Kamis, 30 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Persiapan Percepatan Musdesus.

Rapat Koordinasi

Kamis, 30 Oktober 2025 pk 12.40

( Rapat Koordinasi antara Camat, Pendamping Desa, Pendamping Koperasi, dan Kasi PMD ).

Rapat Koordinasi dibuka penyampaiannya oleh Pendamping Desa tentang mohon dukungan dari pihak kecamatan untuk mempercepat proses pendampingan dan pelaksanaan Musdesus dukungan pengembalian pinjaman,

Dilanjutkan oleh Pendamping Koperasi sebagai bahan laporan dengan siapa saja berkoordinasi saat kunjungan ke desa. Dalam kesempatan ini bapak Camat memutuskan untuk megadakan rapat bersama Perbekel, Ketua KDMP didampingi seorang pengurus pada tanggal  7 November 2025 . Pk 09.00 pagi di ruang rapat Kantor Camat. ( Perbekel, Ketua KDMP, dan yang tunjuk oleh Ketua KDMP ).

Jadwal Pendampinga Persiapan Musdesus.

1. 10 November 2025      ( Megati pagi 09.00, - Bantas malam   19.00 )

2. 11 November 2025      ( Tangguntiti pagi,    - Gadung Sari malam )

3. 12 November 2025      ( Gadungan malam,  - Mambang pagi )

4. 15 November 2025      ( Beraban pagi,         - Dalang malam )

5. 16 November 2025      ( Gunung Salak malam,  Tegalmengkeb pagi ).

Harapan Pak Camat agar kita satu langkah dalam melakukan pendampingan kepada KDMP dan Pemerintah Desa sehingga penyampaian ke desa sama baik dari Pak Camat, Pendamping Desa, maupun Pendamping Koperasi. Dan akan menjadi materi pada saat Pak Camat menghadiri rapat koordinasi baik dengan Perbekel atau Sekdes.

Saran dari Pak Camat agar segala sesuatu didukung dengan data dan dokumen. Penyampaian dari Pendamping Koperasi, yaitu hubungan antara Pendamping Desa dan Pendamping Koperasi sudah bagus, dan dilanjutkan dengan tertib administrasi, Permodalannya apakah ada rencana melakukan pinjaman. Permasalahan di kepengurusan KDMP adalah adanya pertanyaan dari calon pengurus KDMP yang menanyakan gaji pengurus.

Mengenai permodalan bisa diperoleh dari anggota, penyertaan modal dari lembaga lembaga lainnya. 

BUMDes sebagai suplier, dan KDMP memasarkannya minimal kepada anggotanya, jadi tugas Koperasi adalah merekrut anggota sebanyak - banyaknya, ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan power Perbekel dan BPD.

Dari sudut pandang Pendamping Desa, hal ini berkaitan dengan ketaatan kepada regulasi 



 

Senin, 27 Oktober 2025

Supervisi, Pendampingan Siklus Tahapan Pembangunan Desa, dan persiapan Musdesus KDMP Desa Gadungan


Pada hari Senin 2025 - 10 - 27 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 di kantor desa Gadungan dilaksanakan supervisi dan pendampingan kepada pengawas KDMP Desa Gadungan tentang apakah KDMP harus melakukan pinjaman ke Bank ?, apakah Desa harus membentuk dana cadangan sebesar maksimal 30% dari Dana Desa sebagai kesiapan desa dalam melakukan pengembalian pinjaman manakala KDMP tidak membayarnya ?, dan juga dilakukan pendampingan proses penyusunan APBDes 2026 kepada Kaur Perencanaan dengan hasil baik dari Pengawas KDMP, maupun Perangkat Desa memperoleh tambahan pemahaman terkait tata kelola dalam menjalankan tupoksinya masing - masing.
 

Kamis, 23 Oktober 2025

Pada hari Jumat, 2025 - 10 - 24 dalam menindak lanjuti Permendes PDT No. 10 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa No. 8 tahun 2025 Perbekel, BPD, KDMP, B A, dan Pendamping Desa melaksanakan Rapak Koordinasi untuk memperkuat keputusan pemerintahan desa dalam memberikan dukungan kepada KDMP Desa Gadung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dalam menegaskan kesediaan pengembalian Pinjaman KDMP manakala terjadi permasalahan pembayaran angsuran, dimana dalam kesempatan ini Pendamping Desa memperoleh kesempatan untuk memaparkan tugas pokok dan fungsi yaitu memandu pengurus Koperasi dalam melengkapi persyaratan secara umum yang secara detailnya akan didampingi oleh Pendamping Koperasi yang manakala sudah lengkap akan dilakukan komunikasi bersama BPD dan Perbekel untuk memfasilitasi percepatan Musdesus untuk persetujuan Pengembalian Pinjaman KDMP paling lambat bulan Desember 2025.

Dalam rapat koordinasi ini baik Perbekel, BPD, dan KDMP memperoleh banyak masukan dan pemahaman sebagai fondasi dalam mengelola Koperasi yang bersih dan aktif.


 

2025 - 10 - 23 Monitoring dan Pendampingan kepada BUMDes Karya Luhur Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali dalam upaya untuk membuat laporan progress realisasi 20% Dana Desa sebagai Penyertaan modal kepada BUMDes untuk Ketahanan Pangan, dalam kesempatan ini sebenarnya BUMDes sudah membuat laporan dalam buku tulis, kehadiran pendamping saat ini memfasilitasi dalam pembuatan blanko bagaimana cara membuat laporan agar lebih tertata mulai dari kapan Dana Desa ditransfer dari rekening kas desa, berapa besaran nominal 20% nya, siapa saja pemanfaatnya, apa saja yang diterima pemanfaat, berapa persen dana Ketahanan Pangan sudah terserap, serta yang lainnya. Berdasarkan data dan dokumen yang Pendamping minta ke pengurus BUMDes, masih ada data dan dokumen yang belum terkumpulkan, Ketua BUMDes akhirnya menjelaskan bahwa mekanismenya tidak sama dengan yang dibayangkan pendamping untuk itu dicarilah solusi dengan membuat blako yang lebih sederhana namun tidak mengurangi esensi dari informasi yang ingin disampaikan dalam laporan.

 

Selasa, 21 Oktober 2025

Rabu, 2025 - 10 - 22 Koordinasi dan Pendampingan kepada Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan dalam mencermati pelaporan realisasi APBDes 2025 perubahan, tata kelola keuangan desa, dan persiapan perangkat desa dalam memfasilitasi BPD, dan KDMP Gunung Salak dalam melaksanakan Musdesus Pengembalian pinjaman KDMP.


 

Senin, 20 Oktober 2025

Fasilitasi dan Pedampingan Koordinasi Perbekel, KDMP, dan Business Assistant.

2025 - 10 - 21 Fasilitasi dan Pendampjngan dan Pendampingan kepada  Perbekel, Business Assistant, dan KDMP Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan dalam upaya untuk melengkapi data dan persyaratan sebagai bahan untuk BPD dan Pemdes dalam pelaksanaan Musdesus Pengembalian Pinjaman KDMP.

 

Monitoring dan Pendampingan kepada para Pelaksana Kegiata APBDes 2025.

2025 - 10 - 21
 Monitoring dan Pendampingan kepada Perangkat Desa Tegalmenkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali dalam tugasnya sebagai Pelaksana Kegiatan APBDes 2025 untuk menyesuaikan Buku Bantu dari APBDes 2025 ke APBDes 2025 Perubahan.

 

2025 - 10 - 20 Rapat Koordinasi antara BPD, Pemdes, KDMP Desa Beraban, dengan Business Assistant KDMP dalam upaya melengkapi persyaratan sehingga bisa melaksanakan Musdesus untuk persetujuan Pengembalian Pinjaman KDMP.

Persiapan Musdesus KDMP.

09.15 Wita
- Dibuka oleh Ketua BPD,
- Agus Iwan Supratman ( BA )
Semua KDMP harus lengkap dan benar secara administrasi.
List kelengkapan persyaratan.
-. Menentukan gerai yang akan dibuka,
-. Permodalan, (iuran, Penyertaan Modal, Himbara).
-. Business Proposal. Kemitraan dengan Pertamina, Bulog, dll

Pendamping Desa :
Administrasi agar dilengkapi,
Untuk 2026, apakah akan minjam atau tidak karena ada keterkaitannya antara permohonan permodalan dengan kesiapan desa untuk mempersiapkan Dana Cadangan untuk pembayaran pinjaman max 30% dari Dana Desa.

Ketua KDMP
#. Persyaratan KDMP 
-. Surat Ijin                      : ada
-. NPWP                          : ada
-. NIB                              : on progres
-. Rekening Bank            : on progres
-. Data SIMKOPDES     : belum
-. User                             : belum
-. pasword.                      : belum
-. Struktur Organisasi     : ada
-. Profil KDMP               : belum
-. Gerai Usaha KDMP    : belum
-. Permodalan                 : belum
-. Kemitraan                   : belum
-. proposal Business. ( Proker, AKU, RAB )

Progress KDMP BERABAN
BUMDes ada
Rapat Koordinasi KDMP : 20 Oktober 2025.
Untuk rekening Bank ( BA ) akan membantu memfasilitasi sehingga NIB bisa membuka rekening bank.
Koperasi prinsipnya( gotong royong ) powernya dari Perbekel dan Adat sehingga semua warga akan mau bergotong royong untuk menjadi anggota Koperasi dalam membuat permodalan, dan bekerja sama.
Manakala ada rencana melakukan kemitraan, KDMP akan bergerak sebatas kemitraan dengan BUMN, tidak sampai bekerja sama dalam bidang permodalan.

Ketut Suma anggota BPD 10.08
Ketua KDMP tentukan konsep diawal dalam perekrutan keanggoataan sehingga ada keyakinan dari masyarakat menjadi anggota sebagai modal dan permodalan.
Kantor harus ada sehingga meyakinkan pengurus Koperasi dalam bergerak.

Perbekel 10.15
Pendamping Desa
10.21 Masyarakat perlu bukti keseriusan, bagaimana strategi dalam meyakinkan masyarakat sehingga intervensi pemerintahan desa dalam meyakinkan masyarakat sehingga mau menjadi anggota dan mendukung permodalan,
Dalam membuktikan kinerja KDMP, maka perlu intervensi.
Untuk permodalan perlu bagaimana menentukan strategi sehingga warga masyarakat mau menjadi anggota koperasi.

Ibu Marlina Pengurus KDMP Beraban.
Ijin on proses, sediakan tempat terlebih dahulu ( lokasi KDMP ).





 

Minggu, 12 Oktober 2025

Rapat Koordinasi TPP Se Kabupaten Tabanan 2025

 

Pada hari Senin, 13 Oktober 2025 TPP Selemadeg Timur mengikuti Rapat Koordinasi terkait fasilitasi kegiatan media sosial ( pembuatan dan penggunaan blogspot ), dan persiapan pendampingan KOPDES MP dalam menyusun rencana kerja/isnis dan tinjut SE No.8 Tahun 2025.  
 

Musdesus KDMP Desa Tanggutiti.

Selasa, 11 November 2025 bersama Bapak Camat Selemadeg Timur menghadiri dan mendampingi Perbekel, BPD, KDMP, dan Business Assistant dalam me...