Senin, 01 Desember 2025

Monitoring Kegiatan Infrastruktur.

 

Mambang

Hari Selasa, 2 Desember 2025 bersama dengan TA PM Kabupaten, Sekdes, Pld, dan Perangkat desa ( Perempuan 4, Laki 4 ) melakukan kegiatan monitoring lokasi kegiatan dan progress pelaksanaan dua kegiatan fisik (infrastruktur) yang menggunakan Dana Desa.

Tempat yang dikunjungi langsung antara lain :

Pelaksanaan Rabat Beton Jalan Usaha Tani di Br. Dinas Babakan.

dengan dimensi ( 2 x75 cm ) x 390 m,

menggunakan anggaran sejumlah Rp. 80.000.000

Untuk mengetahui lokasinya secara langsung bisa dengan membuka link koordinat : https://maps.app.goo.gl/LLAjixbcqTXEGDk48

Kunjungan yang kedua, di tempat yang berbeda berupa kegiatan :

Prasarana jalan (DPT) di Br. Dinas Sambat See

Dengan menelan biaya Rp. 22.600.000

Lokasinya bisa dipantau langsung di link koordinat : https://maps.app.goo.gl/sLzt5DE4xGpB2Dm56

Dalam kesempatan bisa disampaikan bahwa dari dua kegiatan tersebut secara target pekerjaan sudah mencapai 100 %,

namun, untuk kegiatan berupa dinding Penahan Tanah di Sambat See akan melibatkan swadaya masyarakat sehingga kegiatan tersebut bisa bermanfaat secara maksimal.

Monitoring dan Pendampingan di akhir tahun 2025.

‎Senin, 1 Desember 2025 sesuai jadwal kunjungan yaitu ke Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan dengan tujuan untuk bertemu dengan Perbekel bersama para pelaksana kegiatan dalam upaya untuk mengetahui progress pemanfaatan dana kegiatan oleh masing - masing yang dipegang oleh Pelaksana Kegiatan untuk mengetahui prosentase baik per masing - masing kegiatan maupun akumulatifnya.

‎Dalam kesempatan ini dari enam pelaksana kegiatan, hanya empat orang yang hadir, dan dua orang bisa menyerahkan laporan realisasi pemanfaatan dana kegiatan sehingga bisa dilakukan rekapitulasi, dua orang akan menyusul, dan dua orang berhalangan hadir, dari hasil monitoring dan pendampingan ini dapat disimpulkan bahwa perlu adanya peningkatan kapasitas masing - masing perangkat desa dengan harapan dapat melaksanakan siklus tahapan pembangunan di desa mulai dari pendataan, perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, untuk tindak lanjutnya telah dilakukan kesepakatan bahwa dalam minggu ini akan dilaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan sinkronisasi terhadap pemanfaatan dana dengan melakukan cross check baik dengan menggunakan aplikasi siskeudes dengan pencatatan yang dilakukan oleh masing - masing pelaksana kegiatan.

‎Dari perencanaan diatas diharapkan nanti di triwulan pertama tahun 2026, bisa dilakukan musdes pertanggungjawaban pemanfaatan dana APBDes 2025 dengan melibatkan para pelaksana kegiatan. Dengan cara begini diharapkan tata kelola pemerintahan desa khususnya tata kelola keuangan bisa dipantau secara berjenjang.

‎Selain koordinasi bersama para perangkat dalam fungsinya sebagai pelaksana kegiatan, rencananya juga akan melaksanakan koordinasi bersama direktur BUMDes Bangun Sakka Sejahtra, namun direktur berhalangan hadir karena ada tugas mendadak yang tak bisa ditunda, karenanya dijadwalkan ulang sehingga bisa memantau progress pemanfaatan 20% Dana Desa sebagai penyertaan modal ke BUMDes untuk mendukung kegiatan Ketahanan Pangan

 

Selasa, 11 November 2025

Musdesus KDMP Desa Tanggutiti.

Selasa, 11 November 2025 bersama Bapak Camat Selemadeg Timur menghadiri dan mendampingi Perbekel, BPD, KDMP, dan Business Assistant dalam memberikan pendampingan terkait Siklus perencanaan Pembangunan di Desa, dimana desa wajib melaksanakan Musdesus Persetujuan Pengembalian Pinjaman KDMP sebagai wujud dukungan Pemerintahan desa dalam mengembangkannKopeeasi Desa Merah Putih halnini agar sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Desa No.8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP, karena hal ini bersifat strategis, dan juga penetapan RKPDes sudah dilaksanakan, maka didoronglah KDMP agar segera melengkapi data dan dokumen persyaratan untuk melakukan proses pinjaman seperti Program Kerja, Analisa Kelayakan Usaha, Proposal, dan R A B. Dalam internal Koperasi Business Assistant yang pegang peranan, san manakala KDMP sudah siap, maka Pendamping Desa mendorong BPD untuk segera melaksanakan Musdesus untuk menyepakati hal-hal tersebut. dan jika Musdesus telah dilaksanakan para hadirin sudah memahami apa yang disepakati, maka semua itu akan dituangkan dalam Berita Acara Musdesus yang nantinya akan dipakai untuk menerbitkan Surat Rekomendasi proposal pinjaman KDMP ke Bank, jika disetujui sebagai persyaratan bagi Perbekel untuk menerbitkan dan mengirimkan Surat Kuasake Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk membentuk dana cadangan. Selain itu Berita Acara  juga dipakai untuk melakukanmperubahan RKPDes 2026 jikalau belum ada tercantum kegiatan yang mengacu kepada Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP. Secara garis besar proses Musdesus di desa Tangguntiti sudah berjalan dengan baik, terutama kemampuan Ketua KDMP dalam memaparkan Business Plannya sehingga para peserta Musdesus secara aklamasi menyetujui dan menyepakati dilakukannya dukungan Pengembalian Pinjaman tersebut manakala KDMP tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.



 

Jumat, 07 November 2025

Diskusi dan Koordinasi bersama BUMDes.

Diskusi dan Koordinasi bersama BUMDes.


Megati, Selemadeg Timur 08 - 11 - 2025 Menghadiri pertemuan bersama BUMDes Sri Shadana Desa Megati dalam upaya memberikan supervisi terkait PP 11 dan Permendes 3 yang mengatur tentang BUMDes beserta Inpres No 9 tentang Koperasi Desa Merah Putih. Dalam kesempatan ini dibahas terkait mekanisme usaha BUMDes yang menjadi badan Usahanya Pemerintahan Desa dengan Koperasi yang akan melayani anggotanya. Diberikan juga pemahaman agar BUMDes dan Koperasi tidak berebut pasar yang sama, namun harus saling mendukung misalnya KDMP sebagai agen yang berhubungan langsung dengan mitra (Pertamina, Bulog, serta lainnya), maka Bumdes sebagai pangkalan atau pengecernya. 

Terkait tugas BUMDes dalam melaksanakan Ketahanan Pangan (Pepaya) dengan asumsi akan panen tiga bulan kedepan, maka disarankan mulai saat ini BUMDes sudah mencari pasar apakah menjalin kerja sama dengan BUMDes di desa lain, menawarkan ke toko pedagang buah, atau ke Dapur Mitra yang menangani Makan Siang Bergizi. Dengan demikian diharapkan pada saat panen nanti tidak terjadi penumpukan hasil panen.

Dalam kesempatan ini juga sempat berbincang bersama salah seorang Kepala wilayah yang kebetulan sebagai pelaksana dan mengurus kebun pepaya yang menjadi program Ketahanan Pangan. 




Koordinasi Kasi PMD, Perbekel, Sekdes, dan KDMP.

Pada hari jumat 2025 - 11 - 07 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kantor desa Megati dilaksanakan supervisi dan pendampingan kepada Ketua dan Pengurus KDMP Desa Megati tentang bagaimana cara KDMP memberikan pemaparan mengenai Business Plan dan rencana pinjamannya ke Bank, apakah Desa harus membentuk dana cadangan sebesar maksimal 30% dari Dana Desa sebagai kesiapan desa dalam melakukan pengembalian pinjaman manakala KDMP tidak mampu membayarnya ?, dan juga dilakukan pendampingan proses penyusunan APBDes 2026 kepada Sekretaris Desa, dimana baru akan dilanjutkan penyusunannya setelah dilaksanakannya Musdesus. Dalam kesempatan ini hadir Kasi PMD Kecamatan, Perbekel desa Megati, Sekdes, Ketua dan Pengurus KDMP Desa Megati Kecamatan Selemadeg Timur. Diskusi juga membahas masalah jadwal dilaksanakannya Musdesus di Kecamatan Selemadeg Timur.



 

Senin, 03 November 2025

Supervisi, Pendampingan realisasa APBDes 2025 Perubaha , da Perencanaan 2026 termasuk KDMP.

Senin, 03 November 2025 mengunjungi Desa Gunung Salak dengan tujuan untuk memantau realisasi APBDes 2025 perubahan yang dilakukan oleh para Pelaksana Kegiatan sesuai Daftar Penggunaan Anggaran yang dipegang, sekaligus juga mendampingi Kaur Perencanaan untuk mengetahui sejauh mana proses yang telah dilalui dalam kaitannya dengan penyusunan rancangan APBDes 2026. Dalam kesempatan ini tersampaikan apa pesan yang ingin disampaikan oleh TA PM Kabupaten agar desa cermat dalam menyikapi proses perencanaan pembangunan 2026 karena adanya regulasi yang memerintahkan agar merencanakan kegiatan untuk Koperasi Desa Merah Putih seperti adanya PMK 49 tahun 2025 Tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP, jadi diberikan kesempatan kepada KDMP untuk melakukan pinjaman permodalan, ada juga Permendes PDT No. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang nantinya akan memanfaatkan dana APBDes yang biasanya ditransfer ke RKD, ada juga Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 tentang percepatan Musyawaeah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP. Semua ini harus di Musdeskan karena bersifat strategis dalam hal pelaksanaan pembangunan desa maka BPD akan mungundang pemerintah desa serta perwakilan masyarakat untuk mencermatinya sebelum dibuat keputusan yang akan tercantum dalam Berita Acara Musdesus. Dalam kesempatan koordinasi bersama Perbekel, Sekdes, dan Perangkat Desa kami Pendamping (PD dan Pld) akan memfasilitasi dan mendampingi Pemerintahan desa dalam proses serta persiapan agar bisa dilaksanakan Musdesus, sedangkan kelengkapan data, dokumen sebagai persyaratan KDMP secara internal agar bisa melaksanakan Musdesus akan didampingi oleh Business Assistant dari Dinas Koperasi. Kami selalu akan berkoordinasi agar Musdesus yang akan menghasilkan Berita Acara sebagai dokumen bagi KDMP agar bisa mengajukan pinjaman permodalan ke bank bisa terpenuhi.
 

Kamis, 30 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Persiapan Percepatan Musdesus.

Rapat Koordinasi

Kamis, 30 Oktober 2025 pk 12.40

( Rapat Koordinasi antara Camat, Pendamping Desa, Pendamping Koperasi, dan Kasi PMD ).

Rapat Koordinasi dibuka penyampaiannya oleh Pendamping Desa tentang mohon dukungan dari pihak kecamatan untuk mempercepat proses pendampingan dan pelaksanaan Musdesus dukungan pengembalian pinjaman,

Dilanjutkan oleh Pendamping Koperasi sebagai bahan laporan dengan siapa saja berkoordinasi saat kunjungan ke desa. Dalam kesempatan ini bapak Camat memutuskan untuk megadakan rapat bersama Perbekel, Ketua KDMP didampingi seorang pengurus pada tanggal  7 November 2025 . Pk 09.00 pagi di ruang rapat Kantor Camat. ( Perbekel, Ketua KDMP, dan yang tunjuk oleh Ketua KDMP ).

Jadwal Pendampinga Persiapan Musdesus.

1. 10 November 2025      ( Megati pagi 09.00, - Bantas malam   19.00 )

2. 11 November 2025      ( Tangguntiti pagi,    - Gadung Sari malam )

3. 12 November 2025      ( Gadungan malam,  - Mambang pagi )

4. 15 November 2025      ( Beraban pagi,         - Dalang malam )

5. 16 November 2025      ( Gunung Salak malam,  Tegalmengkeb pagi ).

Harapan Pak Camat agar kita satu langkah dalam melakukan pendampingan kepada KDMP dan Pemerintah Desa sehingga penyampaian ke desa sama baik dari Pak Camat, Pendamping Desa, maupun Pendamping Koperasi. Dan akan menjadi materi pada saat Pak Camat menghadiri rapat koordinasi baik dengan Perbekel atau Sekdes.

Saran dari Pak Camat agar segala sesuatu didukung dengan data dan dokumen. Penyampaian dari Pendamping Koperasi, yaitu hubungan antara Pendamping Desa dan Pendamping Koperasi sudah bagus, dan dilanjutkan dengan tertib administrasi, Permodalannya apakah ada rencana melakukan pinjaman. Permasalahan di kepengurusan KDMP adalah adanya pertanyaan dari calon pengurus KDMP yang menanyakan gaji pengurus.

Mengenai permodalan bisa diperoleh dari anggota, penyertaan modal dari lembaga lembaga lainnya. 

BUMDes sebagai suplier, dan KDMP memasarkannya minimal kepada anggotanya, jadi tugas Koperasi adalah merekrut anggota sebanyak - banyaknya, ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan power Perbekel dan BPD.

Dari sudut pandang Pendamping Desa, hal ini berkaitan dengan ketaatan kepada regulasi 



 

Senin, 27 Oktober 2025

Supervisi, Pendampingan Siklus Tahapan Pembangunan Desa, dan persiapan Musdesus KDMP Desa Gadungan


Pada hari Senin 2025 - 10 - 27 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kantor desa Gadungan dilaksanakan supervisi dan pendampingan kepada pengawas KDMP Desa Gadungan tentang apakah KDMP harus melakukan pinjaman ke Bank ?, apakah Desa harus membentuk dana cadangan sebesar maksimal 30% dari Dana Desa sebagai kesiapan desa dalam melakukan pengembalian pinjaman manakala KDMP tidak membayarnya ?, dan juga dilakukan pendampingan proses penyusunan APBDes 2026 kepada Kaur Perencanaan dengan hasil baik dari Pengawas KDMP, maupun Perangkat Desa memperoleh tambahan pemahaman terkait tata kelola dalam menjalankan tupoksinya masing - masing.
 

Kamis, 23 Oktober 2025

Pada hari Jumat, 2025 - 10 - 24 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 Perbekel, BPD, KDMP, B A, dan Pendamping Desa melaksanakan Rapak Koordinasi untuk memperkuat keputusan pemerintahan desa dalam memberikan dukungan kepada KDMP Desa Gadung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dalam menegaskan kesediaan pengembalian Pinjaman KDMP manakala terjadi permasalahan pembayaran angsuran, dimana dalam kesempatan ini Pendamping Desa memperoleh kesempatan untuk memaparkan tugas pokok dan fungsi yaitu memandu pengurus Koperasi dalam melengkapi persyaratan secara umum yang secara detailnya akan didampingi oleh Pendamping Koperasi yang manakala sudah lengkap akan dilakukan komunikasi bersama BPD dan Perbekel untuk memfasilitasi percepatan Musdesus untuk persetujuan Pengembalian Pinjaman KDMP paling lambat bulan Desember 2025.

Dalam rapat koordinasi ini baik Perbekel, BPD, dan KDMP memperoleh banyak masukan dan pemahaman sebagai fondasi dalam mengelola Koperasi yang bersih dan aktif.


 

Monitoring Kegiatan Infrastruktur.

  Mambang Hari Selasa, 2 Desember 2025 bersama dengan TA PM Kabupaten, Sekdes, Pld, dan Perangkat desa ( Perempuan 4, Laki 4 ) melakukan keg...