Selasa, 11 November 2025

Musdesus KDMP Desa Tanggutiti.

Selasa, 11 November 2025 bersama Bapak Camat Selemadeg Timur menghadiri dan mendampingi Perbekel, BPD, KDMP, dan Business Assistant dalam memberikan pendampingan terkait Siklus perencanaan Pembangunan di Desa, dimana desa wajib melaksanakan Musdesus Persetujuan Pengembalian Pinjaman KDMP sebagai wujud dukungan Pemerintahan desa dalam mengembangkannKopeeasi Desa Merah Putih halnini agar sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Desa No.8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP, karena hal ini bersifat strategis, dan juga penetapan RKPDes sudah dilaksanakan, maka didoronglah KDMP agar segera melengkapi data dan dokumen persyaratan untuk melakukan proses pinjaman seperti Program Kerja, Analisa Kelayakan Usaha, Proposal, dan R A B. Dalam internal Koperasi Business Assistant yang pegang peranan, san manakala KDMP sudah siap, maka Pendamping Desa mendorong BPD untuk segera melaksanakan Musdesus untuk menyepakati hal-hal tersebut. dan jika Musdesus telah dilaksanakan para hadirin sudah memahami apa yang disepakati, maka semua itu akan dituangkan dalam Berita Acara Musdesus yang nantinya akan dipakai untuk menerbitkan Surat Rekomendasi proposal pinjaman KDMP ke Bank, jika disetujui sebagai persyaratan bagi Perbekel untuk menerbitkan dan mengirimkan Surat Kuasake Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk membentuk dana cadangan. Selain itu Berita Acara  juga dipakai untuk melakukanmperubahan RKPDes 2026 jikalau belum ada tercantum kegiatan yang mengacu kepada Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP. Secara garis besar proses Musdesus di desa Tangguntiti sudah berjalan dengan baik, terutama kemampuan Ketua KDMP dalam memaparkan Business Plannya sehingga para peserta Musdesus secara aklamasi menyetujui dan menyepakati dilakukannya dukungan Pengembalian Pinjaman tersebut manakala KDMP tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.



 

Jumat, 07 November 2025

Diskusi dan Koordinasi bersama BUMDes.

Diskusi dan Koordinasi bersama BUMDes.


Megati, Selemadeg Timur 08 - 11 - 2025 Menghadiri pertemuan bersama BUMDes Sri Shadana Desa Megati dalam upaya memberikan supervisi terkait PP 11 dan Permendes 3 yang mengatur tentang BUMDes beserta Inpres No 9 tentang Koperasi Desa Merah Putih. Dalam kesempatan ini dibahas terkait mekanisme usaha BUMDes yang menjadi badan Usahanya Pemerintahan Desa dengan Koperasi yang akan melayani anggotanya. Diberikan juga pemahaman agar BUMDes dan Koperasi tidak berebut pasar yang sama, namun harus saling mendukung misalnya KDMP sebagai agen yang berhubungan langsung dengan mitra (Pertamina, Bulog, serta lainnya), maka Bumdes sebagai pangkalan atau pengecernya. 

Terkait tugas BUMDes dalam melaksanakan Ketahanan Pangan (Pepaya) dengan asumsi akan panen tiga bulan kedepan, maka disarankan mulai saat ini BUMDes sudah mencari pasar apakah menjalin kerja sama dengan BUMDes di desa lain, menawarkan ke toko pedagang buah, atau ke Dapur Mitra yang menangani Makan Siang Bergizi. Dengan demikian diharapkan pada saat panen nanti tidak terjadi penumpukan hasil panen.

Dalam kesempatan ini juga sempat berbincang bersama salah seorang Kepala wilayah yang kebetulan sebagai pelaksana dan mengurus kebun pepaya yang menjadi program Ketahanan Pangan. 




Koordinasi Kasi PMD, Perbekel, Sekdes, dan KDMP.

Pada hari jumat 2025 - 11 - 07 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kantor desa Megati dilaksanakan supervisi dan pendampingan kepada Ketua dan Pengurus KDMP Desa Megati tentang bagaimana cara KDMP memberikan pemaparan mengenai Business Plan dan rencana pinjamannya ke Bank, apakah Desa harus membentuk dana cadangan sebesar maksimal 30% dari Dana Desa sebagai kesiapan desa dalam melakukan pengembalian pinjaman manakala KDMP tidak mampu membayarnya ?, dan juga dilakukan pendampingan proses penyusunan APBDes 2026 kepada Sekretaris Desa, dimana baru akan dilanjutkan penyusunannya setelah dilaksanakannya Musdesus. Dalam kesempatan ini hadir Kasi PMD Kecamatan, Perbekel desa Megati, Sekdes, Ketua dan Pengurus KDMP Desa Megati Kecamatan Selemadeg Timur. Diskusi juga membahas masalah jadwal dilaksanakannya Musdesus di Kecamatan Selemadeg Timur.



 

Senin, 03 November 2025

Supervisi, Pendampingan realisasa APBDes 2025 Perubaha , da Perencanaan 2026 termasuk KDMP.

Senin, 03 November 2025 mengunjungi Desa Gunung Salak dengan tujuan untuk memantau realisasi APBDes 2025 perubahan yang dilakukan oleh para Pelaksana Kegiatan sesuai Daftar Penggunaan Anggaran yang dipegang, sekaligus juga mendampingi Kaur Perencanaan untuk mengetahui sejauh mana proses yang telah dilalui dalam kaitannya dengan penyusunan rancangan APBDes 2026. Dalam kesempatan ini tersampaikan apa pesan yang ingin disampaikan oleh TA PM Kabupaten agar desa cermat dalam menyikapi proses perencanaan pembangunan 2026 karena adanya regulasi yang memerintahkan agar merencanakan kegiatan untuk Koperasi Desa Merah Putih seperti adanya PMK 49 tahun 2025 Tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP, jadi diberikan kesempatan kepada KDMP untuk melakukan pinjaman permodalan, ada juga Permendes PDT No. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang nantinya akan memanfaatkan dana APBDes yang biasanya ditransfer ke RKD, ada juga Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 tentang percepatan Musyawaeah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP. Semua ini harus di Musdeskan karena bersifat strategis dalam hal pelaksanaan pembangunan desa maka BPD akan mungundang pemerintah desa serta perwakilan masyarakat untuk mencermatinya sebelum dibuat keputusan yang akan tercantum dalam Berita Acara Musdesus. Dalam kesempatan koordinasi bersama Perbekel, Sekdes, dan Perangkat Desa kami Pendamping (PD dan Pld) akan memfasilitasi dan mendampingi Pemerintahan desa dalam proses serta persiapan agar bisa dilaksanakan Musdesus, sedangkan kelengkapan data, dokumen sebagai persyaratan KDMP secara internal agar bisa melaksanakan Musdesus akan didampingi oleh Business Assistant dari Dinas Koperasi. Kami selalu akan berkoordinasi agar Musdesus yang akan menghasilkan Berita Acara sebagai dokumen bagi KDMP agar bisa mengajukan pinjaman permodalan ke bank bisa terpenuhi.
 

Kamis, 30 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Persiapan Percepatan Musdesus.

Rapat Koordinasi

Kamis, 30 Oktober 2025 pk 12.40

( Rapat Koordinasi antara Camat, Pendamping Desa, Pendamping Koperasi, dan Kasi PMD ).

Rapat Koordinasi dibuka penyampaiannya oleh Pendamping Desa tentang mohon dukungan dari pihak kecamatan untuk mempercepat proses pendampingan dan pelaksanaan Musdesus dukungan pengembalian pinjaman,

Dilanjutkan oleh Pendamping Koperasi sebagai bahan laporan dengan siapa saja berkoordinasi saat kunjungan ke desa. Dalam kesempatan ini bapak Camat memutuskan untuk megadakan rapat bersama Perbekel, Ketua KDMP didampingi seorang pengurus pada tanggal  7 November 2025 . Pk 09.00 pagi di ruang rapat Kantor Camat. ( Perbekel, Ketua KDMP, dan yang tunjuk oleh Ketua KDMP ).

Jadwal Pendampinga Persiapan Musdesus.

1. 10 November 2025      ( Megati pagi 09.00, - Bantas malam   19.00 )

2. 11 November 2025      ( Tangguntiti pagi,    - Gadung Sari malam )

3. 12 November 2025      ( Gadungan malam,  - Mambang pagi )

4. 15 November 2025      ( Beraban pagi,         - Dalang malam )

5. 16 November 2025      ( Gunung Salak malam,  Tegalmengkeb pagi ).

Harapan Pak Camat agar kita satu langkah dalam melakukan pendampingan kepada KDMP dan Pemerintah Desa sehingga penyampaian ke desa sama baik dari Pak Camat, Pendamping Desa, maupun Pendamping Koperasi. Dan akan menjadi materi pada saat Pak Camat menghadiri rapat koordinasi baik dengan Perbekel atau Sekdes.

Saran dari Pak Camat agar segala sesuatu didukung dengan data dan dokumen. Penyampaian dari Pendamping Koperasi, yaitu hubungan antara Pendamping Desa dan Pendamping Koperasi sudah bagus, dan dilanjutkan dengan tertib administrasi, Permodalannya apakah ada rencana melakukan pinjaman. Permasalahan di kepengurusan KDMP adalah adanya pertanyaan dari calon pengurus KDMP yang menanyakan gaji pengurus.

Mengenai permodalan bisa diperoleh dari anggota, penyertaan modal dari lembaga lembaga lainnya. 

BUMDes sebagai suplier, dan KDMP memasarkannya minimal kepada anggotanya, jadi tugas Koperasi adalah merekrut anggota sebanyak - banyaknya, ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan power Perbekel dan BPD.

Dari sudut pandang Pendamping Desa, hal ini berkaitan dengan ketaatan kepada regulasi 



 

Senin, 27 Oktober 2025

Supervisi, Pendampingan Siklus Tahapan Pembangunan Desa, dan persiapan Musdesus KDMP Desa Gadungan


Pada hari Senin 2025 - 10 - 27 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kantor desa Gadungan dilaksanakan supervisi dan pendampingan kepada pengawas KDMP Desa Gadungan tentang apakah KDMP harus melakukan pinjaman ke Bank ?, apakah Desa harus membentuk dana cadangan sebesar maksimal 30% dari Dana Desa sebagai kesiapan desa dalam melakukan pengembalian pinjaman manakala KDMP tidak membayarnya ?, dan juga dilakukan pendampingan proses penyusunan APBDes 2026 kepada Kaur Perencanaan dengan hasil baik dari Pengawas KDMP, maupun Perangkat Desa memperoleh tambahan pemahaman terkait tata kelola dalam menjalankan tupoksinya masing - masing.
 

Kamis, 23 Oktober 2025

Pada hari Jumat, 2025 - 10 - 24 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 Perbekel, BPD, KDMP, B A, dan Pendamping Desa melaksanakan Rapak Koordinasi untuk memperkuat keputusan pemerintahan desa dalam memberikan dukungan kepada KDMP Desa Gadung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dalam menegaskan kesediaan pengembalian Pinjaman KDMP manakala terjadi permasalahan pembayaran angsuran, dimana dalam kesempatan ini Pendamping Desa memperoleh kesempatan untuk memaparkan tugas pokok dan fungsi yaitu memandu pengurus Koperasi dalam melengkapi persyaratan secara umum yang secara detailnya akan didampingi oleh Pendamping Koperasi yang manakala sudah lengkap akan dilakukan komunikasi bersama BPD dan Perbekel untuk memfasilitasi percepatan Musdesus untuk persetujuan Pengembalian Pinjaman KDMP paling lambat bulan Desember 2025.

Dalam rapat koordinasi ini baik Perbekel, BPD, dan KDMP memperoleh banyak masukan dan pemahaman sebagai fondasi dalam mengelola Koperasi yang bersih dan aktif.


 

2025 - 10 - 23 Monitoring dan Pendampingan kepada BUMDes Karya Luhur Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali dalam upaya untuk membuat laporan progress realisasi 20% Dana Desa sebagai Penyertaan modal kepada BUMDes untuk Ketahanan Pangan, dalam kesempatan ini sebenarnya BUMDes sudah membuat laporan dalam buku tulis, kehadiran pendamping saat ini memfasilitasi dalam pembuatan blanko bagaimana cara membuat laporan agar lebih tertata mulai dari kapan Dana Desa ditransfer dari rekening kas desa, berapa besaran nominal 20% nya, siapa saja pemanfaatnya, apa saja yang diterima pemanfaat, berapa persen dana Ketahanan Pangan sudah terserap, serta yang lainnya. Berdasarkan data dan dokumen yang Pendamping minta ke pengurus BUMDes, masih ada data dan dokumen yang belum terkumpulkan, Ketua BUMDes akhirnya menjelaskan bahwa mekanismenya tidak sama dengan yang dibayangkan pendamping untuk itu dicarilah solusi dengan membuat blako yang lebih sederhana namun tidak mengurangi esensi dari informasi yang ingin disampaikan dalam laporan.

 

Selasa, 21 Oktober 2025

Rabu, 2025 - 10 - 22 Koordinasi dan Pendampingan kepada Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan dalam mencermati pelaporan realisasi APBDes 2025 perubahan, tata kelola keuangan desa, dan persiapan perangkat desa dalam memfasilitasi BPD, dan KDMP Gunung Salak dalam melaksanakan Musdesus Pengembalian pinjaman KDMP.


 

Musdesus KDMP Desa Tanggutiti.

Selasa, 11 November 2025 bersama Bapak Camat Selemadeg Timur menghadiri dan mendampingi Perbekel, BPD, KDMP, dan Business Assistant dalam me...