Senin, 12 Oktober 2026

PENYUSUNAN DOKUMEN RKP TAHUN 2027 DI DESA MAMBANG DAN DESA TANGGUNTITI

PENYUSUNAN DOKUMEN RKP TAHUN 2027 DI DESA MAMBANG DAN DESA TANGGUNTITI

I. LATAR BELAKANG DAN LANDASAN HUKUM
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 bagi Desa Mambang dan Desa Tangguntiti merupakan siklus perencanaan tahunan yang wajib dilaksanakan sebagai penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Upaya ini krusial untuk menjamin kesinambungan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Seluruh rangkaian proses tahapan di kedua desa ini bersandar secara mutlak pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16 A Tahun 2022. Regulasi ini menjadi pemandu utama bagi Pemerintah Desa Mambang dan Desa Tangguntiti dalam merumuskan pemanfaatan pendapatan transfer desa—seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), serta Bantuan Keuangan Kabupaten.
II. TAHAPAN PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2027
Merujuk pada Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 16 A Tahun 2022, berikut alur kronologis pembentukan dokumen RKP Desa Tahun 2027 yang dijalankan oleh Desa Mambang dan Desa Tangguntiti sejak pertengahan tahun 2026:
  1. Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan
    BPD di masing-masing desa menyelenggarakan Musdes pada bulan Juni 2026 untuk menginisiasi perencanaan RKP Desa 2027. Forum ini mencermati pokok-pokok pikiran BPD, mengevaluasi RKP Desa tahun berjalan, dan menentukan arah kebijakan prioritas desa, Penetapan Tim Verifikasi RKP Tahun 2027.
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
    Perbekel (Kepala Desa) Mambang dan Perbekel Tangguntiti menetapkan Tim Penyusun RKP Desa (Tim 11) melalui Surat Keputusan Perbekel. Tim ini terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga pemberdayaan, dan perwakilan masyarakat.
  3. Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Rencana
    Tim melakukan kalkulasi perkiraan pagu indikatif pendapatan desa serta penyelarasan program dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Langkah ini disinergikan dengan target SDGs Desa dan Profil Desa terkini.
  4. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
    Tim memilah dan memeriksa ulang program-program kerja di dalam dokumen induk RPJM Desa masing-masing yang dijadwalkan untuk dieksekusi pada tahun anggaran 2027.
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Desain Teknis (RAB)
    Tim menyusun draf rancangan dokumen yang mencakup 5 (lima) bidang pembangunan: Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana/Darurat. Format sistematika merujuk pada standar aturan teknis kabupaten.
  6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
    Forum musyawarah diadakan pada bulan September 2026 untuk memaparkan, membahas, dan menyepakati rancangan RKP Desa 2027 serta Daftar Usulan (DU) RKP Tahun 2028 yang didelegasikan ke tingkat Kecamatan.
  7. Musdes Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa
    BPD bersama Pemerintah Desa menggelar Musdes final untuk menyepakati draf akhir menjadi Peraturan Desa (Perdes).
  8. Penetapan Peraturan Desa
    Perbekel Desa Mambang dan Perbekel Desa Tangguntiti menetapkan Perdes RKP Desa Tahun 2027 secara resmi paling lambat akhir September 2026 sebagai regulasi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2027.
  9. III. SINKRONISASI MATERI USULAN PADA DUA DESA
    Walaupun kedua desa mengacu pada satu dasar hukum teknis yang sama (Perbup No. 16 A/2022), tim perumus memformulasikan arah belanja prioritas berdasarkan karakteristik kewilayahan masing-masing, yang selaras dengan tema Kabupaten Tabanan 2027 mengenai ketahanan pangan dan hilirisasi potensi desa:
    Desa Mambang: Sebagai desa yang berada di jalur perlintasan utama dengan potensi pertanian dan pengembangan usaha lokal, dokumen RKP Desa 2027 menitikberatkan pada penguatan tata kelola BUMDes, optimalisasi sistem irigasi subak, serta hilirisasi produk pertanian demi peningkatan daya saing ekonomi warga.

    Desa Tangguntiti: Dengan karakteristik lahan pertanian produktif yang luas, arah RKP Desa 2027 berfokus pada ketahanan pangan nabati dan hewani, pemeliharaan infrastruktur jalan usaha tani, serta integrasi pemutakhiran data jaminan sosial masyarakat pedesaan.
    IV. KESIMPULAN
    Penyusunan dokumen RKP Desa Tahun 2027 di Desa Mambang dan Desa Tangguntiti telah mencerminkan kepatuhan regulasi terhadap amanat Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16 A Tahun 2022. Melalui komitmen tahapan yang tepat waktu dan berbasis data yang valid, dokumen perencanaan ini siap menjadi kompas pembangunan desa yang berpihak penuh pada kesejahteraan masyarakat di sepanjang tahun anggaran 2027.









Penulis :

I Made Kertia ST
Pendamping Desa Kecamatan Selemadeg Timur

 

Minggu, 11 Oktober 2026

MONEV IRJEN KEMENTRIAN DESA DAN PDT.

PENGUJIAN AUDIT KINERJA BERBASIS RESIKO ATAS PROGRAM PENINGKATAN DAYA SAING KAWASAN PERDESAAN



 Pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA, Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan PDT melaksanakan Pengujian Audit Kinerja Berbasis Risiko atas Program Peningkatan Daya Saing Kawasan Perdesaan. Audit ini menyasar sejumlah entitas penting di wilayah Selemadeg Timur, Bali, yaitu Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), BUMDESMA LKD Selemadeg Timur, serta para Perbekel dan pengurus BUMDES dari tiga desa: Desa Gunung Salak, Desa Gadungan, dan Desa Dalang.

Pembukaan dan Penilaian Risiko (Pukul 13.00 - 13.45 WITA)
Pertemuan diawali di aula pertemuan dengan suasana yang formal namun kooperatif. Tim Auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendesa PDT membuka sesi dengan menjelaskan bahwa audit kinerja kali ini menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit). Fokus utamanya bukan sekadar mencari kesalahan administratif, melainkan mengidentifikasi area-area kritis yang berpotensi menghambat daya saing kawasan perdesaan, efektivitas pengelolaan dana publik, serta mitigasi risiko kepatuhan hukum.
Pengujian Kinerja BKAD dan BUMDESMA LKD (Pukul 13.45 - 15.00 WITA)
Tim auditor mulai membedah interkoneksi program antardesa. BKAD dan BUMDESMA LKD Selemadeg Timur menjadi sorotan pertama karena perannya sebagai motor penggerak ekonomi kawasan.
  • BKAD: Auditor menguji sejauh mana perencanaan kawasan telah mengintegrasikan potensi Desa Gunung Salak, Gadungan, dan Dalang agar tidak terjadi tumpang tindih program untuk mendukung sinergisitas antar desa dalam pengembangan kawasan wisata perdesaan, Desa Wisata dan Kelompok Sadar Wisata ( POKDARWIS ) .
  • BUMDESMA LKD: Fokus pengujian beralih pada tata kelola eks-PNPM Mandiri Perdesaan yang telah bertransformasi. Auditor melakukan verifikasi portofolio perguliran modal, tingkat kemacetan pinjaman (NPL), dan kontribusi nyata BUMDESMA terhadap peningkatan daya saing komoditas lokal di ketiga desa tersebut.
  • Pendalaman Sektor Desa: Perbekel dan BUMDES (Pukul 15.00 - 16.30 WITA)
    Untuk mendapatkan gambaran riil di tingkat tapak, tim auditor dibagi menjadi tiga kelompok untuk memeriksa dokumen dan mewawancarai para Perbekel serta pengurus BUMDES secara paralel:
    • Desa Gunung Salak: Auditor menyoroti risiko pengelolaan potensi pariwisata alam/budaya atau pertanian yang dikelola BUMDES. Perbekel dikonfirmasi mengenai komitmen penyertaan modal desa dan kesesuaiannya dengan regulasi pemanfaatan Dana Desa dan Optimalisasi peran Pokdarwis dalam mendukung Indeks Pengukuran Kawasan Perdesaan menuju Desa Berdaya Saing.
    • Desa Gadungan: Pengujian diarahkan pada efisiensi operasional usaha BUMDES. Auditor memeriksa laporan keuangan untuk memastikan apakah unit usaha yang dijalankan benar-benar meningkatkan daya saing desa atau justru membebani APBDes.
    • Desa Dalang: Tim berfokus pada aspek akuntabilitas dan kapasitas SDM pengelola. Penekanan diberikan pada mitigasi risiko fraud (kecurangan) dalam rantai pasok usaha desa dan bagaimana perbekel melakukan fungsi pengawasan internal.
  • Evaluasi Akhir dan Penyusunan Rekomendasi (Pukul 16.30 - 17.30 WITA)
    Setelah pengujian dokumen dan wawancara selesai, tim Itjen Kemendesa PDT merangkum temuan sementara dalam sesi exit briefing. Auditor memberikan apresiasi atas keterbukaan informasi dari seluruh pihak, sekaligus memetakan beberapa titik risiko tinggi yang harus segera diintervensi, seperti perlunya penguatan sistem pengendalian internal pada BUMDES dan sinkronisasi data aset kawasan.
    Kegiatan audit ditutup menjelang petang dengan komitmen bersama dari BKAD, BUMDESMA, serta ketiga Perbekel untuk segera menindaklanjuti saran perbaikan demi mewujudkan kawasan perdesaan Selemadeg Timur yang mandiri dan berdaya saing tinggi.





Ditulis Oleh :
I Made Kertia ST
Pendamping Desa Kec Selemadeg Timur


Kamis, 08 Oktober 2026

KOLABORASI ANTAR LEMBAGA USAHA.

KERJASAMA BUMDES DAN SPPG

Dalam upaya memantau, mendata dan melaporkan terkait usaha, dan kerjasama perekonomian di desa, terutama BUMDes dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) yang merupakan program nasional  dan berdasarkan hasil koordinasi antara TA PM Provinsi, TA PM Kabupaten, dan TPP Kecamatan Selemadeg Timur dilakukanlah kunjungan kerja dan koordinasi Pendamping bersama kedua lembaga tersebut diatas untuk memantau, menginventarisir, mencatat data dan dokumen kegiatan, transaksi serta hasil usaha yang telah dilakukan selama ini.

Kegiatan memantau tersebut diinisiasi oleh TA PM Provinsi yaitu Bapak I Dewa Made Darma Setiawan yang mengampu tentang BUMDes selanjutnya disinkronisasi dengan Program Nasional berupa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) yang bertanggung jawab terkait program MBG.

Proses Pendataan Program kerjasama BUMDes dengan Program Nasional SPPG ini dilakukan karena adanya peran serta APBN berupa Penyertaan Modal untuk BUMDes yang ditekankan untuk Ketahanan Pangan, selanjutnya untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang menangani program MBG juga menggunakan dana dari APBN diharapkan kedua lembaga ini bekerjasama karena sama-sama menggunakan APBN sehingga diharapkan optimal dimanfaatkan dan berdampak kepada PAD.

Kunjungan kerja untuk melakukan pemantauan dilaksanakan di BUMDes Bantas Mesari dengan mendatangkan juga petugas dari SPPG yang ada di desa Bantas. BUMDes Bantas Mesari memang betul telah melaksanakan kerjasama sebagai pemasok bahan baku ke dua SPPG yang ada di desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Pemantauan ini dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 dengan mengunjungi kantor Desa Bantas terlebih dahulu, untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Desa terlebih dahulu untuk menyampaikan  maksud dan tujuan kunjungan hari ini. setelah dilaksanakan koordinasi dan sepengetahuan Sekretaris Desa, selanjutnya TA dan TPP Kecamatan Selemadeg Timur menuju ke BUMDes Bantas Mesari yang berlokasi di Jalan Kepuh Sari, Banjar Dinas Bunut Puhun, desa Bantas. Diskusi, Koordinasi, dan pendataan dimulai dari Pk 09.14 hingga Pk 13.12 dengan hasil terdata, dan terlaporkannya transaksi dan arus kas dari BUMDes ke SPPG melalui link laporan.

Proses Pendataan, Pencatatan, dan Pelaporan melalui Link ini dilakukan dengan wawancara dan membuka laporan BUMDes, melakukan cross check ke petugas SPPG sehingga data tersebut bisa diinput di Google form atas panduan dari TA PM Provinsi, dan secara kesimpulan dapat disampaikan oleh TA PM Provinsi bahwa BUMDes Bantas Mesari sudah sejak awal melakukan kerjasama dengan SPPG yang ada di Desa Bantas. kerjasama ini pasti berdampak kepada PAD itulah sebabnya TA PM Provinsi mendorong BUMDes untuk mengoptimalkan Bidang Usahanya yang terdiri dari Perdagangan, Peternakan, dan Pertanian.


Senin, 28 September 2026

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DALANG

 


Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Dalang untuk Tahun Anggaran 2027 sukses diselenggarakan pada hari Jumat, 18 September 2026. Forum musyawarah tahunan ini dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Dalang serta dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Dalang, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan berbagai elemen penting desa lainnya guna merumuskan program pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Menuju Pembangunan Tepat Sasaran: Lokakarya Musrenbangdes Desa Dalang
Suasana penuh semangat gotong royong menyelimuti forum Musrenbangdes Desa Dalang yang digelar pada Jumat, 18 September 2026. Pertemuan strategis ini menjadi wadah bagi pemerintah desa dan warga untuk duduk bersama, menyalurkan aspirasi, serta menyepakati prioritas pembangunan demi kemajuan desa pada Tahun Anggaran 2027.
Komitmen Transparansi dan Pengelolaan Dana Desa
Acara dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Dalang. Dalam sambutannya, Perbekel menegaskan komitmen pemerintah desa untuk selalu mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan Dana Desa. Beliau memaparkan bahwa seluruh rencana pengalokasian anggaran ke depan akan tetap berpedoman ketat pada ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara merata.
Fokus pada Lima Bidang Utama
Dalam pemaparannya, dipaparkan arah kebijakan pembangunan Desa Dalang yang mencakup lima bidang utama sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat, yaitu:
  1. Bidang I: Belanja (Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
  2. Bidang II: Pembangunan Desa
  3. Bidang III: Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Bidang IV: Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang V: Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
  6. Sinergi Keamanan dan Partisipasi Aktif Warga
    Kehadiran Bhabinkamtibmas Desa Dalang di tengah-tengah forum memberikan dorongan moral yang besar. Selain memastikan jalannya acara berlangsung dengan aman dan kondusif, pihak keamanan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal setiap tahapan pembangunan secara partisipatif. Melalui diskusi yang interaktif, perwakilan warga dari berbagai banjar dan kelompok masyarakat aktif menyampaikan usulan pembangunan fisik maupun non-fisik yang dirasa paling mendesak di lingkungan mereka.
    Musrenbangdes ini ditutup dengan kesepakatan bersama atas draf rancangan prioritas yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Dalang TA 2027. Dengan sinergi yang kuat antara jajaran pemerintahan, aparat keamanan, dan masyarakat, Desa Dalang siap melangkah menuju tahun anggaran baru yang lebih produktif dan sejahtera.

    Ditulis oleh :
    I Made Kertia, ST
    Pendamping Desa Kec Selemadeg Timur.

Jumat, 11 September 2026

                      

    

 
 

Dalam upaya untuk memenuhi laporan Siklus Tahapan Pembangunan di Desa maka pada hari ini tanggal 11 September.2026 TPP Kecamatan Selemadeg Timur memperoleh surat undangan untuk melakukan proses opname kegiatan pembuatan drainase dan kamar mandi untuk TK dan PAUD di Desa Mambang.

Kegiatan opname ini dilakukan sejak Pk 08.30 wita hingga Pk 09.30 wita. Lamanya proses opname.kegiatan tersebut juga tidak begitu lama, karena kebetulan lokasi kedua kegiatan tersebut berdampingan. Untuk drainase lokasinya di Lapangan umum desa Mambang, dan untuk renovasi Kamar mandi PAUD lokasinya di sebelah utara lapangan umum.

Kegiatan Opname ini dihadiri oleh Perbekel, Sekdes, TPK, BPD, PD, serta Pld.

Opname ini dilaksanakan sebagai wujud pertanggungjawaban suatu kegiatan, apakah Siklus Tahapan Pembangunan.di Desa telah melalui proses Pendataan, Perencanaan, Penganggaran, Penata Usahaan, Pelaporan, dan Perranggungjawaban.

Dalam upaya untuk memenuhi laporan Siklus Tahapan Pembangunan di Desa maka pada hari ini tanggal 11 September.2026 TPP Kecamatan Selemadeg Timur memperoleh surat undangan untuk melakukan proses opname kegiatan pembuatan drainase dan kamar mandi untuk TK dan PAUD di Desa Mambang.

Kegiatan opname ini dilakukan sejak Pk 08.30 wita hingga Pk 09.30 wita. Lamanya proses opname.kegiatan tersebut juga tidak begitu lama, karena kebetulan lokasi kedua kegiatan tersebut berdampingan. Untuk drainase lokasinya di Lapangan umum desa Mambang, dan untuk renovasi Kamar mandi PAUD lokasinya di sebelah utara lapangan umum.

Kegiatan Opname ini dihadiri oleh Perbekel, Sekdes, TPK, BPD, PD, serta Pld.

Opname ini dilaksanakan sebagai wujud pertanggungjawaban suatu kegiatan, apakah Siklus Tahapan Pembangunan.di Desa telah melalui proses Pendataan, Perencanaan, Penganggaran, Penata Usahaan, Pelaporan, dan Perranggungjawaban.


TPP Kec. Selemadeg Timur

 

Krisna Dewi 

 

PENYUSUNAN DOKUMEN RKP TAHUN 2027 DI DESA MAMBANG DAN DESA TANGGUNTITI

PENYUSUNAN DOKUMEN RKP TAHUN 2027 DI DESA MAMBANG DAN DESA TANGGUNTITI I. LATAR BELAKANG DAN LANDASAN HUKUM Penyusunan Rencana Kerja Pemerin...