Selasa, 26 Mei 2026

Rapat Koordinasi Sekdes Se Kecamatan Selemadeg Timur

 

 
Pada hari ini, Selasa 26 Mei 2026 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Peningkatan Kapasitas) Sekdes Se Kecamatan Selemadeg Timur dan dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Selemadeg Timur yang mewakili Bapak Camat, TAPM Kabupaten Tabanan, TPP Kec. Selemadeg Timur, rekan Sekdes Se Kec. Selemadeg Timur, dan Kaur Perencanaan masing-masing desa. Adapun kegiatannya adalah : 
1. Rapat dibuka oleh ketua forum Sekdes
2. Pemaparan point penting terkait bagaimana persiapan utk perencanaan 2027 ( siltap yang ada perubahan, Kasi Pem ( bagaimana teknis saat pelaksanaan pilkel selaku panitia, utk bendahara bagaimana pengelolaan anggaran di desa ) 
3. Diskusi terkait ( Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 )
4. Utk pengelolaan sampah, residu terutama di desa masyarakat masih membuangnya ditegalan.
5. Pemilahan sampah di masyarakat sudah dilakukan dengan baik.
6. Pemaparan terkait perencanaan dari TA Kabupaten : 
    - Penyusunan RPJM ( mengacu pada Permendes Nomor 13 tahun 2025 )
    - Rekomendasi IDM, SDGs harus masuk dalam RKP ( utk usulan yang tidak                                     memungkinkan desa melaksanakannya agar bisa menjadi DU RKP )
    - Terkait musyawarah perencanaan : 
      * Musdes perencanaan di bulan juni : yang menjadi basis perencanaan adalah Indeks                   Desa  (rekomendasi), agar diperhatikan saat mengisi pertanyaan kuisionernya. MMD                agar dilakukan sebelum rembug stunting, dan rembug stunting apapun hasilnya itu                    dibawa ke musdes perencanaan.
       *Agar dilakukan pendataan sebelum membuat RPJM Desa
7. Diskusi :
 * untuk kaur perencanaan harus dipahami tugasnya, jika ada yang belum jelas saat proses          perencanaan agar segera di koordinasikan, seperti format laporan perencanaan ( sudah            ada di Perbup nomor 16 A Tahun 2022 )  
 * mohon utk laporan dana desa di siskeudes agar diinput dan diupdate.
 * penyepakatan jadwal pelaksanaan Musdes perencanaan
 * Cermati terkait data dan dokumen saat proses perencanaan. 
 

Hasil :  

* Dasar Penyusunan: Penyusunan RPJM Desa wajib mengacu pada Permendes Nomor 13 Tahun 2025 dan didahului oleh proses pendataan yang valid.

* Sinkronisasi IDM & SDGs: Rekomendasi IDM dan SDGs Desa wajib diakomodasi dalam RKP Desa. Usulan yang tidak mampu didanai oleh APBDes dialihkan menjadi  DU-RKP (Daftar Usulan RKP) untuk dibawa ke Musrenbangcam.

* Alur Tahapan Musyawarah:

    Tahap 1: Pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).

    Tahap 2: Pelaksanaan Rembug Stunting (dilakukan setelah MMD).

    Tahap 3: Pelaksanaan Musdes Perencanaan pada bulan Juni (Jadwal   pelaksanaan  disepakati bersama oleh forum). Hasil Rembug Stunting dan rekomendasi Indeks Desa  wajib dibawa ke Musdes ini.
Akurasi Data: Diinstruksikan kepada seluruh desa untuk sangat cermat dalam pengisian kuesioner Indeks Desa (karena menjadi basis perencanaan) serta meneliti kembali dokumen pendukung perencanaan.  

 

 

 Penulis : Krisna Dewi 😁😉
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROSES PERENCANAAN DESA

 REMBUG STUNTING Pada hari Jumat, 29 Mei 2026 Pemerintahan Desa Mambang Kecamatan Selemadeg Timur mengadakan proses lanjutan dalam melaksana...