Konvergensi Percepatan Penanganan Stunting
Untuk mengejawantahkan Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Stunting, maka hari ini Jumat, 22 Mei 2026 Kader Pembangunan Manusia (KPM) melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu setelah melaksanakan beberapa kali Rumah Desa Sehat (RDS), maka sebelum mulai dilaksanakannya proses perencanaan pembangunan di desa, maka sesuai petunjuk regulasi dilaksanakanlah Rembug Stunting. Hal ini bertujuan untuk menjaring aspirasi, menyampaikan inspirasi, menampung keluhan, dan merencanakan usulan kegiatan yang akan direkomendasikan masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Memang dalam Posyandu diprioritaskan pelayanan kepada catin, ibu hamil, baduta, dan balita dengan harapan dalam 1000 hari pertama kehidupan bisa diberikan asupan, layanan, dan kesehatan yang maksimal sehingga bisa mengoptimalkan tumbuh kembang bayi dalam masa keemasan untuk menghasilkan generasi yang sehat dan tangguh menuju Indonesia emas.
Dalam focus mengenai kesehatan KPM, para kader dan semua lembaga telah melaksanakan upaya tersebut, agar proses perencanaan berjalan dengan baik sehingga menghasilkan wujud kegiatan yang memiliki asas manfaat dan berdaya guna, maka diharapkan juga Perbekel atau kepala desa melakukan pencermatan RPJMDes yang disusun diawal masa jabatan, dan mencermati apa yang menjadi focus perhatian pada masa jabatan sekarang sesuai visi dan misinya dikombinasikan dengan prioritas program nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Di pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) utusan masing-masing wilayah juga harus berkoordinasi dengan kepala kewilayahan sehingga bisa mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masyarakat diwilayahnya dengan berdasarkan kepada Pokok Pikiran BPD sebagai hasil dari rapat internal setiap bulan dengan mengamati atau memantau, mencatat dan merekapnya menjadi kebutuhan desa.
Dalam musyawarah desa untuk menentukan Rencana Kerja Pemerintah desa tahun depan maka masing masing lembaga memiliki kewajiban antara lain :
1. Perbeken menyampaikan Arah Kebijakan dengan mencermati RPJMDesnya
2. Badan Permusyawaratan Desa dengan Pokok Pikirannya
3 Kader Pembangunan Manudia dengan Berita Acara Rembug Stuntingnya
Ketiga dokumen tersebut diataslah yang nantinya akan dipakai sebagai dasar acuan tim Penyusun RKPDes melaksanakan tugasnya.
Pendamping Desa
Selemadeg Timur
Ari Yudiana.
.jpeg)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar