Selasa, 11 November 2025 bersama Bapak Camat Selemadeg Timur menghadiri dan mendampingi Perbekel, BPD, KDMP, dan Business Assistant dalam memberikan pendampingan terkait Siklus perencanaan Pembangunan di Desa, dimana desa wajib melaksanakan Musdesus Persetujuan Pengembalian Pinjaman KDMP sebagai wujud dukungan Pemerintahan desa dalam mengembangkannKopeeasi Desa Merah Putih halnini agar sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Desa No.8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP, karena hal ini bersifat strategis, dan juga penetapan RKPDes sudah dilaksanakan, maka didoronglah KDMP agar segera melengkapi data dan dokumen persyaratan untuk melakukan proses pinjaman seperti Program Kerja, Analisa Kelayakan Usaha, Proposal, dan R A B. Dalam internal Koperasi Business Assistant yang pegang peranan, san manakala KDMP sudah siap, maka Pendamping Desa mendorong BPD untuk segera melaksanakan Musdesus untuk menyepakati hal-hal tersebut. dan jika Musdesus telah dilaksanakan para hadirin sudah memahami apa yang disepakati, maka semua itu akan dituangkan dalam Berita Acara Musdesus yang nantinya akan dipakai untuk menerbitkan Surat Rekomendasi proposal pinjaman KDMP ke Bank, jika disetujui sebagai persyaratan bagi Perbekel untuk menerbitkan dan mengirimkan Surat Kuasake Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk membentuk dana cadangan. Selain itu Berita Acara juga dipakai untuk melakukanmperubahan RKPDes 2026 jikalau belum ada tercantum kegiatan yang mengacu kepada Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP. Secara garis besar proses Musdesus di desa Tangguntiti sudah berjalan dengan baik, terutama kemampuan Ketua KDMP dalam memaparkan Business Plannya sehingga para peserta Musdesus secara aklamasi menyetujui dan menyepakati dilakukannya dukungan Pengembalian Pinjaman tersebut manakala KDMP tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar