaksanaan Pembangunan, dan jalannya pemerintahan desa, Perbekel tidak bisa melaksanakannya sendiri, dalam hal ini Perbekel didampingi oleh BPD sebagai mitra kerja. dalam mendampingi kinerja Perbekel BPD harus selalu melaksanakan peningkatan kapasitas, baik secara individu maupun lembaga.
Untuk mewujudkan sinkronisasi pelaksanaan Pemerintahan Desa, secara kebetulan antara keinginan Pendamping Desa dan Ketua BPD terjadi dalam komunikasi dengan WA untuk melaksanakan rapat koordinasi bulanan. pada tanggal 28 April 2026 disepakatilah untuk melakukan pertemuan. saat ini pertemuan terjadi antara Ketua BPD, Sekretaris BPD, dan Pendamping Desa.
Pertemuan ini merasa perlu dilaksanakan oleh BPD, dengan harapan dapat mengawasi kinerja Pemerintah desa sesuai dengan tupoksi BPD. Bagaimana BPD bisa melakukan pengawasa, apa yang dipakai parameter untuk mengawasi jika tidak dilaksanakan penyegaran-penyegaran di tubuh BPD itu sendiri.
Dalam koordinasi tersebut, disepakatilah untuk melakukan Rapat rutin bulanan sekaligus untuk melakukan penyegaran BPD secara internal dengan melibatkan Pendamping Desa.
Rapat rutin bulanan BPD sebagai wujud nyata telah melaksanakan kewajibannya sehingga bisa memperoleh Haknya berupa tunjangan yang dianggarkan dari APBDes akhirnya disepakati dilaksanakan pada tanggal 29 April 2026 bertempat di ruang rapat kantor desa Gadungan.
Dalam kesempatan ini materi rapat terdiri dari
1. Pemantapan Tupoksi BPD yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Blanko ke masing-masing utusan wilayah untuk menyerap, menampung, dan menyampaikan Inspirasi, Aspirasi, Permasalahan, atau Solusi.
2. Siklus Tahapan Pembangunan di Des. materi ini dimaksudkan agar masing-masing utusan wilayah mempersiapkan materi saat dilaksanakan rapat rutin sesuai bulan, misalnya di bulan Mei materi yang akan disampaikan seputaran persiapan baik data maupun dokumen untuk pelaksanaan Musdes RKPDes.
3. Dalam hal melaksanakan tugas Pengawasan, BPD harus memahami tugasnya hanya sebatas pengawasan, bukan audit. pengawasan bisa dilakukan secara garis besar atau secara mendalama. secara garis besar berupa realisasi dari APBDes ke wujud Kegiatan, kalau dilanjutkan sedikit mendalam bisa dicontohkan terkait Penyertaan Modal BUMDes untuk Ketahanan Pangan.
Dalam Kegiatan ini perlu diawasi secara regulasi apakah sudah ada Perdes Penyertaan Modalnya, berapa besarannya, apakah sudah ada dokumennya ( Program Kerja, Analisa Kelayakan Usaha, Proposal, dan RAB ), jika sudah direalisasikan maka pengawasan dilanjutkan dengan menggali dan mencatat, dari Penyertaan Modal yang diberikan, berapa yang telah masuk ke rekening BUMDes, apakah bisa memperoleh Laba atau rugi, selanjutnya itulah yang akan dilaporkan menjadi laporan kinerja BPD.
Rapat rutin kali ini berjalan dengan cukup serius sehingga tidak terasa waktu berjalan, dan diakhiri dengan pembacaan kesimpulan rapat oleh ketua BPD, dan materi rencana pelaksanaan rapat rutin bulanan di bulan Juni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar