Sabtu, 06 Juni 2026

 

 


Pada hari Sabtu, 06 Juni 2026 telah dilaksanakan Rembug Stunting tingkat desa, yang di hadiri oleh Bapak Camat Selemadeg Timur (Beserta Tim Pendamping Kecamatan), Tim Medis Puskesmas Selemadeg Timur, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB, Bapak Perbekel Desa Gunung Salak beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Kader Posyandu Desa Gunung Salak, Kepala Wilayah (Kawil) se-Desa Gunung Salak.

Dengan agenda kegiatan sebagai berikut :

1. Sesi Pembukaan

Pembawa Acara (MC): Membuka rapat secara resmi, membacakan susunan acara, dan menyapa seluruh tamu undangan.

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya: Diikuti oleh seluruh peserta rapat dengan khidmat untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan pengabdian.

Doa: Dipimpin bersama demi kelancaran acara dan agar keputusan yang diambil membawa kemaslahatan bagi warga desa.

2. Sesi Sambutan dan Pengarahan

Sambutan Bapak Camat Selemadeg Timur:

Poin Utama: Menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan wajib mengawal program ini. Rembug stunting adalah pondasi awal yang sangat krusial dalam perencanaan pembangunan desa di sektor kesehatan masyarakat.

Arahan: Menginstruksikan agar seluruh program penanganan stunting benar-benar dieksekusi secara nyata, bukan sekadar administratif. Target utama adalah mempertahankan dan mewujudkan Desa Gunung Salak sebagai desa Zero Stunting (bebas kasus stunting).

Imbauan: Meminta adanya integrasi, koordinasi vertikal, dan kerja sama horizontal yang solid antara Puskesmas, PLKB, KPM, Pemerintah Desa, BPD, dan seluruh Kader.

Sambutan Bapak Perbekel Desa Gunung Salak:

Poin Utama: Menyatakan komitmen penuh Pemerintah Desa untuk mendukung program nasional ini. Pihak desa siap mendengarkan, mencatat, dan mengupayakan anggaran untuk usulan-usulan teknis yang disampaikan oleh kader demi kelancaran pelayanan di lapangan.

3. Pemaparan Laporan Capaian (KPM)

Kader Pembangunan Manusia (KPM): Memaparkan laporan Scorecard Konvergensi Stunting Triwulan 1 (TW 1) Tahun 2026. Laporan ini mencakup data sasaran ibu hamil, anak usia 0-23 bulan, anak usia 24-59 bulan, serta tingkat pemenuhan indikator layanan dasar di desa. Data ini menjadi basis argumentasi untuk menyusun program kerja berikutnya.

4. Sesi Diskusi, dan Tanya Jawab

Sesi ini menjadi wadah bagi para praktisi lapangan untuk menyampaikan hambatan dan kebutuhan riil di masyarakat:

Penyampaian Ketua TP Posyandu Desa Gunung Salak:

Kondisi Sarpras: Memohon peremajaan sarana dan prasarana posyandu. Banyak alat timbang yang sudah kurang akurat (butuh timbangan digital terstandar), serta kekurangan meja dan kursi untuk kenyamanan pelayanan.

Kesejahteraan Kader: Melaporkan kendala operasional, di mana beberapa kader bahkan harus merogoh kocek pribadi untuk menutupi biaya mobilitas atau kebutuhan mendesak posyandu. Mohon perhatian terkait insentif atau dana operasional kader.

Program PMT: Mengusulkan perluasan sasaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Jika selama ini PMT berfokus pada balita, diharapkan ke depan lansia juga mendapatkan PMT untuk meningkatkan kualitas kesehatan mereka.

Penyampaian Kepala Wilayah (Kawil) Apit Yeh:

Sektor Remaja: Mengusulkan adanya program penyuluhan yang lebih masif untuk kelompok remaja terkait pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta edukasi seks/reproduksi kesehatan. Hal ini krusial untuk mencegah pernikahan dini dan kehamilan di luar nikah yang menjadi salah satu pemicu utama lahirnya anak stunting.

Sektor Lansia: Meminta adanya optimalisasi pemeriksaan kesehatan gratis berkala bagi kaum lansia langsung di tingkat banjar/wilayah.

5. Tanggapan

Tanggapan Bapak Perbekel: Merespons langsung usulan posyandu. Pemerintah Desa berkomitmen memasukkan pengadaan sarpras posyandu, operasional kader, dan evaluasi PMT ke dalam draf Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan agar mendapatkan pos anggaran yang sah.

Tanggapan Ketua BPD: Menegaskan bahwa BPD mendukung penuh dari sisi legislasi desa. Usulan dari posyandu dan para kawil akan dikawal dan dijadikan dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) BPD dalam mengawasi penyusunan RKPDes.

Tanggapan & Edukasi dari Petugas PLKB: Mengingatkan bahwa penanganan stunting harus ditarik ke hulu (pencegahan dini). Faktor risiko stunting dipicu oleh pola asuh dan kondisi ibu hamil, seperti: terlalu muda saat hamil, terlalu tua (di atas 35 tahun), atau jarak kelahiran anak yang terlalu dekat. Edukasi mengenai KB dan perencanaan keluarga harus diperkuat.

KESIMPULAN

Rembug Stunting Desa Gunung Salak menyepakati 4 (empat) pilar utama yang akan diajukan ke dalam Musdes Perencanaan Pembangunan Desa:

Pembaruan Sarana & Prasarana: Pengadaan timbangan terstandar antropometri, meja, dan kursi untuk seluruh posyandu di Desa Gunung Salak.

Peningkatan Kapasitas & Operasional Kader: Alokasi anggaran untuk pelatihan peningkatan kapasitas kader serta peninjauan kembali biaya operasional/insentif kader.

Edukasi Remaja Terintegrasi: Sosialisasi berkala ke wilayah-wilayah mengenai kesehatan reproduksi untuk mencegah pernikahan dini.

Optimalisasi & Perluasan PMT: Evaluasi mutu PMT balita dan pengkajian regulasi pemberian makanan tambahan bagi lansia.

PENUTUP

Penandatanganan Berita Acara: Dilakukan penandatanganan Dokumen Berita Acara Rembug Stunting oleh Bapak Perbekel, Ketua BPD, KPM, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bukti legal kesepakatan bersama.

Acara ditutup oleh MC dengan ucapan terima kasih atas dedikasi seluruh pihak demi mewujudkan Desa Gunung Salak yang sehat dan bebas stunting.


TPP Kec. Selemadeg Timur


Krisna Dewi💛


Jumat, 05 Juni 2026

Musyawarah Perencanaan Desa 2027

Pada hari Jumat, 06 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) bertempat di Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur. Musdes ini diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 serta pencermatan ulang terhadap dokumen perencanaan desa yang ada. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Selemadeg Timur, Perbekel Desa Mambang beserta perangkat, Ketua dan anggota BPD, Ketua LPM, Pendamping Desa, Kader Pustu, Pekaseh, serta unsur tokoh masyarakat setempat. Acara dipandu dan dibuka oleh MC dengan membacakan seluruh susunan acara.

POKOK-POKOK PEMBAHASAN

Pembukaan dan Arah Kebijakan Perbekel: Acara diawali dengan sambutan dari Ketua BPD sekaligus membuka forum secara resmi. Selanjutnya, Perbekel Desa Mambang memberikan paparan strategis mengenai arah kebijakan pembangunan desa tahun 2027. Perbekel menyampaikan bahwa beberapa kegiatan yang telah direncanakan pada tahun sebelumnya dan telah tercantum dalam APBDes siap untuk dieksekusi. Namun, ia juga memberikan catatan sampaikan terkait adanya beberapa program yang terpaksa ditunda atau tidak dapat dilaksanakan akibat kendala efisiensi dan pemotongan anggaran (pagu indikatif).

Pemaparan IDM, SDGs, dan RPJMDes oleh Urusan Perencanaan: Kaur Perencanaan Desa Mambang memaparkan daftar kegiatan yang bersumber dari rekomendasi Indeks Desa. Rekomendasi ini dipetakan secara detail ke dalam skala Super Prioritas dan Prioritas berdasarkan empat dimensi utama:

Dimensi Layanan Dasar: Berfokus pada pemenuhan sektor Pendidikan dan Kesehatan.

Dimensi Sosial: Meliputi jaminan kesehatan sosial, penyediaan fasilitas & kegiatan olahraga, serta pengadaan ruang publik terbuka.

Dimensi Ekonomi: Mendorong stimulus ekonomi kreatif, akses kursus/pendidikan non-formal, optimalisasi pasar rakyat, penginapan, layanan pos/logistik, serta penguatan lembaga ekonomi desa.

Dimensi Tata Kelola Keuangan: Berfokus pada peningkatan jumlah kepemilikan dan produktivitas aset komunal milik desa.

Lebih lanjut, dipaparkan pula rekomendasi pencapaian SDGs Desa. Untuk kegiatan yang masuk dalam kewenangan desa akan diakomodir oleh Pemerintah Desa, sedangkan program yang berada di luar kapasitas fiskal desa akan dikompilasi menjadi Daftar Usulan (DU-RKP) untuk diteruskan ke Dinas terkait di tingkat Kabupaten. Agenda ini kemudian disambung dengan evaluasi RPJMDes Tahun ke-8, di mana disampaikan realisasi program yang berjalan serta inventarisasi kegiatan yang tertunda akibat keterbatasan anggaran.

Rekomendasi Kesehatan, Evaluasi BPD, dan Keselarasan Regulasi: Kader Pustu (Puskesmas Pembantu) memaparkan hasil Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) dan Rembug Stunting, dengan menekankan intervensi pada peningkatan kegiatan posyandu, perbaikan sanitasi lingkungan, serta langkah preventif pencegahan penyakit menular. Dari sisi pengawasan, Ketua BPD memberikan evaluasi objektif atas kinerja tahun lalu dan menyampaikan Pandangan Umum BPD untuk tahun 2027 sebagai kompas pembangunan desa.

Camat Selemadeg Timur yang hadir memberikan arahan agar seluruh proses Musdes ini taat asas dan memedomani regulasi yang berlaku. Camat menegaskan agar visi dan misi Desa Mambang wajib diselaraskan dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten, serta meminta seluruh jajaran perangkat desa untuk meningkatkan disiplin kerja sesuai dengan Tupoksi masing-masing.

Aspek Kelembagaan dan Penguatan Administrasi Desa: Ketua LPM mengingatkan forum mengenai digitalisasi sistem penganggaran yang kini sudah berbasis aplikasi, sehingga menuntut kehati-hatian yang tinggi dalam menginput program. LPM juga menggarisbawahi perlunya edukasi kepada masyarakat luas mengingat masih banyak warga yang belum memahami alur dan regulasi penggunaan Dana Desa.

Sebagai penutup sesi arahan, Pendamping Desa (I Made Ari Yudiana) memberikan evaluasi teknis jalannya Musdes. Pendamping Desa memberikan penekanan keras pada tertib administrasi, di mana setiap kegiatan desa wajib melengkapi 3  bukti utama (data segitiga) yaitu: Foto dokumentasi, Notulensi yang jelas, dan Daftar hadir peserta demi akuntabilitas publik dan kelancaran proses verifikasi ke depan.

Diskusi Dan Tanya Jawab

Memasuki sesi diskusi yang berjalan interaktif, beberapa perwakilan peserta menyampaikan aspirasi, antara lain:

Aspirasi Warga : mempertanyakan dan meminta kepastian terkait realisasi rencana kegiatan pembangunan rabat beton di sekitar lapangan volley desa agar bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pemuda.

Aspirasi Pekaseh: Perwakilan dari unsur Pekaseh (subak) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa dan BPD atas transparansi, keterbukaan informasi, serta kondusifnya jalannya Musyawarah Desa Mambang ini.

Pembentukan Tim Verifikasi Dan Tim Rkp, Setelah melalui tahapan diskusi dan pencermatan materi, forum Musyawarah Desa menyepakati agenda krusial penunjang penyusunan rencana kerja, yaitu pembentukan tim teknis yang terdiri dari:

Tim Verifikasi: Dibentuk dengan beranggotakan 5 (lima) orang personil. Tim ini memiliki tugas pokok dan fungsi teknis yang bertanggung jawab langsung kepada (BPD).

Tim RKP Desa: Dibentuk dengan beranggotakan 7 (tujuh) orang personil. Tim kerja ini secara struktural bertugas menyusun rancangan dokumen rencana kerja dan bertanggung jawab langsung kepada Perbekel Desa Mambang.

Sebagai bentuk keabsahan hukum dan komitmen bersama atas seluruh hasil keputusan yang telah disepakati sepanjang forum, acara diakhiri dengan prosesi Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa yang dilakukan secara resmi oleh Ketua BPD Desa Mambang dan Perbekel Desa Mambang.

KESIMPULAN / PENUTUP Musyawarah Desa Mambang pada tanggal 06 Juni 2026 berhasil merumuskan poin-poin krusial terkait prioritas pembangunan tahun 2027 dengan mengedepankan asas efisiensi anggaran dan keselarasan regulasi kabupaten. Dengan terbentuknya Tim RKP dan Tim Verifikasi, serta disahkannya Berita Acara, maka tahapan regulasi penyusunan rancangan RKP Desa Mambang telah memiliki legalitas kuat untuk dilaksanakan ke tahap berikutnya.

 


TPP Kec. Selemadeg Timur

Krisna Dewi💚

 

Senin, 01 Juni 2026

Persiapan Perencanaan Pembangunan Desa

  Rapat Koordinasi BPD Desa Mambang

 


Pada hari Senin, 1 Juni 2026 telah dilaksanakan rapat koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mambang. Rapat ini di hadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Perencanaan, acara ini berlangsung lancar guna menyelaraskan langkah strategis sebelum memasuki tahapan krusial pembangunan desa. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua BPD yang menekankan pentingnya sinergi internal demi kemajuan desa. Selanjutnya, Perbekel Desa Mambang memberikan sambutan yang menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan.
Memasuki agenda inti, Pendamping Desa memberikan arahan mengenai penguatan kapasitas kelembagaan berdasarkan regulasi. Paparan diawali dengan penegasan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, termasuk tata cara pengisian form laporan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Pendamping Desa mengingatkan agar BPD bergerak selaras dengan tupoksinya dan mengombinasikannya secara tepat dengan siklus tahapan perencanaan pembangunan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Selain itu, ditekankan pula pentingnya tertib administrasi, seperti kelengkapan data dokumen (notulensi, daftar hadir, bukti foto), pengelolaan 15 buku administrasi wajib BPD, hingga visualisasi tahapan perencanaan pembangunan desa. Peserta rapat juga dibekali pemahaman mendalam mengenai alur proses Musdes, mulai dari pembentukan Tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Tim Verifikasi RKP, hingga pelaksanaan Musdes Penetapan RKP.
Menanggapi arahan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) memberikan apresiasi sekaligus tanggapan. Sekdes menyampaikan bahwa secara operasional BPD telah bergerak sesuai tupoksi, namun dari sisi administratif masih ada beberapa dari 15 buku administrasi BPD yang belum dilengkapi. Sekdes juga menyoroti pentingnya penataan agenda kegiatan rutin BPD serta memberikan catatan terkait efektivitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang saat ini dinilai hanya ketuanya saja yang aktif bergerak.
Menjelang akhir acara, seluruh peserta rapat menyepakati jadwal pelaksanaan musdes. Rapat koordinasi ini kemudian ditutup secara resmi dengan komitmen bersama untuk membawa Desa Mambang ke arah perencanaan yang lebih transparan dan akuntabel.
 
TPP Kec. Selemadeg Timur
Krisna Dewi 

PENYUSUNAN DOKUMEN RKP TAHUN 2027 DI DESA MAMBANG DAN DESA TANGGUNTITI

PENYUSUNAN DOKUMEN RKP TAHUN 2027 DI DESA MAMBANG DAN DESA TANGGUNTITI I. LATAR BELAKANG DAN LANDASAN HUKUM Penyusunan Rencana Kerja Pemerin...