Selasa, 14 April 2026

Arsip

 Arsip adalah data dan dokumen mengenai alur suatu kegiatan, sebagai contoh Arsip dalam bidang perencanaan adalah data dan dokumen yang menunjang dan memberikan penjelasan mengenai alur atau proses perencanaan,

Pada hari Selasa, 14 April 2026 kunjungan dilakukan ke desa Tangguntiti yang diawali dengan koordinasi bersama Sekdes untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan pendampingan hari ini, dalam kesempatan ini diperoleh informasi bahwa akan ada juga team Kabupaten dari bidang kearsipan yang akan melakukan pembinaan.

Seusai koordinasi bersama Sekdes, Bapak Perbekel memasuki kantor desa dan memberikan waktu untuk diajak koordinasi terkait kearsipan, dan juga pemantauan prioritas penggunaan Dana Desa 2026.


Dalam diskusi bersama Bapak Perbekel pendamping diminta pendapat dan masukan mengenai proses pengarsipan di desa. dalam kesempatan ini Pendamping memberikan masukan kepada Bapak Perbekel berdasarkan hasil monitoring dan Pendampingan selama ini bahwa secara essensi proses pengarsipan data dan dokumen di desa Tangguntiti sudah baik, namun dalam kesempatan ini pendamping menyarankan agar dalam proses pendampingan yang dilakukan Kabupaten desa tetap mengikutinya dengan serius, dengan harapan desa memperoleh perbandingan apa yang telah dilakukan oleh desa, dengan apa yang diberikan petunjuk oleh Kabupaten.
Pukul 09.40 Tim dari Kearsipan Kabupaten memasuki kantor desa Tangguntiti, dan diarahkan menuju ruang tamu kantor desa, setelah beberapa menit melakukan ramah tamah, tim beserta perangkat desa menuju meja dimana Perbekel dan Pemerintah desa biasanya melakukan koordinasi.

Dalam proses pendampingan ini kami berjalan sendiri-sendiri, namun tetap saling terkoordinasi dengan harapan efisiensi waktu antara tugas pokok dan fungsi Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas mendampingi desa dengan tugas Tim dari Kabupaten terkait proses pengarsipan bisa berjalan beriringan.
Terkair Tupoksi Pendamping dalam memberikan Supervisi dan Fasilitasi, serta memonitoring apa yang telah dilakukan desa dalam membreakdown 60% Dana Desa yang telah masuk ke RKD ke dalam delapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 ke dalam No. Acc, Wujud Kegiatan, Pagu, Realisasi, Sisa, serta siapa yang menjadi Pelaksana Kegiatan sudah tercatat dengan baik dan masuk menjadi rekapitulasi laporan Kecamatan, yang selanjutnya akan menjadi bahan monitoring Pendamping setiap kali kunjungan ke desa. hal ini dilakukan untuk memperkuat dan sebagai check and balance dalam tata kelola keuangan di desa. pada dasarnya desa bisa melakukan proses pelaporan dengan menggunakan Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes ) namun alangkah baiknya manakala kita juga menggunakan cara lain dalam memantau, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang ada di APBDes, terutama yang menggunakan Dana Desa.
Untuk materi dari Tim Kabupaten, sedikit Pendamping laporkan bahwa kunjungan mereka untuk mensosialisasikan cara-cara untuk filing atau pengarsipan data, dalam kesempatan ini yang pertama diperkenalkan mengenai Box file yang didalamnya akan terisi map-map mengenai data dan dokumen, semisal Proposal, Design, RAB, Photo kegiatan, SPP, Laporan, Pertanggungjawaban, serta yang lainnya. tim dari kabupaten menyarankan agar setiap map berisi satu hal yang sama. namun tanggapan dari salah satu perangkat memberikan masukan kepada Tim Kabupaten bahwa tekhnis filing atau pengumpulan arsip yang dilakukan oleh desa sesuai dengan petunjuk dari tata kelola Pemerintahan, dan tata kelola keuangan desa. ada kalanya satu dokumen terdiri dari beberapa dokumen pendukung, sebagai contoh DPA terdiri dari RAK, RKA, dan RAB. dokumen-dokumen ini tidak boleh dipisah-pisahkan karena akan menyulitkan proses pelaporan dan Pertanggungjawaban.



Selain mengenai tekhnis pengumpulan dokumen, Tim dari Kabupaten juga mensosialisasikan mengenai box file dan map berwarna coklat dengan contoh yang ditunjukkan pada saat koordinasi, juga diperkenalkan lokasi suppliernya. dalam kesempatan ini ada tanggapan dari perangkat dimana proses pelaksanaan kegiatan dan pembangunan saat ini di bulan April sudah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan di akhir Desember 2025. manakala proses pengarsipan seperti yang disarankan oleh tim dari kabupaten, maka akan dimasukkan ke dalam proses perencanaan kegiatan dan pembangunan desa untuk tahun 2027 yang mulai akan dilakukan di bulan Juni 2026 melalui Musde dan kegiatan ini akan diajukan dalam Musdes tersebut. desa tidak bisa memastikan bahwa program sepeti ini akan dilaksanakan sepenuhnya oleh desa karena akan berkaca dari kemampuan keuangan desa, selain itu secara garis besar desa sudah melakukan proses pengarsipan data dan dokumen mulai dari Lemari File, box file, dan map file namun dengan bentuk dan warna yang berbeda dari apa yang diperkenalkan tim.
Inti dan kesimpulan yang bisa diambil adalah desa sudah melaksanakan proses pengarsipan data dan dokumen dengan baik secara tekhnis, namun dengan cara yang berbeda.
Sosialisasi dan pendampingan dari Tim Kabupaten ini berakhir sekitar Pk 10.20 karena akan melanjutkan sosialisasi dan Pendampingan di desa lain, dan Pendamping melanjutkan kembali supervisi, Fasilitasi, dan Pendampingan kepada Perangkat Desa.




Senin, 06 April 2026

 

 Baliho APBDes 2026


Baliho APBDes 2026 yang terdiri dari APBDes 2026, Penjabaran APBDes 2026, Delapan ( 8 ) Prioritas Program Nasional, dan realisasi APBDes 2025 disajikan oleh pemerintahan desa melalui baliho yang dipasang di tempat-tempat strategis desa sehingga bagi masyarakat yang ingin mengetahui digunakan untuk apa saja dana yang masuk ke Rekening Kas Desa terutama DDs baik realisasi tahun lalu, maupun perencanaan penggunaannya di tahun 2026, bisa dilihat dalam baliho tersebut.

Kecamatan Selemadeg Timur yang terdiri dari 10 desa sudah melakukan publikasi tersebut, baik yang berupa baliho yang dipasang di sudut-sudut Desa, maupun yang diunggah ke website, dan medsos desa      ( Twitter, Facebook, Tik tok, dan Instagram ).

Dalam kesempatan ini TPP berusaha menyajikan Baliho yang telah dipasang oleh desa, berikut lokasinya

1. Desa Gunung Salak.


Pemasangan Baliho APBDes untuk desa Gunung Salak dilakukan di empat tempat yaitu di di depan Kantor Desa, di pertigaan menuju dusun Kanciana, di pertigaan menuju dusun Apit Yeh, dan di depan SD N 1 Gunung Salak.

2. Desa Gadungan.

Photo Publikasi APBDes untuk Desa Gadungan yang kami tampilkan adalah publikasi melalui Website Desa Gadungan ( https://gadungan.desa.id/ ) dengan harapan sebagai variasi penyajian.

3. Desa Bantas
Untuk Desa Bantas, lokasi pemasangan dilakukan di tiga titik, yaitu diujung barat dipasang disisi timur jembatan yang berbatasan dengan desa Megati, posisi tengah dipasang di depan kantor desa, dan disisi timur di pasang di pertigaan di depan Pura Puseh lan Desa.

Photo pemasangan baliho diatas menunjukkan posisi batas sebelah barat desa Bantas tepatnya disisi timur jembatan yang berbatasan dengan Desa Megati.

4. Desa Mambang
Di desa Mambang, pemasangan baliho dilakukan di empat ( 4 ) tempat, yaitu di Perempatan perbatasan antara Br. Dinas Dukuh Pulu Tengah dengan Br. Dinas Dukuh Pulu Kelod tepatnya di depan rumah Kepala Desa, di Bale Banjar Dukuh Pulu Tengah, di Depan Kantor Desa, dan di Br. Mambang Celuk Kaja.
Photo diatas menggambarkan proses pemasangan infografis desa di depan rumah Kepala Desa, ini dilakukan karena didepan rumah kepala desa merupakan lokasi yang strategis berupa persimpangan dan jalan lintas menuju desa tetangga.


5. Desa Megati.
Untuk desa Megati pemasangan baliho dilaksanakan di tiga tempat, yaitu di depan Kantor desa, di persimpangan dengan jalan Denpasar Gilimanuk, dan di pertigaan menuju Banjar Dinas Jelijih.
Gambar diatas adalah lokasi pemasangan di persimpangan dengan jalan Denpasar - Gilimanuk yang merupakan pusat desa Megati dan juga di lingkungan pasar.

6. Desa Tangguntiti.
Desa Tangguntiti memasang baliho publikasi APBDes di depan lapangan umum desa Tangguntiti.
Proses pemasangan baliho yang tampak pada gambar diatas menunjukkan proses pemasangan yang dilakukan di depan lapangan umum desa Tangguntiti menghadap ke jalan utama.

7. Desa Beraban
Untuk Desa Beraban, selain mengunggah di website dan medsos desa, baliho hanya dibuat 1 set dan dipasang di tempat yang menjadi lalu lalang masyarakat karena di depan kantor desa adalah jalan umum yang merupakan akses ke desa lain dan juga kecamatan lain. jalan ini merupakan jalan lintas manakala masyarakat dari daerah barat menuju ke Kuta.

Gambar diatas menunjukkan perangkat desa sedang memasang baliho di depan kantor desa Beraban - Kecamatan Selemadeg Timur.

8. Desa Tegalmengkeb.
Untuk Desa Tegalmengkeb, info publik desa berupa infografis desa hanya di pasang di depan Kantor Desa Tegalmengkeb, diunggah di website desa dan facebook desa.
Gambar diatas merupakan baliho atau infografis desa mengenai publikasi APBDes baik realisasi tahun 2025 dan perencanaannya untuk tahun 2026, kami Tim Pendamping sudah pernah memberikan peningkatan kapasitas dalam bidang photografi untuk tujuan laporan, apalagi yang dipasang di areal publik, kami ingin memantau bagaimanakan penerapan dari materi yang pernah kami berikan dalam peningkatan kapasitas dengan jalan meminta menyerahkan photo pemasangan baliho. kami sengaja menmpilkan ini dengan harapan nanti akan bisa direview, dan kami akan memberikan penyegaran kembali, untuk kami pantau di tahun berikutnya, photo hasil capture dari perangkat desa.

9. Desa Dalang
Baliho mengenai info publik desa tentang APBDes di desa dalang dipasang di tiga ( 3 ) tempat yaitu di depan kantor desa, di pertigaan ujung desa, dan di Banjar Dinas Dalang Pondok dengan pertimbangan karena banjar Dinas Dalang Pondok lumayan jauh dari Kantor Desa walaupun jalan di Banjar Dinas Dalang Pondok merupakan jalan lintas menuju desa lain ( Gadung Sari ).
 Gambar Baliho diatas adalah gambar saat perangkat desa melakukan proses pemasangan baliho di depan kantor desa Dalang.

10. Desa Gadung Sari.
Desa Gadung Sari merupakan desa termuda di kecamatan Selemadeg Timur yang merupakan pemekaran dari desa Gadungan. desa Gadung Sari terdiri dari tiga ( 3 ) banjar dinas yaitu Munduk Pakel, Cepaka, dan Nyatnyatan. untuk desa Gadung Sari memasang baliho sebagai infografis desa di empat ( 4 ) titik termasuk di depan Kantor Desa.

Gambar diatas menunjukkan para perangkat desa bergotong royong untuk memasang baliho info publik desa di sebelah bale banjar, banjar dinas Nyatnyatan, tepatnya dekat lapangan Volley.

Demikianlah yang dapat kami sajikan mengenai salah satu tugas dari Tim Pendamping yaitu untuk mengcapture pemasangan Baliho infografis desa berupa info publik desa tentang realisasi APBDes th 2025, perencanaan pemanfaatan dana APBDes 2026, dan baliho tentang delapan ( 8 ) Prioritas Program Nasional.


Semoga bermanfaat, dan akan kami sempurnakan di tahun mendatang.



Minggu, 05 April 2026

 

Senin, 06 April 2026

PEMERINGKATAN BUMDESA DAN BUMDESA BERSAMA

 



Pada hari Senin  tanggal 6 April 2026, TPP Kecamatan Selemadeg Timur memfasilitasi  para pengurus  BUMDes seKecamatan Selemadeg Timur melakukan infut data  pemeringkatan data BUMDes dan BUMDesa Bersama

Kegiatan ini terselenggara karena dukungan dari  pihak kecamatan yaitu Bapak  Camat dan Kasi Kecamatan Selemadeg Timur atas koordinasi dengan TPP Kecamatan Selemadeg Timur. Dalam kesempatan ini hadir selaku narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat  Kabupaten Tabanan yaitu Bapak I Wayan Rigunawan dan ibu Ni Made Wiraseni. Regulasi yang mendasari kegiatan pemeringkatan ini adalah :

·    Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 71:

   (1)  Menteri melakukan pendataan dan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama

  (2) Hasil pendataan dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

·   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daereah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2021, Pasal 22, Pemeringkatan menjadi instrumen untuk menilai kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama, dan menjadi salah satu tahapan dari Langkah-Langkah pembinaan.

·      Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Adapun 7 Aspek / indicator BUMDesa meliputi Kelembagaan, Manajemen,Usaha dan Unit Usaha, Kerjasama/Kemitraan, Aset dan Permodalan, Administrasi,laporan keuangan dan akuntabilitas,Keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat desa.

    Kegiatan  ini menyasar sepuluh ( 10 ) BUMDes yang ada di kecamatan Selemadeg Timur yaitu :

    1. BUMDes Bangun Sakka Sejahtra dari desa Gunung Salak,

    2. BUMDes Sari Mulya Arta dari desa Gadungan,

    3. BUMDes Mesari dari Desa Bantas,

    4. BUMDes Mahottama Sandhi dari Desa Mambang,

    5. BUMDes Srishadana dari Desa Megati,

    6. BUMDes Astiti Sedana Bhuwana dari Desa Tangguntiti,

    7. BUMDes Panca Amerta dari Desa Beraban,

    8. BUMDes Sari Merta dari Desa Tegalmengkeb.

    9. BUMDes Karya Luhur dari Desa Dalang, dan

    10. BUMDes Sinar Makmur dari Desa Gadung Sari.

    Ditambah 1 BUMDesma Manik Arta Jaya dari Kecamatan Selemadeg Timur.

   Hasil akhir dari proses fasilitasi ini adalah adanya RKTL, Target Penyelesaian infut oleh BUMDesa       tanggal 11 April 2026, akan dilaksanakan evaluasi & pertemuan lanjutan untuk BUMDesa  di hari         kamis, tgl 9 April 2026.

Penulis : I Made Ari Yudiana

Senin, 01 Desember 2025

Monitoring Kegiatan Infrastruktur.

 

Mambang

Hari Selasa, 2 Desember 2025 bersama dengan TA PM Kabupaten, Sekdes, Pld, dan Perangkat desa ( Perempuan 4, Laki 4 ) melakukan kegiatan monitoring lokasi kegiatan dan progress pelaksanaan dua kegiatan fisik (infrastruktur) yang menggunakan Dana Desa.

Tempat yang dikunjungi langsung antara lain :

Pelaksanaan Rabat Beton Jalan Usaha Tani di Br. Dinas Babakan, dengan dimensi ( 2 x75 cm ) x 390 m, menggunakan anggaran sejumlah Rp. 80.000.000

Untuk mengetahui lokasinya secara langsung bisa dengan membuka link koordinat : https://maps.app.goo.gl/LLAjixbcqTXEGDk48

Kunjungan yang kedua, di tempat yang berbeda berupa kegiatan :

Prasarana jalan (DPT) di Br. Dinas Sambat See dengan menelan biaya Rp. 22.600.000

Lokasinya bisa dipantau langsung di link koordinat : https://maps.app.goo.gl/sLzt5DE4xGpB2Dm56

Dalam kesempatan bisa disampaikan bahwa dari dua kegiatan tersebut secara target pekerjaan sudah mencapai 100 %, namun untuk kegiatan berupa dinding Penahan Tanah di Sambat See akan melibatkan swadaya masyarakat sehingga kegiatan tersebut bisa bermanfaat secara maksimal.

Monitoring dan Pendampingan di akhir tahun 2025.

‎Senin, 1 Desember 2025 sesuai jadwal kunjungan yaitu ke Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan dengan tujuan untuk bertemu dengan Perbekel bersama para pelaksana kegiatan dalam upaya untuk mengetahui progress pemanfaatan dana kegiatan oleh masing - masing yang dipegang oleh Pelaksana Kegiatan untuk mengetahui prosentase baik per masing - masing kegiatan maupun akumulatifnya.

‎Dalam kesempatan ini dari enam pelaksana kegiatan, hanya empat orang yang hadir, dan dua orang bisa menyerahkan laporan realisasi pemanfaatan dana kegiatan sehingga bisa dilakukan rekapitulasi, dua orang akan menyusul, dan dua orang berhalangan hadir, dari hasil monitoring dan pendampingan ini dapat disimpulkan bahwa perlu adanya peningkatan kapasitas masing - masing perangkat desa dengan harapan dapat melaksanakan siklus tahapan pembangunan di desa mulai dari pendataan, perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, untuk tindak lanjutnya telah dilakukan kesepakatan bahwa dalam minggu ini akan dilaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan sinkronisasi terhadap pemanfaatan dana dengan melakukan cross check baik dengan menggunakan aplikasi siskeudes dengan pencatatan yang dilakukan oleh masing - masing pelaksana kegiatan.

‎Dari perencanaan diatas diharapkan nanti di triwulan pertama tahun 2026, bisa dilakukan musdes pertanggungjawaban pemanfaatan dana APBDes 2025 dengan melibatkan para pelaksana kegiatan. Dengan cara begini diharapkan tata kelola pemerintahan desa khususnya tata kelola keuangan bisa dipantau secara berjenjang.

‎Selain koordinasi bersama para perangkat dalam fungsinya sebagai pelaksana kegiatan, rencananya juga akan melaksanakan koordinasi bersama direktur BUMDes Bangun Sakka Sejahtra, namun direktur berhalangan hadir karena ada tugas mendadak yang tak bisa ditunda, karenanya dijadwalkan ulang sehingga bisa memantau progress pemanfaatan 20% Dana Desa sebagai penyertaan modal ke BUMDes untuk mendukung kegiatan Ketahanan Pangan

 

Selasa, 11 November 2025

Musdesus KDMP Desa Tanggutiti.

Selasa, 11 November 2025 bersama Bapak Camat Selemadeg Timur menghadiri dan mendampingi Perbekel, BPD, KDMP, dan Business Assistant dalam memberikan pendampingan terkait Siklus perencanaan Pembangunan di Desa, dimana desa wajib melaksanakan Musdesus Persetujuan Pengembalian Pinjaman KDMP sebagai wujud dukungan Pemerintahan desa dalam mengembangkannKopeeasi Desa Merah Putih halnini agar sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Desa No.8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP, karena hal ini bersifat strategis, dan juga penetapan RKPDes sudah dilaksanakan, maka didoronglah KDMP agar segera melengkapi data dan dokumen persyaratan untuk melakukan proses pinjaman seperti Program Kerja, Analisa Kelayakan Usaha, Proposal, dan R A B. Dalam internal Koperasi Business Assistant yang pegang peranan, san manakala KDMP sudah siap, maka Pendamping Desa mendorong BPD untuk segera melaksanakan Musdesus untuk menyepakati hal-hal tersebut. dan jika Musdesus telah dilaksanakan para hadirin sudah memahami apa yang disepakati, maka semua itu akan dituangkan dalam Berita Acara Musdesus yang nantinya akan dipakai untuk menerbitkan Surat Rekomendasi proposal pinjaman KDMP ke Bank, jika disetujui sebagai persyaratan bagi Perbekel untuk menerbitkan dan mengirimkan Surat Kuasake Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk membentuk dana cadangan. Selain itu Berita Acara  juga dipakai untuk melakukanmperubahan RKPDes 2026 jikalau belum ada tercantum kegiatan yang mengacu kepada Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP. Secara garis besar proses Musdesus di desa Tangguntiti sudah berjalan dengan baik, terutama kemampuan Ketua KDMP dalam memaparkan Business Plannya sehingga para peserta Musdesus secara aklamasi menyetujui dan menyepakati dilakukannya dukungan Pengembalian Pinjaman tersebut manakala KDMP tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.



 

Jumat, 07 November 2025

Diskusi dan Koordinasi bersama BUMDes.

Diskusi dan Koordinasi bersama BUMDes.


Megati, Selemadeg Timur 08 - 11 - 2025 Menghadiri pertemuan bersama BUMDes Sri Shadana Desa Megati dalam upaya memberikan supervisi terkait PP 11 dan Permendes 3 yang mengatur tentang BUMDes beserta Inpres No 9 tentang Koperasi Desa Merah Putih. Dalam kesempatan ini dibahas terkait mekanisme usaha BUMDes yang menjadi badan Usahanya Pemerintahan Desa dengan Koperasi yang akan melayani anggotanya. Diberikan juga pemahaman agar BUMDes dan Koperasi tidak berebut pasar yang sama, namun harus saling mendukung misalnya KDMP sebagai agen yang berhubungan langsung dengan mitra (Pertamina, Bulog, serta lainnya), maka Bumdes sebagai pangkalan atau pengecernya. 

Terkait tugas BUMDes dalam melaksanakan Ketahanan Pangan (Pepaya) dengan asumsi akan panen tiga bulan kedepan, maka disarankan mulai saat ini BUMDes sudah mencari pasar apakah menjalin kerja sama dengan BUMDes di desa lain, menawarkan ke toko pedagang buah, atau ke Dapur Mitra yang menangani Makan Siang Bergizi. Dengan demikian diharapkan pada saat panen nanti tidak terjadi penumpukan hasil panen.

Dalam kesempatan ini juga sempat berbincang bersama salah seorang Kepala wilayah yang kebetulan sebagai pelaksana dan mengurus kebun pepaya yang menjadi program Ketahanan Pangan. 




Koordinasi Kasi PMD, Perbekel, Sekdes, dan KDMP.

Pada hari jumat 2025 - 11 - 07 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kantor desa Megati dilaksanakan supervisi dan pendampingan kepada Ketua dan Pengurus KDMP Desa Megati tentang bagaimana cara KDMP memberikan pemaparan mengenai Business Plan dan rencana pinjamannya ke Bank, apakah Desa harus membentuk dana cadangan sebesar maksimal 30% dari Dana Desa sebagai kesiapan desa dalam melakukan pengembalian pinjaman manakala KDMP tidak mampu membayarnya ?, dan juga dilakukan pendampingan proses penyusunan APBDes 2026 kepada Sekretaris Desa, dimana baru akan dilanjutkan penyusunannya setelah dilaksanakannya Musdesus. Dalam kesempatan ini hadir Kasi PMD Kecamatan, Perbekel desa Megati, Sekdes, Ketua dan Pengurus KDMP Desa Megati Kecamatan Selemadeg Timur. Diskusi juga membahas masalah jadwal dilaksanakannya Musdesus di Kecamatan Selemadeg Timur.



 

Senin, 03 November 2025

Supervisi, Pendampingan realisasa APBDes 2025 Perubaha , da Perencanaan 2026 termasuk KDMP.

Senin, 03 November 2025 mengunjungi Desa Gunung Salak dengan tujuan untuk memantau realisasi APBDes 2025 perubahan yang dilakukan oleh para Pelaksana Kegiatan sesuai Daftar Penggunaan Anggaran yang dipegang, sekaligus juga mendampingi Kaur Perencanaan untuk mengetahui sejauh mana proses yang telah dilalui dalam kaitannya dengan penyusunan rancangan APBDes 2026. Dalam kesempatan ini tersampaikan apa pesan yang ingin disampaikan oleh TA PM Kabupaten agar desa cermat dalam menyikapi proses perencanaan pembangunan 2026 karena adanya regulasi yang memerintahkan agar merencanakan kegiatan untuk Koperasi Desa Merah Putih seperti adanya PMK 49 tahun 2025 Tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP, jadi diberikan kesempatan kepada KDMP untuk melakukan pinjaman permodalan, ada juga Permendes PDT No. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang nantinya akan memanfaatkan dana APBDes yang biasanya ditransfer ke RKD, ada juga Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 tentang percepatan Musyawaeah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP. Semua ini harus di Musdeskan karena bersifat strategis dalam hal pelaksanaan pembangunan desa maka BPD akan mungundang pemerintah desa serta perwakilan masyarakat untuk mencermatinya sebelum dibuat keputusan yang akan tercantum dalam Berita Acara Musdesus. Dalam kesempatan koordinasi bersama Perbekel, Sekdes, dan Perangkat Desa kami Pendamping (PD dan Pld) akan memfasilitasi dan mendampingi Pemerintahan desa dalam proses serta persiapan agar bisa dilaksanakan Musdesus, sedangkan kelengkapan data, dokumen sebagai persyaratan KDMP secara internal agar bisa melaksanakan Musdesus akan didampingi oleh Business Assistant dari Dinas Koperasi. Kami selalu akan berkoordinasi agar Musdesus yang akan menghasilkan Berita Acara sebagai dokumen bagi KDMP agar bisa mengajukan pinjaman permodalan ke bank bisa terpenuhi.
 

PENYUSUNAN DOKUMEN RKP TAHUN 2027 DI DESA MAMBANG DAN DESA TANGGUNTITI

PENYUSUNAN DOKUMEN RKP TAHUN 2027 DI DESA MAMBANG DAN DESA TANGGUNTITI I. LATAR BELAKANG DAN LANDASAN HUKUM Penyusunan Rencana Kerja Pemerin...