Pada hari Jumat, 06 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) bertempat di Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur. Musdes ini diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 serta pencermatan ulang terhadap dokumen perencanaan desa yang ada. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Selemadeg Timur, Perbekel Desa Mambang beserta perangkat, Ketua dan anggota BPD, Ketua LPM, Pendamping Desa, Kader Pustu, Pekaseh, serta unsur tokoh masyarakat setempat. Acara dipandu dan dibuka oleh MC dengan membacakan seluruh susunan acara.
POKOK-POKOK PEMBAHASAN
Pembukaan dan Arah Kebijakan Perbekel: Acara diawali dengan sambutan dari Ketua BPD sekaligus membuka forum secara resmi. Selanjutnya, Perbekel Desa Mambang memberikan paparan strategis mengenai arah kebijakan pembangunan desa tahun 2027. Perbekel menyampaikan bahwa beberapa kegiatan yang telah direncanakan pada tahun sebelumnya dan telah tercantum dalam APBDes siap untuk dieksekusi. Namun, ia juga memberikan catatan sampaikan terkait adanya beberapa program yang terpaksa ditunda atau tidak dapat dilaksanakan akibat kendala efisiensi dan pemotongan anggaran (pagu indikatif).
Pemaparan IDM, SDGs, dan RPJMDes oleh Urusan Perencanaan: Kaur Perencanaan Desa Mambang memaparkan daftar kegiatan yang bersumber dari rekomendasi Indeks Desa. Rekomendasi ini dipetakan secara detail ke dalam skala Super Prioritas dan Prioritas berdasarkan empat dimensi utama:
Dimensi Layanan Dasar: Berfokus pada pemenuhan sektor Pendidikan dan Kesehatan.
Dimensi Sosial: Meliputi jaminan kesehatan sosial, penyediaan fasilitas & kegiatan olahraga, serta pengadaan ruang publik terbuka.
Dimensi Ekonomi: Mendorong stimulus ekonomi kreatif, akses kursus/pendidikan non-formal, optimalisasi pasar rakyat, penginapan, layanan pos/logistik, serta penguatan lembaga ekonomi desa.
Dimensi Tata Kelola Keuangan: Berfokus pada peningkatan jumlah kepemilikan dan produktivitas aset komunal milik desa.
Lebih lanjut, dipaparkan pula rekomendasi pencapaian SDGs Desa. Untuk kegiatan yang masuk dalam kewenangan desa akan diakomodir oleh Pemerintah Desa, sedangkan program yang berada di luar kapasitas fiskal desa akan dikompilasi menjadi Daftar Usulan (DU-RKP) untuk diteruskan ke Dinas terkait di tingkat Kabupaten. Agenda ini kemudian disambung dengan evaluasi RPJMDes Tahun ke-8, di mana disampaikan realisasi program yang berjalan serta inventarisasi kegiatan yang tertunda akibat keterbatasan anggaran.
Rekomendasi Kesehatan, Evaluasi BPD, dan Keselarasan Regulasi: Kader Pustu (Puskesmas Pembantu) memaparkan hasil Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) dan Rembug Stunting, dengan menekankan intervensi pada peningkatan kegiatan posyandu, perbaikan sanitasi lingkungan, serta langkah preventif pencegahan penyakit menular. Dari sisi pengawasan, Ketua BPD memberikan evaluasi objektif atas kinerja tahun lalu dan menyampaikan Pandangan Umum BPD untuk tahun 2027 sebagai kompas pembangunan desa.
Camat Selemadeg Timur yang hadir memberikan arahan agar seluruh proses Musdes ini taat asas dan memedomani regulasi yang berlaku. Camat menegaskan agar visi dan misi Desa Mambang wajib diselaraskan dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten, serta meminta seluruh jajaran perangkat desa untuk meningkatkan disiplin kerja sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
Aspek Kelembagaan dan Penguatan Administrasi Desa: Ketua LPM mengingatkan forum mengenai digitalisasi sistem penganggaran yang kini sudah berbasis aplikasi, sehingga menuntut kehati-hatian yang tinggi dalam menginput program. LPM juga menggarisbawahi perlunya edukasi kepada masyarakat luas mengingat masih banyak warga yang belum memahami alur dan regulasi penggunaan Dana Desa.
Sebagai penutup sesi arahan, Pendamping Desa (I Made Ari Yudiana) memberikan evaluasi teknis jalannya Musdes. Pendamping Desa memberikan penekanan keras pada tertib administrasi, di mana setiap kegiatan desa wajib melengkapi 3 bukti utama (data segitiga) yaitu: Foto dokumentasi, Notulensi yang jelas, dan Daftar hadir peserta demi akuntabilitas publik dan kelancaran proses verifikasi ke depan.
Diskusi Dan Tanya Jawab
Memasuki sesi diskusi yang berjalan interaktif, beberapa perwakilan peserta menyampaikan aspirasi, antara lain:
Aspirasi Warga : mempertanyakan dan meminta kepastian terkait realisasi rencana kegiatan pembangunan rabat beton di sekitar lapangan volley desa agar bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pemuda.
Aspirasi Pekaseh: Perwakilan dari unsur Pekaseh (subak) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa dan BPD atas transparansi, keterbukaan informasi, serta kondusifnya jalannya Musyawarah Desa Mambang ini.
Pembentukan Tim Verifikasi Dan Tim Rkp, Setelah melalui tahapan diskusi dan pencermatan materi, forum Musyawarah Desa menyepakati agenda krusial penunjang penyusunan rencana kerja, yaitu pembentukan tim teknis yang terdiri dari:
Tim Verifikasi: Dibentuk dengan beranggotakan 5 (lima) orang personil. Tim ini memiliki tugas pokok dan fungsi teknis yang bertanggung jawab langsung kepada (BPD).
Tim RKP Desa: Dibentuk dengan beranggotakan 7 (tujuh) orang personil. Tim kerja ini secara struktural bertugas menyusun rancangan dokumen rencana kerja dan bertanggung jawab langsung kepada Perbekel Desa Mambang.
Sebagai bentuk keabsahan hukum dan komitmen bersama atas seluruh hasil keputusan yang telah disepakati sepanjang forum, acara diakhiri dengan prosesi Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa yang dilakukan secara resmi oleh Ketua BPD Desa Mambang dan Perbekel Desa Mambang.
KESIMPULAN / PENUTUP Musyawarah Desa Mambang pada tanggal 06 Juni 2026 berhasil merumuskan poin-poin krusial terkait prioritas pembangunan tahun 2027 dengan mengedepankan asas efisiensi anggaran dan keselarasan regulasi kabupaten. Dengan terbentuknya Tim RKP dan Tim Verifikasi, serta disahkannya Berita Acara, maka tahapan regulasi penyusunan rancangan RKP Desa Mambang telah memiliki legalitas kuat untuk dilaksanakan ke tahap berikutnya.
TPP Kec. Selemadeg Timur
Krisna Dewi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar