2. Pemaparan point penting terkait bagaimana persiapan utk perencanaan 2027 ( siltap yang ada perubahan, Kasi Pem ( bagaimana teknis saat pelaksanaan pilkel selaku panitia, utk bendahara bagaimana pengelolaan anggaran di desa )
3. Diskusi terkait ( Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 )
5. Pemilahan sampah di masyarakat sudah dilakukan dengan baik.
6. Pemaparan terkait perencanaan dari TA Kabupaten :
- Penyusunan RPJM ( mengacu pada Permendes Nomor 13 tahun 2025 )
- Rekomendasi IDM, SDGs harus masuk dalam RKP ( utk usulan yang tidak memungkinkan desa melaksanakannya agar bisa menjadi DU RKP )
- Terkait musyawarah perencanaan :
7. Diskusi :
* untuk kaur perencanaan harus dipahami tugasnya, jika ada yang belum jelas saat proses perencanaan agar segera di koordinasikan, seperti format laporan perencanaan ( sudah ada di Perbup nomor 16 A Tahun 2022 )
* mohon utk laporan dana desa di siskeudes agar diinput dan diupdate.
* penyepakatan jadwal pelaksanaan Musdes perencanaan
* Cermati terkait data dan dokumen saat proses perencanaan.
Hasil :
* Dasar Penyusunan: Penyusunan RPJM Desa wajib mengacu pada Permendes Nomor 13 Tahun 2025 dan didahului oleh proses pendataan yang valid.
* Sinkronisasi IDM & SDGs: Rekomendasi IDM dan SDGs Desa wajib diakomodasi dalam RKP Desa. Usulan yang tidak mampu didanai oleh APBDes dialihkan menjadi DU-RKP (Daftar Usulan RKP) untuk dibawa ke Musrenbangcam.
* Alur Tahapan Musyawarah:
Tahap 1: Pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).
Tahap 2: Pelaksanaan Rembug Stunting (dilakukan setelah MMD).
Tahap 3: Pelaksanaan
Musdes Perencanaan pada bulan Juni (Jadwal pelaksanaan disepakati bersama oleh
forum). Hasil Rembug Stunting dan rekomendasi Indeks Desa wajib dibawa ke
Musdes ini.
Akurasi Data: Diinstruksikan kepada seluruh desa untuk sangat cermat dalam
pengisian kuesioner Indeks Desa (karena menjadi basis perencanaan) serta
meneliti kembali dokumen pendukung perencanaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar