Jumat, 22 Mei 2026

REMBUG STUNTING

Konvergensi Percepatan Penanganan Stunting 

Untuk mengejawantahkan Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Stunting, maka hari ini Jumat, 22 Mei 2026 Kader Pembangunan Manusia (KPM) melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu setelah melaksanakan beberapa kali Rumah Desa Sehat (RDS), maka sebelum mulai dilaksanakannya proses perencanaan pembangunan di desa, maka sesuai petunjuk regulasi dilaksanakanlah Rembug Stunting. Hal ini bertujuan untuk menjaring aspirasi, menyampaikan inspirasi, menampung keluhan, dan merencanakan usulan kegiatan yang akan direkomendasikan masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Setelah dilaksanakan pemantauan pelaksanaan Posyandu, Kader Posyandu yang dikoordinir oleh Kader Pembangunan Manusia akan mencatat apa hasil pemantauan terutama terkait pelaksanaan 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM) mulai dari Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. hal ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya yaitu 5 layanan Stunting yang terdiri dari Kesehatan Ibu dan Anak, Konseling Gizi Terpadu, Layanan Sosial, Sanitasi dan Air Bersih, serta PAUD. manakala kegiatan itu disinkronisasi, maka akan mengarah ke wujud kegiatan yang sama. itulah sebabnya dalam menentukan Berita Acara Rembug Stunting perlu kiranya semua lembaga yang mengacu kepada kegiatan tersebut diundang untuk hadir dalam RDS dan Rembug Stunting. hal ini bertujuan untuk menjaring permasalahan, usulan, untuk bersama-sama mencarikan solusi atau jalan keluarnya.

Memang dalam Posyandu diprioritaskan pelayanan kepada catin, ibu hamil, baduta, dan balita dengan harapan dalam 1000 hari pertama kehidupan bisa diberikan asupan, layanan, dan kesehatan yang maksimal sehingga bisa mengoptimalkan tumbuh kembang bayi dalam masa keemasan untuk menghasilkan generasi yang sehat dan tangguh menuju Indonesia emas.

Dalam focus mengenai kesehatan KPM, para kader dan semua lembaga telah melaksanakan upaya tersebut, agar proses perencanaan berjalan dengan baik sehingga menghasilkan wujud kegiatan yang memiliki asas manfaat dan berdaya guna, maka diharapkan juga Perbekel atau kepala desa melakukan pencermatan RPJMDes yang disusun diawal masa jabatan, dan mencermati apa yang menjadi focus perhatian pada masa jabatan sekarang sesuai visi dan misinya dikombinasikan dengan prioritas program nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.


Di pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) utusan masing-masing wilayah juga harus berkoordinasi dengan kepala kewilayahan sehingga bisa mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masyarakat diwilayahnya dengan berdasarkan kepada Pokok Pikiran BPD sebagai hasil dari rapat internal setiap bulan dengan mengamati atau memantau, mencatat dan merekapnya menjadi kebutuhan desa.

Dalam musyawarah desa untuk menentukan Rencana Kerja Pemerintah desa tahun depan maka masing masing lembaga memiliki kewajiban antara lain :

1. Perbeken menyampaikan Arah Kebijakan dengan mencermati RPJMDesnya

2. Badan Permusyawaratan Desa dengan Pokok Pikirannya

3 Kader Pembangunan Manudia dengan Berita Acara Rembug Stuntingnya

Ketiga dokumen tersebut diataslah yang nantinya akan dipakai sebagai dasar acuan tim Penyusun RKPDes melaksanakan tugasnya.

Pendamping Desa

Selemadeg Timur


Ari Yudiana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROSES PERENCANAAN DESA

 REMBUG STUNTING Pada hari Jumat, 29 Mei 2026 Pemerintahan Desa Mambang Kecamatan Selemadeg Timur mengadakan proses lanjutan dalam melaksana...